Sabtu, April 20, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Cara Urus Tilang yang Benar, Jangan Panik Duluan, ya!

by Baghendra Lodra
Undang Undang Lalu Lintas

Moladin – Satu hal wajib yang harus dilakukan sebelum keluar rumah menggunakan kendaraan adalah mengecek kelengkapan, perhatikan kendaraan apakah sudah lengkap komponennya atau tidak. Selanjutnya, cek surat kendaraan seperti STNK apakah sudah dibawa atau tidak. Terakhir, SIM tidak boleh ditinggal.

Kalau sampai surat kendaraan ketinggalan, peluang terkena tilang akan sangat besar. Apalagi di jalanan sedang ada razia kendaraan bermotor. Moladiners bisa saja dapat surat tilang dan harus mengurusnya sendiri agar tidak mendapatkan masalah yang pelik lagi. Berikut cara mengurus surat tilang.

 

Jenis Surat Tilang Kendaraan Bermotor

Surat TilangSlip biru buat pelanggar yang mengakui kesalahannya

Sebenarnya ada lima jenis surat tilang yang dibedakan berdasarkan warnanya. Namun, yang sering digunakan oleh polisi hanya dua jenis. Pertama adalah surat tilang dengan warna merah dan surat tilang dengan warna biru. Pelanggar boleh meminta surat tilang merah atau biru sesuai dengan keinginannya.

Mengapa sesuai dengan keinginannya? Karena setiap orang memiliki keyakinan terhadap pelanggaran yang dilakukan. Kadang ada yang merasa tidak bersalah dan menganggap polisi sedang melakukan kesalahan. Namun, tidak sedikit yang menganggap polisi sudah melakukan hal benar.

 

[product product=”SYM GTS New” images=”https://cdn.moladin.com/motor/sym/SYM_GTS_New_250i_26965_89501_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/sym/sym-gts-new-250cc-2019-skuter-automatic-injeksi-5d773f26d973e” price=”Rp. 2.543.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

Kalau pelanggar merasa sudah melanggar aturan, mereka akan meminta surat tilang dengan warna biru. Surat biru ini adalah surat yang diberikan kepada pelanggar yang tidak menentang dakwaan yang diberikan. Mereka bisa langsung melakukan proses penyelesaian tilang dan tidak akan ada surat yang ditahan meski beberapa tetap butuh sidang.

Baca juga  Karel Abraham Klaim MotoGP Ceko Terakhir Musim Ini, Ada Apa?

Surat tilang merah diberikan pada mereka yang menolak dakwaan. Umumnya tidak akan ada denda, tapi langsung melalui sidang yang jadwalnya ditentukan oleh pihak kepolisian, umumnya dalam 5-10 hari.

 

Cara Penyelesaian Tilang yang Benar

Tilang Pengendara BermotorPelanggar bisa transfer dana ke Bank BRI terdekat

Penyelesaian tilang bisa dilakukan dengan dua cara, pertama dengan melakukan transfer denda ke Bank BRI terdekat. Pelanggar yang melakukan transfer denda ini adalah mereka yang menerima dakwaan dari Polisi. Cara transfer ke BRI bisa dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini.

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang (nomor BRIVA)
  • Pastikan semua informasinya benar.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Tukarkan struk pembayaran ASLI dengan barang bukti yang disita.

Proses dari mobile banking atau internet banking dan teller BRI hampir sama. Setelah pembayaran selesai, jangan lupa untuk menyimpan bukti pelunasan pembayaran untuk ditukar dengan barang bukti yang disita polisi.

Kalau pelanggar lebih memilih untuk menggunakan jalur persidangan, mereka akan mendapatkan jadwal sidang dari pihak kepolisian. Di persidangan akan dilihat siapa dari dua belah pihak yang benar dan salah atau melanggar. Proses ini cukup memakan waktu sehingga beberapa pelanggar memberikan kuasa pada pihak lain.

Baca juga  Tips Memilih Jaket Motor Yang Aman & Nyaman

Setelah persidangan usai dan pelanggar memang dinyatakan melanggar, mereka harus membayar denda. Namun, kalau polisi yang salah, mereka akan bebas dari dakwaan yang diberikan.

 

Jenis Pelanggaran Kendaraan Bermotor yang Bisa Kena Tilang

Tilang Pengendara Tanpa SimTidak memiliki SIM jadi pelanggaran yang paling sering

Berikut beberapa contoh jenis pelanggaran yang bisa dikenakan tilang:

  • Tidak memiliki SIM, pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
  • Memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat razia, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  • Kendaraan tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  • Tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, dan lainnya, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  • Melanggar rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  • Melanggar aturan batas kecepatan, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  • Kendaraan tidak dilengkapi STNK, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  • Pengendara motor tidak mengenakan helm SNI, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  • Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  • Sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
  • Tidak memberikan isyarat lampu saat berbelok atau balik arah, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Baca juga  Suzuki GSX-R150, Sukses Bikin Pengendara Tambah Macho

[product product=”Viar Karya Bit 100″ images=”https://cdn.moladin.com/motor/viar/Viar_Karya_Bit_100_17964_72934_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/viar/viar-karya-bit-100″ price=”Rp. 1.077.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

Inilah beberapa ulasan tentang cara mengurus tilang yang benar. Dengan memahami beberapa ulasan di atas, Anda bisa tahu apakah tilang cukup diselesaikan dengan bayar denda atau dengan persidangan. Semoga Moladiners bisa selalu berhati-hati dalam berkendara di jalanan, ya.

Baca juga;

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika