Berikut Rincian Tarif Tol Padang-Pekanbaru Terbaru 2024

by Firdaus Ali
tarif tol Padang-Pekanbaru terbaru 2024

Berikut kami informasikan rincian tarif tol Padang-Pekanbaru terbaru 2024. Adapun tarif termahalnya mencapai Rp 119 ribu.

Jalan Tol Padang-Pekanbaru menjadi pilihan utama bagi banyak pengendara karena menawarkan akses yang lebih cepat dan nyaman. Dengan pembukaan resmi beberapa ruas tol ini, perjalanan lintas Sumatera makin lancar.

Inilah rincian tarif untuk jalan tol Padang Seksi Bangkinang-Pekanbaru-XIII Koto Kampar berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR:

Bangkinang – XIII Koto Kampar

  • Golongan I: Rp 26.000
  • Golongan II dan III: Rp 39.500
  • Golongan IV dan V: Rp 52.500

Pekanbaru – XIII Koto Kampar 

  • Golongan I: Rp 60.000
  • Golongan II dan III: Rp 89.500
  • Golongan IV dan V: Rp 119.000

Uji Coba Fungsional Tol Padang-Pekanbaru Saat Nataru 2024

Setelah mengetahui rincian tarif tol Padang-Pekanbaru terbaru 2024, selanjutnya akan kita ulas uji coba di tol tersebut untuk persiapan musim libur akhir tahun ini.

PT Hutama Karya bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat akan melaksanakan uji coba fungsional untuk jalan tol Padang-Pekanbaru, khususnya di Seksi Padang-Si Cincin. Uji coba ini akan melibatkan penerapan rekayasa lalu lintas satu arah, yakni dari Kota Padang menuju Si Cincin untuk pengendara yang hendak menuju Bukittinggi.

Baca juga  4 Jalan Tol Fungsional Dibuka Gratis Saat Mudik 2024, Catat Lokasinya!

Selama uji coba ini, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi terhadap pengendara yang melanggar aturan, termasuk yang berhenti di jalan tol untuk keperluan pribadi.

Pelanggar akan ditindak tegas, dan jika diperlukan, mereka akan diarahkan untuk keluar dari jalan tol. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas selama masa uji coba.

Diprediksi, peningkatan volume kendaraan diperkirakan akan terjadi antara 6.000 hingga 7.000 kendaraan, sehingga pengawasan ekstra sangat diperlukan.

Sebagai informasi, pihak kepolisian mengingatkan pengguna jalan untuk mematuhi batasan kecepatan yang diberlakukan selama masa uji coba fungsional jalan tol, yaitu maksimal 60 km/jam. Kecepatan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan pengendara, mengingat beberapa titik jalan tol masih dalam tahap penyelesaian.

Selain itu, pengendara diimbau untuk tidak berhenti di sepanjang jalan tol untuk mengambil foto atau melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika