Korlantas Polri Uji Coba Tilang Berbasis Poin, Ketahui Mekanismenya!

by Firdaus Ali
Pengelolaan uang denda ETLE

Korlantas Polri akan melakukan uji coba tilang berbasis poin. Hal tersebut dilakukan berkaitan sistem tilang manual ditiadakan.

Tilang model baru ini berlaku untuk setiap pengendara mobil dan motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Hanya saja untuk pelaksanannya, akan diuji coba lebih dulu wilayah di Jawa Tengah.

Adapun mekanisme tilang berbasis poin adalah mengurangi poin pengendara jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Pengendara akan mendapatkan total 12 poin awal, yang akan berkurang setiap melakukan pelanggar. Jika poin habis, surat izin mengemudi (SIM) pengendara akan dicabut.

“Pelanggaran ringan itu satu poin terkurangi, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin,” terang Brigjen Aan Suhanan selaku Dirgakkum Korlantas Polri, dikutip dari laman NTMC Polri (28/10/2022).

Kemudian Brigjen Aan juga mengungkapkan ada pelanggaran yang bisa langsung menghabiskan 12 poin tersebut, yakni tabrak lari. Jika pelanggaran tersebut dilakukan, SIM pelanggar akan dicabut secara permanen.

“Apabila 12 poin yang diberikan tersebut sudah habis, maka perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan dan harus melakukan mekanisme pembuatan SIM baru. Sistem ini akan terkoneksi dengan tilang elektronik atau ETLE, sehingga perhitungan poinnya lebih akurat. Batasnya 12 poin, jadi kalau melanggar akan dipotong poinnya, nanti tegurannya masuk ke aplikasi kita, ETLE E-tilang” imbuh Brigjen Aan Suhanan.

Baca juga  Cara Mengurus Tilang Elektronik, Prosedur dan Pembayaran Dendanya!

Tilang Manual Ditiadakan Untuk Hindari Pungli

Tilang berbasis poin

Tilang manual. Foto: Istimewa

Beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Korlantas Polri untuk meniadakan tilang manual dan diganti dengan tilang elektronik alias ETLE. Tujuan utamanya untuk menghindari pungli.

Instruksi peniadaan tilang manual tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun portabel,” demikian isi surat telegram tersebut.

Untuk merealisasikan instruksi Kapolri disemua wilayah memang dibutuhkan persiapan, utamanya infrastruktur ETLE. Sementara itu jumlah total kamera ETLE statis yang sudah beroperasi ada 248 titik yang tersebar di beberapa wilayah Polda di Indonesia.

Bahkan, pihak Korlantas Polri juga mengembangkan sistem ETLE di jalan tol yang dilengkapi (Weight In Motion) WIM. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah dan menindak kendaraan odol.

Baca juga  Polisi Gelar Operasi Keselamatan 2023 di Februari, Awas Ketilang!

Selain ETLE statis, saat ini Korlanas Polri juga sudah menggunakan ETLE mobile di beberapa wilayah untuk menjangkau wilayah-wilayah yang belum ada ETLE statis. Namun begitu, ETLE mobile tersebut mempunyai regulasi yang hanya bisa dioperasikan di jalan raya dan tidak boleh di perumahan, jalan kampung, pedesaan, pegunungan, serta gang pemukiman penduduk.

Moladiners, itulah ulasan mengenai tilang berbasis poin yang kini sudah tergabung dengan ETLE, khususnya di Jawa Tengah. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika