Kamis, Maret 28, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar, Kok Bisa?

by Baghendra Lodra
Rambu Lalu Lintas yang sering dilanggar

Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar – Saat berkendara di jalan raya, setiap orang baik pengguna motor ataupun mobil, wajib mematuhi rambu lalu lintas. Apalagi, keberadaan rambu-rambu tersebut ditujukan untuk jaga keselamatan para pengguna jalan raya.

Kenyataannya, angka pelanggaran rambu lalu lintas ternyata sangat tinggi. Mereka yang melanggar, mayoritas adalah pengguna motor. Lebih mirisnya lagi, ketidakpatuhan tersebut dilakukan secara sengaja. Bahkan berulang dan menjadi kebiasaan.

Rambu lalu lintas yang sering dilanggar itu, mereka lihat hanya sebagai pajangan sepanjang jalan. Kalau sudah begitu, risiko terjadinya kecelakaan tentu tidak bisa dihindari.

Dari sekian banyak rambu lalu lintas, ada 7 di antaranya yang kerap dilanggar oleh para pengguna motor. Mereka sebenarnya tahu makna dari tanda rambu tersebut.

Namun, pengetahuan itu tidak digunakan secara semestinya. Mereka lebih memilih untuk melakukan pelanggaran. Apa saja 7 rambu-rambu lalu lintas yang sering dilanggar tersebut?

Jenis-Jenis Rambu Lalu Lintas

Rambu Penyebrangan pejalan kaki

rambu peringatan untuk waspada ada pejalan kaki

Sebelum masuk ke pembahasan pokok mengentai rambu lalu lintas yang sering dilanggar, lebih baik kamu tahu jenis-jenisnya terlebih dulu. Ternyata ada banyak jenis rambu lalu lintas. Mulai dari rambu peringatan, perintah, petunjuk, dan larangan.

Mau tahu detail jenis-jenis rambu lalu lintas, simak pembahasan berikut:

Rambu Peringatan

jenis rambu lalu lintas

Ilustrasi rambu peringatan

Identik dengan warna kuning sebagai latar. Lalu untuk tanda-tandanya pakai cat hitam. Bila kamu melihat rambu peringatan, artinya dituntut kewaspadaan lebih saat berkendara.

Contoh rambu peringatan yang paling sering ditemukan adalah rawan longsor, persilangan kereta api, ada perkerjaan jalan, dan lain-lain.

Rambu Larangan

jenis rambu lalu lintas

Rambu larangan ciri khasnya berwarna merah dan putih

Ciri khas rambu larangan, pakai kombinasi warna merah, hitam, dan putih. Kadang latarnya merah, ada pula yang putih. Kehadiran rambu ini untuk melarang pengguna jalan melakukan hal tertentu.

Baca juga  Tempat Perpanjang SIM dan Besaran Biayanya

Kamu pasti sering melihat rambu larangan: dilarang setop, dilarang masuk untuk sepeda motor, dilarang melebih kecepatan tertentu, dan sebagainya.

Rambu Perintah dan Petunjuk

jenis rambu lalu lintas

contoh rambu petunjuk arah

Guna rambu ini untuk memberi perintah pengguna jalan. Biasanya tampak dari latar yang berwarna biru dan tanda putih. Misal: wajib belok ke kiri, wajib memutar, wajib belok kanan, dan lain-lain

Ada pula rambu petunjuk yang berwarna hijau. Biasanya dimaksudkan mengetahui arah jalan. Contohnya Taman Mini belok kanan, Jakarta lurus, dan sebagainya.

Daftar Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar

rambu lalu lintas

Parahnya lagi pelanggaran rambu lalu lintas dilakukan secara sadar dan sengaja

Setelah tahu jenis-jenis rambu lalu lintas, barulah kita masuk ke pokok pembahasan. Kamu pasti sering melihat rambu lalu lintas yang sering dilanggar. Bisa jadi kamu merupakan salah satu pelanggarnya.

Kadang pelanggaran itu dilakukan tanpa merasa bersalah. Mau tahu daftar rambu lalu lintas yang sering dilanggar? Cek tulisan di bawah ini:

1. Rambu Dilarang Setop, Termasuk yang Sering Dilanggar

Rambu Rambu Lalu LintasDilarang berhenti yang paling sering dilanggar pengguna motor

Jenis rambu lalu lintas pertama yang paling sering dilanggar oleh pengguna motor di Indonesia adalah rambu dilarang setop. Rambu ini dibuat dengan tujuan untuk melarang siapapun, baik pengendara motor atau mobil, berhenti di area yang ada di sekitar rambu.

Kalau berhenti saja dilarang, tentu saja Moladiners tidak boleh pula memarkir kendaraan di area sekitar rambu. 

2. Rambu Dilarang Parkir

Rambu Rambu Lalu Lintas Di Larang ParkirPengguna motor sering bandel, parkir di bahu jalan

Larangan yang paling sering dilanggar berikutnya adalah rambu dilarang parkir. Banyak orang yang merasa bingung, apa perbedaan dilarang stop dengan rambu dilarang parkir?

Padahal, perbedaan keduanya cukup jelas. Moladiners bisa mengetahui dengan membaca definisi dari parkir. Parkir merupakan aktivitas yang dilakukan pemilik kendaraan ketika meninggalkan kendaraan dalam kondisi mati.

Baca juga  7 Penyebab Pecah Ban Mobil, Waspada!

Di sekitar rambu dilarang parkir, Moladiners diperbolehkan untuk berhenti, dengan syarat tidak turun dari sepeda motor atau mobil. Sebagai tambahan, Moladiners juga harus menyalakan kendaraan dengan lampu sein kiri.

3. Rambu Penyeberangan Pejalan Kaki

Rambu Penyebrangan pejalan kaki

Selanjutnya, Moladiners juga bakal sering mendapati pengendara motor yang tidak mengacuhkan rambu penyeberangan pejalan kaki. Rambu didesain dengan latar belakang warna biru, dengan segitiga di dalamnya. Di dalam segitiga, terdapat gambar orang yang dalam posisi menyeberangi jalan. Tujuannya adalah memberitahu para pengendara bahwa area di sekitar rambu, merupakan tempat penyeberangan pejalan kaki.

Rambu penyeberangan pejalan kaki biasanya ditempatkan di area sekitar zebra cross, pelican cross, atau zona selamat sekolah. Ketika mendapati rambu ini, para pengendara jalan harus melintas dengan hati-hati. Selain itu, Moladiners juga perlu mendahulukan keselamatan para pejalan kaki yang akan menyeberang.

Baca Juga :

4. Rambu Dilarang Masuk, Salah Satu yang Sering Dilanggar

Rambu Rambu Lalu Lintas Di Larang MasukVerboden sering dilanggar para pengguna motor

Lalu yang sering dilanggar para pengguna motor di jalan raya adalah rambu dilarang masuk. Rambu ini memiliki bentuk lingkaran dengan warna dasar merah dan terdapat tanda strip warna putih di bagian tengah. Tujuan dari penempatan rambu dilarang masuk adalah melarang segala jenis pengguna kendaraan bermotor melewati jalan tertentu.

5. Rambu Dilarang Putar Balik

Di Larang Putar BalikMemutar balik tidak pada tempatnya juga budaya pengendara motor

Rambu-rambu lalu lintas yang paling sering dilanggar oleh para pengguna motor selanjutnya adalah rambu dilarang putar balik. Alasan utama yang kerap dilontarkan para pengguna motor ketika melanggar rambu ini adalah, karena lokasi putar balik yang sesuai aturan, jaraknya masih jauh. Dengan melanggar rambu ini, mereka bisa mencapai tujuan dengan lebih cepat.

Baca juga  7 Ciri-ciri Shockbreaker Mobil Rusak, Waspadalah!

6. Rambu Batas Kecepatan Tertinggi

Batas Kecepatan Maksimum

Moladiners pasti sering mendapati rambu-rambu lalu lintas berbentuk lingkaran berwarna merah, berlatar belakang putih, dan tulisan angka berwarna hitam di bagian tengahnya. Tujuan dari penempatan rambu ini untuk menentukan batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan. Biasanya, rambu ini ditempatkan di area yang ramai.

Hanya saja, banyak pengendara motor yang kerap mengacuhkan aturan ini. Alasannya karena kondisi jalanan lengang. Padahal, pelanggaran seperti ini bisa sangat berbahaya, tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan yang lain.

7. Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Terakhir adalah Lampu Merah

Terobos Lampu MerahLampu lalu lintas kerap kali diabaikan oleh sepeda motor

Dari sekian banyak rambu-rambu lalu lintas, Moladiners tentunya sudah sangat paham dengan lampu lalu lintas, kan? Lampu hijau, untuk berjalan, lampu merah untuk berhenti, dan lampu kuning untuk berhati-hati.

Namun, pada praktiknya di lapangan, lampu kuning kerap digunakan seolah sebagai tanda para pengendara untuk semakin memacu kendaraannya. Apalagi, sebentar lagi lampu merah. Kalaupun lampu sudah menyala merah, masih ada pula beberapa orang yang berusaha nyelonong tanpa mengindahkannya.

Alasan pelanggaran yang dilakukan pada lampu lalu lintas cukup klasik. Karena terburu-buru. Oleh karena itu, Moladiners kerap mendapati adanya kecelakaan yang berlangsung di tengah-tengah persimpangan yang telah dilengkapi dengan lampu lalu lintas.

Itulah 7 rambu lalu lintas yang sering dilanggar oleh pengguna jalan di Indonesia. Moladiners, tidak seperti itu, kan? Tetap taati aturan demi keselamatan.

Buat kamu yang tertarik membeli motor baru dengan DP ringan dan berbagai promo lain, langsung saja ke Moladin ya!

Baca juga :

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika