Sanksi Tilang Tidak Bawa SIM Beda Dengan Tidak Punya SIM

by Firdaus Ali
Sanksi tilang tidak bawa SIM

Sanksi tilang tidak bawa SIM berbeda dengan tidak punya SIM. Hal ini penting untuk disimak supaya bisa lebih berhati-hati saat berkendara.

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah syarat mutlak yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia saat mengemudikan kendaraan bermotor. Kewajiban memiliki SIM termuat dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya Pasal 1 nomor 23. Apabila pengendara tidak membawa saat mengendarai mobil atau motor, maka ada sanksinya.

Dalam beberapa kejadian, dalam kenyataan di jalan masih kita temukan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM atau SIM-nya ketinggalan dan sebagainya.

Padahal, surat izin mengemudi adalah sebagai bukti legitimasi kemampuan mengemudi yang harus selalu dibawa dan melekat pada setiap pengemudi.

Sehingga pada saat ada pemeriksaan (operasi), pengemudi tidak bisa menunjukan kepada petugas pemeriksa. Dalam hal ini, antara pengemudi yang memiliki SIM dan tidak membawa, ada sanksi yang berbeda.

Sanksi Tidak Punya SIM vs Tidak Bawa SIM

Sanksi tilang tidak bawa SIM berbeda dengan tidak punya SIM. Aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.

Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,”

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banuak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika