Moladin – SIM (Surat Izin Mengemudi) motor adalah hal yang wajib dimiliki dan dibawa ketika berkendara di jalan raya, alasannya karena SIM dianggap sebagai legalitas pengendara menggunakan kendaraan bermotor.
Tapi mungkin bagi sebagian besar Moladiners belum tahu nih, bahwa nantinya SIM C akan digolongkan sesuai dengan jenis motor yang dipakai. Seperti dikutip dari laman kompas.com, diberitahukan bahwa nantinya SIM untuk kendaraan roda dua dibedakan menjadi tiga.
SIM C untuk motor reguler dibawah 250cc, sementara SIM C1 untuk motor di atas 250cc sampai 500cc, dan yang terakhir untuk pengendara moge atau di atas 500cc akan menggunakan SIM C2.
Rencananya Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk para pengguna sepeda motor siap bergulir tahun depan. SIM khusus pemotor ini akan dibedakan menurut kubikasi mesin motor yang digunakan.
Akan tetapi ini masih pada tahapan rencana, meski begitu rencananya ini mendapat sambutan positif dari para pengendara, menurut Pendiri sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC) Jusri Pulubuhu, dikatakan bahwa penggolongan SIM harus dilakukan secara kompleks, jangan hanya dijadikan proyek percontohan saja.
“Hal ini merupakan rencana bagu, seperti yang pernah saya bilang. Tapi nanti saat pelaksanaannya harus tegas dan menyeluruh, jangan hanya berlaku di kota-kota besar saja, tapi tidak menyeluruh sampai dengan daerah lain, jadi sebaiknya kepolisian juga harus mematangkan infrastrukturnya dulu,” ungkap Jusri kepada kompas.com.
Jusri sendiri mengatakan infrastruktur yang dimaksud adalah fasilitas pengujian klasifikasi dari SIM itu sendiri. Artinya, setiap Samsat nantinya harus memiliki moge yang sesuai spesifikasi pengujian.
“Berbicara soal motor dengan kapasitas mesin, artinya motor mesin kecil saja terbilang berbahaya, apalagi mesin yang punya kapasitas dua atau tiga kali lipat lebih besar. Jadi, pengujinya juga harus memiliki kompetensi tidak bisa dari sisi teori saja, karena praktiknya pun dipastikan berbeda,” lanjut Jusri.
[product product=”Yamaha Mio M3″ images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_Mio_M3_2068_66732_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-mio-m3-matic-air-cooled-4-stroke-sohc-125cc” price=”Rp. 400.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
Baca juga;
- Perhatikan! Kamera E-Tilang Ternyata Bisa Deteksi Plat Nomor Palsu
- Waspada! Pajak STNK Mati Bisa Terkena Denda atau Dipenjara
- Pemprov DKI Tiadakan Denda Pajak Buat Mobil dan Motor
- Perpanjang SIM Mudah, Cukup dengan e-KTP Bisa di Mana Saja
- Smart SIM Resmi Diluncurkan, Kenali 4 Manfaatnya Nih