Jumat, Maret 29, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Perpanjang SIM Mudah, Cukup dengan e-KTP Bisa di Mana Saja

by Baghendra Lodra
Surat Izin Mengemudi

Moladin – SIM atau Surat Izin Mengemudi jadi syarat untuk sahnya pengendara menggunakan motor di jalanan, tapi kerap kali pengendara mengabaikan pentingnya SIM, bahkan sampai ada yang tidak memperpanjang masa berlakunya, padahal SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

Tapi tak perlu khawatir, seluruh pengendara kini mudah untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), syaratnya hanya dengan kartu identitas e-KTP, perpanjang SIM bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Supaya lebih mempermudah lagi si pemiliki SIM, pemohon juga bisa nih memanfaatkan penggunaan layanan SIM keliling yang tersebar di wilayah Indonesia. Buat Moladiners semua yang SIM sudah habis masa berlakunya, ketahui nih syarat dan dokumen yang harus dibawa sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012:

  1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy
  2. Membawa SIM yang masih berlaku, maksimal masa berlaku satu minggu lagi
  3. Surat keterangan sehat, jika belum memiliki silahkan lakukan pengecekan dengan biaya Rp 25.000
  4. Biaya admin perpanjang SIM, sebesar Rp 75.000 (SIM C) dan RP 80.000 (SIM A)
  5. Siapkan kocek sebesar Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan selama masa berlaku SIM
Baca juga  10 Jaket Rompi Motor Terbaik dan Keren Buat Touring

 

Ternyata Segini Biaya Resmi Bikin dan Perpanjang Surat Izin Mengemudi

Biaya Perpanjangan SIMTernyata untuk biaya membuat dan perpanjang SIM tidaklah mahal

Buat Moladiners yang belum mengetahui nih, ternyata biaya bikin dan perpanjang SIM itu murah lho. Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan taris atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi atas beberapa jenis yang pastinya sebagai berikut;

  1. Pembuatan SIM A Rp 120.000
  2. Pembuatan SIM C Rp 100.000
  3. Pembuatan SIM B1 Rp 120.000
  4. Perpanjang SIM A Rp 80.000
  5. Perpanjang SIM C Rp 75.000
  6. Perpanjang SIM B1 Rp 80.000

 

[product product=”Yamaha Mio S” images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_Mio_S_9985_81477_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-mio-s-matic-4-stroke-sohc-125cc” price=”Rp. 500.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

Baca juga;

Baca juga  Kriteria Knalpot yang Kena Tilang Polisi, Simak Baik-Baik!

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika