Membahas singkatan yang ada di STNK tentu saja menarik, sebab masih banyak pemilik kendaraan yang tidak mengetahuinya. Padahal, mengetahui singkatan yang ada di STNK penting dan berguna.
Seperti contohnya pada lembar pajak STNK terdapat singkatan seperti PKB, BBN KB, dan SWDKLLJ. Bisa dipastikan singkatan-singkatan tersebut masih banyak yang belum mengetahui. Padahal ini penting, supaya kamu bisa mengetahui lebih detail soal identitas mobil dan motor kamu, sekaligus tidak bingung saat akan besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahun.
Jangan-jangan kepanjangan STNK sendiri kamu belum tahu? STNK singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, di mana di dalamanya terdapat beberapa komponen data mengenai kendaraan dan pemiliknya. Bisa dikatakan inilah identitas sebuah motor atau mobil.
Nah, totalnya kami sudah merangkum 10 singkatan yang ada di STNK. Semoga bisa membuat kamu lebih mengenal kendaraan sendiri. Berikut bahasannya:
1. Berat KB
Singkatan yang ada di STNK, pertama adalah Berat KB. Biasanya ada di lembar identitas kendaraan. Berat KB ini punya arti Berat Kendaraan Bermotor. Apabila kamu tidak bisa menemukan info berat KB di STNK, maka tidak usah khawatir karena informasi ini memang hanya dicantumkan di STNK kendaraan bermuatan seperti truk dan sejenisnya.
2. No. Urut
Selanjutnya arti singkatan yang ada di STNK adalah No. Urut. Ini adalah deretan angka yang menunjukkan nomor urut kendaraan ketika didaftarkan di Regident Ranmor dan dibuatkan STNK-nya. Pada bagian kanan no. urut biasanya juga tercetak tanggal dan waktu pendaftaran kendaraan kalian.
3. No. SKUM
SKUM sendiri adalah singkatan dari Surat Kuasa Untuk Menyetor. Pemilik kendaraan bisa mengecek 3 angka terakhir dari deretan nomor SKUM yang tertera. Tiga digit terakhir di No. SKUM tersebut menentukan pajak progresif dari masing-masing kendaraan.
Misalnya kodenya 001, artinya pajak yang dikenakan untuk mobil Moladiners kurang lebih 2% saja karena terhitung memiliki satu mobil dalam satu kartu keluarga (KK). Apabila sobat Moladin memiliki lebih dari satu mobil maka akan dikenakan pajak progresif.
Apa itu pajak progresif? Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Pajak progresif ini diterapkan untuk mengontrol kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.
Sedangkan jika nomor SKUM kalian adalah 002, berarti kendaraan yang dimiliki merupakan kendaraan ke dua dan akan dikenakan pajak progresif sebesar 2,5% alias 0,5% lebih tinggi dari kendaraan pertama.
4. No. Kohir
Singkatan yang ada di STNK berikutnya adalah Nomor Kohir. Ini adalah nomor pendaftaran kendaraan baru, di mana pendataannya dilakukan oleh Polri dan SAMSAT setempat. Nah, nomor kohir juga diterapkan di pendataan aset yang lain, seperti tanah dan pajak. Kalian akan menerima nomor kohir yang berbeda untuk setiap aset kalian tergantung urutan pendaftaran di masing-masing daerah.
5. BBN KB
Salah satu singkatan yang ada di STNK yang penting untuk kamu tahu adalah BBN KB. Ini adalah kepanjangan dari Bea Balik Nama Kendaraan. BBN KB bisa dikatakan sebagai pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau sepihak yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Duh, agak berat ya bahasa yang dikutip dari dinas perpajakan ini. Singkatnya sih, apabila Moladiners baru membeli mobil, faktur kendaraan dari produsen harus diganti atas nama kalian.
Besarnya BBN KB yang dikenakan kepada pemilik mobil adalah 1% dari harga mobil dari harga beli mobil. Namun begitu, untuk mobil bekas, bea balik namanya adalah ⅔ dari Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB.
6. PKB
Seperti yang sudah disinggung di penjelasan sebelumnya, kepanjangan dari PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor. Besarnya PKB adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan bermotor dan nilainya semakin turun setiap tahun karena terdapat penyusutan nilai jual motor.
Nilai jual ini bukan nilai jual motor secara umum ya, melainkan nilai jual yang sudah disepakati oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang diperoleh dari Agen Pemegang Merk (APM).
Pajak ini bersifat progresif apabila Moladiners mempunyai kendaraan lebih dari satu. Contohnya, apabila kalian memiliki tiga mobil, maka mobil pertama akan dikenakan PKB sebesar 1,5%, kemudian mobil kedua akan dikenakan PKB sebesar 2%, sedangkan mobil ketiga akan dikenakan PKB sebesar 2,5%.
Nah, jika pemilik kendaraan terlambat membayar PKB, konsekuensinya akan dikenakan denda kurang lebih 2% setiap bulan. Dan jumlah denda akan dituliskan di STNK kalian. Jadi, jangan sampai telat membayar PKB ya, dendanya lumayan ngeri buat kantong.
Berkaitan dengan pembayaran PKB, saat ini Pajak Kendaraan Bermotor sudah bisa dibayar secara online. Untuk mengecek berapa besaran pajak kendaraan di tahun ini, silakan membuka situs SAMSAT sesuai daerah domisili kalian.
Caranya, kalian hanya perlu memasukkan data kendaraan dan nomor pelat mobil, maka situs ini akan memuat informasi jumlah pajak yang harus dibayarkan dan tanggal jatuh tempo pajak kendaraan bermotor.
Berikut alamat situs SAMSAT di beberapa daerah yang menyediakan fasilitas informasi pajak kendaraan bermotor secara online:
- DKI Jakarta – http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Jawa Barat – http://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
- Yogyakarta – http://infonjkbdiy.com/
- Jawa Tengah – http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
- Jawa Timur – https://esamsat.jatimprov.go.id/
- Aceh – http://esamsat.acehprov.go.id/
- Riau – http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
- Kepulauan Riau – http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat
- Sulawesi Tengah – http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php
Beberapa daerah juga sudah mengembangkan aplikasi pengecekan pajak via playstore bagi pengguna perangkat android dan Appstore untuk IOS. Daerah-daearah yang sudah mengembangkan aplikasi pintar ini adalah DKI Jakarta dengan aplikasi Pajak Online DKI Jakarta, Sumatera Barat dengan SAMSAT Mobile Prov. SUMBAR, dan Jawa Timur dengan aplikasi E-SMART SAMSAT JATIM.
7. SWDKLLJ
Pemilik STNK yang sah dilindungi oleh SWDKLLJ. Lalu apa kepanjangan singkatan ini? Kepanjangannya adalah Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sumbangan tersebut dikelola oleh Jasa Raharja. Dengan membayar SWDKLLJ, otomatis pemilik kendaraan telah mengalihkan kerugian yang ditimbulkan oleh pihak ke tiga, misalnya kecelakaan, kepada pihak Jasa Raharja.
Nantinya pihak Jasa Raharja yang akan menyantuni korban kecelakaan. Besaran santunanya berbeda-beda, untuk perawatan karena luka-luka, cacat dan meninggal dunia.
SWDKLLJ sendiri dibayar bersamaan dengan pembayaran PKB. Untuk STNK yang baru dikeluarkan, SWDKLLJ ini sudah berubah menjadi SW-Jasa Raharja.
8. Biaya ADM STNK
Kepanjangan singkatan ini adalah biaya administrasi. Motor yang baru dibeli biasanya tidak dikenakan biaya ADM ini. Namun, apabila kalian mengganti pelat motor dan membayar pajak kendaraan bermotor 5 tahunan, maka kalian akan dikenakan biaya ADM.
9. Administrasi TNKB
TNKB adalah singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau familiar disebut pelat motor. Nah, di dalam STNK juga berisi informasi biaya cetak pelat motor setiap 5 tahun sekali.
Selain mengganti plat motor, setiap 5 tahun pemilik kendaraan diwajibkan melakukan cek fisik kendaraan di SAMSAT. Pemeriksaan fisik motor ini selain mengecek kondisi kendaraan apakah masih layak pakai, juga memeriksa nomor rangka dan nomor mesin. Nomor rangka dan nomor mesin nantinya dicocokkan dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang kita pegang.
10. NIK
NIk merupakan singkatan dari Nomor Induk Kependudukan alias KTP. Yup, nomor ini tercantum di dalam STNK untuk memastikan kesesuaian antara pemilik dan kendaraanya. Nah, jika kamu membeli mobil bekas dan ganti nama sesuai dengan nama pemilik yang baru maka nomor di kolom NIK juga akan berubah, menyesuaikan NIK KTP pemilik baru kendaraan tersebut.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Denda Pajak Kendaraan Bermotor akan dicetak di STNK. Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK sudah habis dan STNK kalian belum diperpanjang, pemilik kendaraan akan dikenakan dua denda sekaligus, denda PKB dan SWDKLLJ.
Perpanjang STNK dan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online
Dengan adanya Aplikasi Signal Samsat ini kamu tidak perlu lagi datang ke kantor samsat. Cukup daftarkan diri dan data kepemilikan mobil dan motor kamu, maka pengesahan STNK tahunan akan diproses hanya dalam waktu beberapa menit saja. Kemudian yang terpenting, tanpa perlu antri atau menunggu.
Aplikasi Signal samsat juga bisa dimanfaatkan untuk Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara daring. Ini juga didukung dengan terbitnya dokumen digital berupa E-Pengesahan (POLRI), E-TBPKP (Bapenda Provinsi) dan E-KD (PT. Jasa Raharja). Jadi beberapa instansi sekaligus sudah memberi pengesahan yang membuatnya jadi benar-benar resmi.
Menariknya semua dapat kamu lakukan hanya melalui smartphone. Saat ini Apliaksi Signal Samsat sudah dapat digunakan untuk melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ pada beberapa Provinsi/wilayah antara lain :
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Banten
3. Provinsi Jawa Barat
4. Provinsi Jawa Tengah
5. Provinsi Jawa Timur
6. Provinsi Bali
7. Provinsi Sumatera Barat
8. Provinsi Riau
9. Provinsi Kep Riau
10. Provinsi Jambi
11. Provinsi Bengkulu
12. Provinsi Sulawesi Selatan
13. Provinsi Sulawesi Tenggara
14. Provinsi Sulawesi Barat
15. Provinsi NTB
16. Provinsi Lampung
17. Provinsi Kalimantan Barat
18. Provinsi Kalimantan Selatan
19. Provinsi Sumatera Selatan
20. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
21. Provinsi Bangka Belitung
22. Provinsi Kalimantan Tengah
23. Provinsi Sulawesi Tengah
24. Provinsi Aceh
25. Provinsi Sumatera Utara
26. Provinsi Gorontalo
27. Provinsi Sulawesi Utara
Moladiners, itulah bahasan mengenai singkatan yang ada di STNK. Jangan lupa, selain ada nomor polisi di STNK (nomor plat nomor kendaraan), ada juga singkatan STNK yang baik untuk diketahui artinya. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.