Jumat, Maret 29, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

5 Sanksi Bila Tidak Lulus Uji Emisi Motor

by Baghendra Lodra
uji emisi motor

Mungkin kalian pernah mendengar soal uji emisi motor. Kegiatan tersebut memang sedang gencar digaungkan oleh pemerintah, terutama di Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020. Di sana tertulis kendaraan dengan usia lebih dari tiga tahun, wajib melakukan uji emisi.

Tentu sebagai warga negara, kita harus mengikuti aturan yang berlaku sejak 24 Januari 2021 itu. Ditambah lagi biaya untuk uji emisi motor juga tidak mahal. Beberapa bengkel mematok dengan tarif Rp 50 ribu.

Kemudian kalau kamu tidak patuh melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi, bakal ada sanksi. Oleh karenanya, hal ini wajib dilakukan.

Ingin tahu apa saja sanksi yang kita terima bila tidak melakukan uji emisi motor? Berikut bahasan lengkapnya:

1. Kena Tilang

uji emisi motor

Denda tilang karena tidak mengikuti uji emisi motor maksimal Rp 250 ribu

Sanksi untuk pelanggar uji emisi motor adalah terkena denda tilang. Penegakan hukum ini dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285.

Undang-Undang tersebut, membeberkan denda yang bisa dikenakan maksimal Rp 250 ribu bila kamu tidak bisa menunjukkan bukti lulus uji berkala (uji emisi).

Hanya saja sampai sekarang, penerapan tilang belum dilakukan pada 24 Januari 2021. Pasalnya, polisi sampai sekarang masih fokus terhadap sosialisasi atas peraturan tersebut. Meski demikian, bukan tidak mungkin pada kemudian hari denda tilang benar-benar diberikan ke pelanggar uji emisi motor.

2. Bayar Parkir Lebih Mahal

uji emisi motor

Disinsentif parkir bakal diberikan ke pengendara motor yang tidak lulus uji emisi

Kemudian kalau kamu tidak mengikuti uji emisi motor, bisa dikenakan biaya parkir yang lebih mahal. Hal tersebut merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Pasal 17.

“Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta maka akan dikenakan tarif tertinggi disaat membayar,” seperti dikutip dari akun twiter resmi Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, @sudinlhjakbar.

3. Tidak Bisa Mengurus Perpanjangan STNK Motor

uji emisi motor

Nantinya uji emisi bakal jadi salah satu syarat untuk perpanjangan STNK

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, setiap kendaraan yang tidak ikut uji emisi motor atau tidak lolos uji emisi tidak bisa mengurus perpanjangan STNK.

“Jika tidak melakukan uji emisi, maka yang lain-lain tidak bakal bisa diurus,” beber Anies saat melakukan konferensi pers peluncuran aplikasi e-uji emisi pada Agustus 2019.

Hanya saja memang, sampai saat ini aturan tersebut masih wacana. Meski demikian, ketika nanti diterapkan, tentunya punya efek yang cukup besar.

4. Polusi Udara Semakin Bertambah Kalau Tidak Lulus Uji Emisi Motor

uji emisi motor

Penerapan wajib uji emisi untuk warga DKI Jakarta, salah satu alasannya untuk menekan angka polusi udara

Sanksi tidak melakukan uji emisi motor selanjutnya adalah polusi bertambah banyak. Memang ini tidak ada hubungan dengan denda atau biaya. Hanya saja, maukah kamu menghirup udara kotor setiap harinya?

Oleh karena itulah, pastikan motor kamu lulus uji emisi supaya langit Jakarta bisa selalu biru. Polusi udara yang berkurang, tentunya jadi kabar gembira bukan cuma untuk kita, tapi juga generasi selanjutnya untuk kehidupan yang lebih baik.

“Emisi atau gas buang dari kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta,” speerti dikutip dari laman smartcity.jakarta.go.id.

5. Motor Jadi Cepat Rusak

uji emisi motor

Kalau motor kamu tidak lulus uji emisi, bisa jadi tanda bahwa ada kerusakan

Uji emisi motor sesungguhnya jadi tanda kondisi motor. Kalau dalam keadaan prima dan baik, tentu bakal lulus saat dilakukan pengujian. Sementara jika tidak lulus, justru ada indikasi motor rusak serta butuh perbaikan.

Ditambah lagi untuk lulus uji emisi sesungguhnya tidak sulit. Pasalnya menurut Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, persyaratan yang harus dipenuhi tergantung klasifikasi kendaraan alias tidak dipukul rata.

Ambil contoh untuk motor tua dan 2 tak, punya ambang batas berbeda dengan motor tahun muda dengan sistem 4 tak. Sesuai peraturan, motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO wajib di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. Kemudian motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm. Lalu motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Melihat ambang batas tersebut, motor dalam kondisi prima pastilah lulus uji emisi motor. Oleh karenanya, lakukanlah servis secara berkala, serta tetap gunakan knalpot bawaan pabrik agar emisi gas buang tetap sesuai standar.

Jika sudah melakukan dan lulus uji emisi motor, kamu akan mendapat sertifikat. Nah, masa berlaku sertifikat itu cuma satu tahun. Oleh karenanya pada tahun berikutnya, perlu dilakukan uji emisi ulang.

Untuk informasi terbaru dan terlengkap seputar dunia otomotif, pantau terus Moladin!

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika