Jumat, Maret 29, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Online dan Offline, Panduan Lengkap Perpanjang Surat Izin Mengemudi

by Baghendra Lodra
biaya-bikin-dan-perpanjang-sim-2020

Moladin – Surat Izin Mengemudi (SIM) C Anda memiliki masa berlaku selama lima tahun. Jika ingin memperpanjang masa berlakunya, para pemegang SIM harus melakukannya sebelum masa berlakunya habis. Tanggal akhir masa berlaku ini biasanya sesuai dengan hari lahir sang pemilik.

Proses perpanjangan SIM terus berevolusi karena pemerintah berusaha membuatnya semakin mudah. Fasilitas yang diberikan serta kualitas dan kecepatan layanannya terus diperbaiki dari tahun ke tahun. Tapi tetap saja, semua orang hanya akan perpanjang SIM C mereka setiap lima tahun sekali, jadi tidak semuanya mengikuti setiap perkembangan aturan yang ada.

Berikut adalah panduan lengkap tentang semua hal mengenai perpanjang SIM C Anda, dari lokasi yang harus dituju, persyaratan yang harus disiapkan, hingga alurnya sampai selesai. Berikut adalah panduan lengkap untuk perpanjang SIM C Anda.

 

Lokasi Perpanjang Surat Izin Mengemudi

Gerai Perpanjang SIMGerai perpanjanga SIM juga hadir di pusat perbelanjaaan

Secara umum, ada tiga lokasi di mana Anda bisa memperpanjang SIM anda. Tempat pertama adalah di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Seperti namanya, kantor ini memang dibuka untuk melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi baru dan perpanjangan SIM lama.

Kator Satpas tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Anda cukup mendatangi kantor Satpas yang paling dekat dengan domisili Anda untuk melakukan perpanjangan SIM.

Lokasi kedua adalah di gerai SIM. Ini adalah upaya proaktif pihak kepolisian untuk membantu masyarakat memperpanjang SIM mereka secara lebih mudah. Lokasinya di pusat keramaian seperti mall dan pusat perbelanjaan. Jadi, buat kaum pekerja yang tidak punya waktu memperpanjang SIM di hari kerja, mereka bisa melakukannya sambil refreshing ke mall pada akhir pekan.

Baca juga  Cara Mudah Bersihkan Motor Trail dengan Sempurna!

Yang terakhir ada SIM Keliling, biasanya berupa mobil yang dilengkapi dengan peralatan khusus untuk perpanjangan SIM. Anda bisa menemukan mobil SIM Keliling ini di lokasi dan waktu tertentu, jadwalnya biasanya juga diumumkan di media setempat. Bisa dikatakan SIM keliling ini merupakan layanan satu pintu untuk memperpanjang SIM Anda.

 

[product product=”Yamaha X Ride 125 All New” images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_X_Ride_125_All_New_8907_79518_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-x-ride-125-all-new-matic-4-langkah-2-valve-sohc-berpendingin-angin-bluecore-125cc” price=”Rp. 500.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

Persayaran Perpanjangan SIM C

Ada beberapa dokumen yang harus anda persiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM. Menurut website resmi Korlantas Polri, Anda harus membawa KTP asli yang masih berlaku, SIM lama, surat keterangan lulus ujian terampil simulator, surat keterangan sehat (juga sering disebut sebagai KIR Dokter), dan fotokopi KTP.

Surat keterangan sehat itu bisa Anda dapatkan di puskesmas, dokter, atau klinik yang sudah ditunjuk oleh kepolisian. Surat itu menyatakan bahwa Anda sehat secara jasmani, terutama dalam hal kesehatan mata. Anda akan menjalani ujian seperti tes buta warna.

 

Alur Proses Perpanjang SIM C

Jika Anda sudah mengumpulkan semua persyaratan dokumen untuk perpanjangan SIM, Anda bisa langsung mendaftar atau melakukan registrasi di lokasi perpanjangan. Selanjutnya Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran lalu menyerahkan formulir itu ke Pokja Pendaftaran beserta dengan semua kelengkapan administratif lainnya seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

Baca juga  3 Produk Master Rem Dengan Kemampuan Luar Biasa, Ajib!

Kemudian Anda akan melakukan proses identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi. Di tempat ini, data identifikasi diri anda akan diambil dalam bentuk foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Sekarang Anda tinggal menunggu saja SIM baru anda yang sedang diproses. Biasanya tidak butuh waktu lama sampai SIM C Anda jadi. Biaya yang harus Anda keluarkan untuk memperpanjang SIM C adalah 75 ribu rupiah saja, sebagai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran bisa dilakukan di ATM, EDC, maupun teller Bank BRI.

 

Surat Izin Mengemudi Bisa di Perpanjang Online

SIM Online GampangUntuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi juga bisa dilakukan melalui proses online

SIM C Anda juga bisa diperpanjang secara online di laman resmi Korlantas Polri. Pilihlah menu pendaftaran SIM Online. Di situ Anda akan mendapatkan opsi untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM lama Anda. Layanan online ini hanya berlaku untuk SIM A dan C. Syarat administrasi dan biayanya juga sama dengan perpanjangan secara offline.

Anda akan diminta memasukkan data pribadi Anda yang berhubungan dengan SIM. Selanjutnya, Anda akan diminta memilih kantor Satpas yang ingin Anda tuju untuk mencetak SIM. Jadi pendaftaran online ini sangat berguna bagi mereka yang sedang tinggal jauh dari alamat resmi KTP atau Polres penerbit SIM.

Setelah semua data dan informasi terisi dengan benar, Anda bisa memilih tanggal pengambilan SIM. Jika sukses, Anda akan mendapati halaman konfirmasi bahwa registrasi online Anda sudah berhasil. Bukti regristrasi itu kemudian akan dikirim ke email Anda.

Baca juga  Catat! Ini Dia Jadwal Tes MotoGP 2020

 

[product product=”Yamaha Fino 125 Grande” images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_Fino_125_Grande_2067_72610_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-fino-125-grande-matic-air-cooled-4-stroke-sohc-125cc” price=”Rp. 600.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

Tapi perlu diingat bahwa Anda masih harus melakukan proses identifikasi diri di kantor Satpas yang Anda pilih. Kantor itu pula yang akan mencetak SIM Anda nantinya. Jadi walaupun namanya perpanjangan online, masih ada proses offline yang tetap harus Anda jalani.

Sekali lagi, yang harus Anda ingat adalah bahwa SIM Anda hanya bisa diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka mau tak mau Anda harus mengikuti proses pembuatan SIM baru, lengkap dengan semua tes dan ujiannya.

Untungnya, perpanjangan SIM C saat ini sudah sangat mudah. Bahkan bagi Anda yang berdomisili jauh dari alamat KTP, perpanjangan SIM bisa tetap dilakukan tanpa harus pulang kampung lebih dulu. Cukup mendaftar secara online dan SIM C Anda akan bisa diperpanjang dengan mudah.

Baca juga;

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika