Moladin – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu alat legalitas kalau si pengendara sudah layak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, tapi sampai saat ini masih banyak dari mereka yang sudah menggunakan kendaraan bermotor tapi tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Buat Moladiners yang belum memiliki SIM, segera buat ya. Nah, menurut kabar yang beredar, nantinya saat ingin membuat SIM, pengendara wajib lebih dulu mengikuti tes psikologi.
Seperti dikutip dari laman kompas.com, nantinya tes psikologi ini mencakaup sifat-sifat dasar yang dimiliki oleh pengendara, seperti perilaku, kecerdasan, moral, dan juga pengendalian emosi.
“Sikap-sikap dasar manusia seperti ini tentu nantinya hanya dapat diukur, dilihat, atau ditelusuri dari aspek psikologi,” ungkap Budianto, seperti dikutip dari laman kompas.com.
Tes psikologi ini juga sudah sesuai dengan dasar hukuk yang tertera pada Pasal 81 ayat 4 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
“Kalau untuk kesehatan jasmani itu bisa dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Kemudian untuk kesehatan rohani sendiri nantinya bisa dibuktikan dengan surat kelulusan hasil tes psikologi,” lanjut Bpk. Budianto.
Pihak kepolisian sendiri menyebutkan kalau tes psikologi untuk setiap pengendara yang ingin membuat SIM sudah direncanakan sejak Juni tahun lalu, namun pada akhirnya harus ditunda sampai sistem yang ada benar-benar diyakinkan berjalan lancar.
So, buat Moladiners nih yang belum memiliki SIM, segeralah datang ke Samsat terdekat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kalian. Ingat ikuti seluruh proses dan tahapan yang berlaku ya. Keep safety first di jalan raya ya Moladiners! Keselamatan itu penting.
Baca juga;
- Perpanjang SIM Mudah, Cukup dengan e-KTP Bisa di Mana Saja
- Smart SIM, Bisa Buat Belanja dan Bayar Tol!
- Perhatikan! Kamera E-Tilang Ternyata Bisa Deteksi Plat Nomor Palsu
- SIM Motor Akan Ada Penggolongan, Kamu Termasuk yang Mana?
- Pemprov DKI Tiadakan Denda Pajak Buat Mobil dan Motor