Senin, Mei 20, 2024
Banner-Wuling-Cloud-EV

Tarif Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) 2023, Tak Gratis Lagi!

by Tigor Sihombing
jalan tol puncak

Pemerintah resmi menetapkan tarif tol Cisumdawu 2023 terbaru, berlaku mulai Senin (28/2/2023). Buat yang belum tahu, Cisumdawu merupakan tol di Jawa Barat yang melewati Cileunyi, Sumedang, hingga Dawuan. Kehadirannya, tentu memudahkan akses pengendara mobil dari Bandung yang mau menuju ke Cirebon.

Artinya lajur tol tersebut yang,sebelumnya bisa digunakan gratis oleh masyarakat, mulai 28 Februari 2023 sudah berbayar dengan harga tertentu. Berdasarkan siaran resmi dari PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), pemberlakuan tarif ini juga diiringi sosialisasi melalui spanduk, baliho, variable message sign (VMS) yang ada di sepanjang jalan tol tersebut.

“Kami juga melakukan diskusi bersama para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi terkait pemberlakuan tarif tol,” kata Direktur Teknik dan Operasi CKJT, Bagus Medi Suarso. Pemberlakukan tarif tol ini akan berada di sepanjang ruas Cileunyi, Jatinangor, Pamulihan, Sumedang dan Cimalaka

Adapun ruas tol yang sudah berbayar tersebut mencakup Seksi 1, 2 dan 3. Selama ini, baru Seksi 1 yakni Cileunyi – Pamulihan yang sudah dikenakan tarif. Tetapi, untuk Seksi 2 yakni Pamulihan – Sumedang dan Seksi 3, Sumedang – Cimalaka, masih gratis atau belum bertarif sejak 15 Desember 2022.

Baca juga  Jalan Tol Puncak Segera Dibangun, Kapan Beroperasi?

Bagus Medi Suarso juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan. Tidak ketinggalan, karena ada harga yang ditentukan untuk melewati tol Cisumdawu, maka pastikan pula kecukupan saldo e-Money sebelum memasuki gerbang tol.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR terkait tarif Tol Cisumdawu 2023 dari pintu tol Cileunyi:

1. Tarif Tol Cileunyi – Jatinangor

  • Golongan I Rp 7.500
  • Golongan II Rp 11.500
  • Golongan III Rp 11.500
  • Golongan IV Rp 15.500
  • Golongan V Rp 15.500

2. Cileunyi – Pamulihan

  • Golongan I Rp 14.500
  • Golongan II Rp 22.000
  • Golongan III Rp 22.000
  • Golongan IV Rp 29.000
  • Golongan V Rp 29.000

3. Cileunyi – Sumedang

  • Golongan I Rp 36.500
  • Golongan II Rp 54.500
  • Golongan III Rp 54.500
  • Golongan IV Rp 72.500
  • Golongan IV Rp 72.500

4. Cileunyi – Cimalaka

  • Golongan I Rp 41.500
  • Golongan II Rp 62.000
  • Golongan III Rp 62.000
  • Golongan IV Rp 83.000
  • Golongan V Rp 83.000
Baca juga  Siap-Siap, Tarif Tol di Jakarta Bakal Segera Naik

Ada Terowongan Tol Terpanjang di Jalur Cisumdawu

Harga tarif tol Cisumdawu

Terowongan tol terpanjang di Indonesia itu terletak di jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan atau disingkat Cisumdawu. Lebih tepatnya, terowongan itu berada di seksi II ruas Rancakalong-Sumedang, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

Sekadar informasi, pembangunan Jalan Tol Cisumdawu terdiri dari 6 seksi yang dibangun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan biaya konstruksi Rp 5,5 triliun.

Dari keenam seksi, Seksi 1 Cileunyi-Pamulihan sepanjang 11,45 km dan Seksi 2 Pamulihan-Sumedang sepanjang 17,05 km dikerjakan oleh Pemerintah. Kemudian Seksi 3-6 dikerjakan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yakni PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT).

Salah satu yang unik dalam bagian tol Cisumdawu adalah adanya terowongan tol terpanjang yang membentang sepanjang 472 meter dengan diameter 14 meter. Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terowongan tol terpanjang di Indonesia itu terletak di jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan atau disingkat Cisumdawu. Lebih tepatnya, terowongan itu berada di seksi II ruas Rancakalong-Sumedang, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

Baca juga  Jalan Tol Cijago Seksi 3B Bisa Dipakai September 2023, Tarifnya Mahal?

Demikian ulasan harga tarif tol Cisumdawu 2023. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika