Jumat, Maret 29, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus, Berlaku Nasional

by Baghendra Lodra
stnk-mati-dua-tahun

Moladin – Siapa yang suka telat bayar pajak? Pastinya Moladiners selalu taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor ya. Ada kabar dari Korlantas Polri terkait regulasi penghapusan data kendaraan bila STNK mati dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut.

Bukan tanpa alasan pastinya, karena banyak sekali dari pengendara motor baik itu roda dua dan roda empat sering kali lalai dalam menunaikan kewajibannya. Padahal bagi pemilik kendaraan sudah wajib hukumnya untuk membayar pajak tepat waktu.

Irjen Refdi Andri selaku Kakorlantas seperti dikutip dari laman kompas.com mengatakan, secara aturan itu sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 Pasal 110.

 

[product product=”Yamaha Mio M3″ images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_Mio_M3_2068_66732_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-mio-m3-matic-air-cooled-4-stroke-sohc-125cc” price=”Rp. 400.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

“Banyak kendaraan yang rusak atau tidak dapat digunakan. Pastinya kami ingin mengingatkan para pemilik kendaraan untuk senantias menunaikan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK dan pengesahan STNK,” ucap Refdi dikutip dari laman kompas.com.

 

Baca juga  Beli Motor Beat Bekas? Ini 6 Pilihan dengan Harga Murah

Pemilik Kendaraan Bakal Diberi Surat Peringatan

Peraturan ini memang kabarnya masih dikaji, belum ketok palu. Tapi yang jelas data kendaraan tak langsung dihapus lantaran STNK sudah mati 2 tahun.

pemilik kendaraan bakal di beri surat peringatanBakal diberi surat peringatan lebih dulu | Foto: Kompas

Sang pemilik bakal lebih dulu diberi surat peringatan. Surat peringatan bakal diberikan sebanyak tiga kali dalam satu bulan. Jika tidak ada respon maka polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan tersebut.

“Pastinya kalau sudah dihapus tidak bisa daftar ulang lagi selamanya. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil juga motor taat membayar pajak, jangan sampai telat membayar,” ujar Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra dikutip dari laman kompas.com.

 

[product product=”Yamaha Mio S” images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_Mio_S_9985_81477_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-mio-s-matic-4-stroke-sohc-125cc” price=”Rp. 500.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

Pastikan Selalu Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu

Sebagai contoh aja nih Moladiners, kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum juga menunaikan kewajibannya, maka dipatikan data STNK akan dihapus. Dipastikan kalau kendaraan berstatus ilegal saat digunakan dijalan.

Baca juga  Mantap! Kawasaki ZX-25R Rilis, Ninja 250 Empat Silinder

pastikan selalu bayar tepat waktuPastikan taat bayar pajak kendaraan | Foto: @samsat_ciledug

Tapi tenang pastinya Moladiners bisa terhindar dari penghapusan data tadi asalkan taat dalam membayar pajak kendaraan. So, buat Moladiners taat membayar pajak kendaraan ya. Pastikan juga gak sampai telat, bayarlah sebelum tanggal yang tertera di STNK.

Baca juga;

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika