Tilang: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis Pelanggaran

by Baghendra Lodra
Surat Tilang Hilang

Moladin – Apakah Anda pernah diberhentikan oleh beberapa polisi ketika sedang berkendara karena tilang? Coba cek kembali kelengkapan kendaraan Anda, mulai dari surat sampai perlengkapan berkendara.

Nah, sebagai antisipasi, Anda harus memahami informasi tentang tilang serta jenis pelanggaran lalu lintas yang harus dihindari.

 

Pengertian Tilang

Tilang merupakan kependekan dari bukti pelanggaran. Biasanya, tilang diberikan oleh polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas. Saat menindak pelanggar tersebut, polisi harus memberhentikan kendaraannya, menunjukkan surat tugas, dan menyapa dengan sopan.

Setelah pengendara berhenti, polisi menjelaskan kesalahan yang dilakukannya sembari memperlihatkan pasal-pasalnya. Selain itu, biasanya polisi menunjukkan tabel berisi data denda dan surat tilang.

Lain hal jika pengguna jalan terkenal tilang elektronik; surat tilangnya dikirim melalui Email. Anda pun tidak akan berhadapan langsung dengan polisi. Meski begitu, pelanggaran lebih cepat terdeteksi. Pasalnya, tilang elektronik mengandalkan kamera CCTV untuk mengawasi aktivitas pengendara di jalan raya.

Kamera tersebut terhubung langsung dengan ruang pengawas di TMC Polda Metro Jaya. Sesaat setelah insiden pelanggaran, nomor pelat kendaraan plus wajah Anda pasti terekam kamera. Jadi, bagi Anda yang melanggar aturan lalu lintas, segeralah membayar denda. Jika sampai 5 hari tidak dibayar, STNK pasti diblokir oleh kepolisian.

 

Dasar Hukum

Dasar Hukum TilangUU No. 22 Tahun 2009 membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Baca juga  KTM 390 Adventure Rilis di EICMA 2019, Masuk Indonesia Harga Berapa?

Sebelumnya, dasar hukum tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Karena pemerintah membuat beberapa klausul baru, peraturan tersebut digantikan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut jelas terlihat perbedaan jumlah klausul; semula hanya 16 bab dan 74 pasal, lantas menjadi 22 bab dan 326 pasal.

Selain undang-undang, hal-hal mengenai tilang juga diatur melalui Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol: SKEP/443/IV/1998. Surat ini memaparkan tentang Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang. Kini, ada dua warna blanko tilang yang bisa dipilih pelanggar, yaitu merah dan biru.

 

Jika Anda memilih warna merah, berarti harus mengikuti sidang di tempat dan waktu tertentu. Pengadilan lah yang memutuskan, Anda bersalah atau tidak. Sebaliknya, blanko biru menandakan Anda telah mengakui kesalahan. Dalam hal ini, sidang tidak perlu dilakukan. Artinya, pelanggar langsung membayar denda melalui bank BRI terdekat.

Jadi, bagaimana kalau ada polisi yang memberikan surat tilang selain merah dan biru? Perlu Anda ketahui, blanko tilang berwarna kuning hanya diberikan untuk arsip kepolisian. Sementara yang hijau, harus diserahkan ke pengadilan. Kalau Anda melihat blanko putih, berarti itu untuk catatan kejaksaan.

 

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dikenai Tilang

Jenis-Jenis PelanggaranMelanggar rambu lalu lintas, pengendara bermotor sering lakukan ini

Baca juga  Honda Supra X 125 FI Semakin Mempertajam Tampilan Sporty Luxury

Berikut ini beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengguna jalan.

1. Melanggar Zebra Cross

Adanya zebra cross sering dianggap remeh oleh pengendara. Banyak pengendara ceroboh sehingga berhenti tepat di garis tersebut ketika lampu merah. Bahkan, ada pengguna jalan yang tidak mengutamakan pejalan kaki di zebra cross. Nah, pelanggar aturan-aturan tersebut bisa kena denda Rp 500.000 sesuai Pasal 287.

2. Melebihi Batas Muatan dan Dimensi

Kesalahan ini sering dilakukan oleh mobil truk dan pick up. Padahal, sanksinya sudah diterangkan secara jelas di Pasal 307 dan Pasal 169 Ayat 1, yakni berupa denda tilang Rp 500.000.

3. Melawan Arus Jalan

Melawan arus saat berkendara tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain. Karena itu, pemerintah menetapkan denda tilang sebesar Rp 500.000 untuk pelanggarnya melalui Pasal 287 juncto Pasal 106 Ayat 4.

4. Melanggar Rambu, Marka, dan APILL

Jangan remehkan lampu merah; Anda bisa didenda Rp 500.000 jika nekat menerobos. Begitu pula ketika memarkirkan kendaraan di tempat sembarang atau berbelok di jalur terlarang, siap-siap menghadapi sanksi pelanggar Pasal 287 juncto Pasal 106 Ayat 4, ya.

5. Memboncengkan Penumpang Motor Lebih dari Satu

Anda pernah memboncengkan satu anak kecil dan satu orang dewasa? Ternyata, tindakan ini melanggar aturan lalu lintas, lho. Pelanggarnya bisa didenda Rp 250.000 sesuai Pasal 292 juncto Ayat 9.

Baca juga  Peraturan Dasar Lalu Lintas yang Wajib Diketahui, Yuk Simak!

6. Tidak Memakai Helm saat Berkendara

Banyak pengendara memakai helm karena takut ditilang polisi. Padahal, helm berfungsi untuk menjaga keselamatan pengendara. Selain itu, bagi Anda yang tidak mengenakan helm  selama mengemudikan motor, bisa kena tilang Rp 250.000.

7. Motor Tidak Memenuhi Persyaratan Laik Jalan

Motor dikatakan laik jalan jika memiliki kaca spion, lampu utama, lampu rem, penunjuk arah, pengukur kecepatan, knalpot, klakson, serta kedalaman alur ban. Tentu saja, motor yang tidak punya komponen tersebut, bisa kena tilang Rp 250.000 sesuai Pasal 285 juncto Pasal 106 dan Pasal 48 Ayat 2-3.

 

Itulah beberapa hal seputar tilang atau bukti pelanggaran. Agar terhindar dari tilang, cek kembali kelengkapan kendaraan sebelum melintas di jalan raya. Anda wajib memiliki SIM dan STNK. Terakhir, pastikan motor Anda tidak dipinjamkan atau digunakan oleh anak di bawah umur. Pasalnya, Anda bisa kena tilang Rp 1.000.000. Merugikan, bukan?

Baca juga;

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika