Jumat, Maret 29, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Truk Kelebihan Muatan Dilarang Melintas di Tol Jakarta-Bandung

by Deni Ferlindungan
Kendaraan kelebihan muatan dilarang melintas Tol Tanjung Priok hingga Bandung

Pemerintah akhirnya mulai melakukan penerapan pembatasan truk dengan kelebihan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai hari ini, Senin (9/3/2020), di ruas Tol Tanjung Priok-Bandung. Melalui pembatasan kendaraan ini diharapkan dapat mensukseskan aturan zero ODOL yang bakal diterapkan sepenuhnya pada tahun 2023 mendatang.

Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan, mulai Senin (9/3), truk over dimension over load atau ODOL, resmi tak boleh melintasi ruas Tol Tanjung Priok hingga Bandung.

“Sudah resmi berlaku, ini sebagai lanjutan dari kesepakatan bersama dengan Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri PUPR, dan Menteri Perindustrian (Menperin), serta Kepala Polisi, Organda, dan asosiasi truk dan industri pada Februari lalu yang diawali dengan larangan melintas tol dari Tanjung Priok hingga Bandung,” ujarnya ketika berbincang dengan Moladin pada Sabtu (7/3/2020) di JCC, Senayan, Jakarta.

Risal menambahkan, dalam rapat koordinasi telah disepakati kebijakan pemberantasan ODOL dalam program Zero ODOL, yang harusnya dimulai pada 2021 ditoleransi hingga 1 Januari 2023 mendatang. Sementara untuk komoditas yang mendapat toleransi kelebihan muatan mobil barang, tetap berlaku di jalan nasional.

Dia juga menerangkan bahwa pemberlakuan Zero ODOL di ruas jalan Tol Tanjung Priok hingga Bandung, juga setelah melalui kesepakatan bersama. Proses pengawasan secara ketat akan dilakukan mulai 9 Maret hingga 9 April 2020.

“Pengawasan dan penegakan hukum yang dimaksud di akses gerbang tol di sepanjang ruas jalan Tol Jakarta-Bandung. Dari 187 gerbang tol, pengawasan diproritaskan pada 26 gerbang tol, di mana terindikasi banyak truk ODOL melintas,” papar Risal.

Daftar Gerbang Tol untuk Mengawasi Truk Kelebihan Muatan (ODOL)

 Penanganan truk ODOL di jalan tol 

Dari 26 gerbang tol yang bakal mendapatkan pengawasan ketat untuk truk kelebihan muatan antara lain, Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi. Pada sejumlah gerbang tersebut bakal dilengkapi dengan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable.

“Harapannya bisa menekan jumlah kendaraan ODOL yang melintas,” ujar Risal.

Sementara untuk 13 gerbang tol lainnya yang juga melakukan penindakan pada truk kelebihan muatan, seperti gerbang tol Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi dilakukan pengawasan khusus bagi kendaraan over dimension. Proses pengawasan akan dilakukan selama 24 jam penuh yang dibagi dalam empat shift.

Untuk mensukseskan program ini, turut didukung sejumlah instansi terkait seperti Polda Metro Jaya, Korlantas, Polda Jawa Barat, POM TNI AD, Ditjen Hubddat, Ditjen Bina Marga, BPJT, BPTJ, Jasa Marga, Brio Korwas PPNS Bareskrim, dan lainnya.

“Selain pengawasan di gerbang tol, dilakukan juga pengawasan di beberapa rest area, seperti Km 57A dan Km 62 B. Kendaraan yang melanggar ODOL akan ditilang, selain itu di beberapa lokasi kendaraan yang melanggar juga diperintahkan putar balik atau dikelurkan dari jalan tol,” pungkas Risal.

Baca juga:

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika