Berikut informasi 3 cara cek pajak kendaraan NTB via online terbaru 2024. Caranya mudah dan praktis sehingga menghemat waktu dan tidak perlu mendatangi kantor Samsat.
Dengan adanya cek pajak kendaraan online tersebut diharapkan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tepat waktu sehingga terhindar dari tunggakan pajak yang dapat menyebabkan pemblokiran kendaraan.
Cara Cek Pajak Kendaraan NTB Secara Online
Ada beberapa cara mengecek pajak kendaraan onlen untuk wilayah NTB yang perlu diketahui. Adapun cara selengkapnya sebagai berikut.
1. Cek via situs resmi Samsat NTB
Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan NTB, Anda bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi e-Samsat NTB. Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka laptop atau ponsel, kemudian buka browser dan kunjungi halaman situs berikut https://esamsat.ntbprov.go.id.
- Tunggu beberapa saat hingga situs menampilkan halaman informasi mengenai ketentuan e-Samsat, hingga alur e-Samsat NTB.
- Geser halaman situs ke bawah hingga menemukan formulir “INFO PKB”.
- Di dalam formulir tersebut terdapat beberapa kolom seperti “DR/EA”, “NOPOL”, dan “Wilayah”.
- Isi kolom “DR/EA” sesuai kode plat nomor wilayah Anda. Seperti diketahui untuk wilayah Provinsi NTB, terdapat dua kode plat nomor awal yang digunakan untuk kendaraan, yakni kode DR, dan EA. Penggunaan kode DR biasanya digunakan untuk beberapa daerah seperti Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Lombok Timur. Sedangkan untuk kode plat EA digunakan pada beberapa daerah seperti Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kota/Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu.
- Kemudian isi kolom “NOPOL” dengan empat digit nomor yang tertera pada plat nomor. Contoh: 8888.
- Kemudian isi kolom “Wilayah” dengan kode plat nomor akhir kendaraan Anda. Contoh: AAA untuk wilayah Kabupaten Sumbawa.
- Kemudian tekan tombol “INFO”, maka secara otomatis pajak kendaraan Anda akan muncul.
2. Cek via situs Bappenda (Badan Pendapatan Daerah) NTB
Selain situs resmi e-Samsat, pengecekan pajak kendaraan NTB juga dapat dilakukan dengan menggunakan situs Bappenda NTB. Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka browser pada laptop atau ponsel, lalu kunjungi situs resmi Bappenda NTB di https://bappenda.ntbprov.go.id/informasi%20Pajak%20Kendaraan.
- Tunggu sebentar hingga halaman situs terbuka dan menampilkan halaman “Layanan Informasi Pajak Kendaraan Bermotor”.
- Pada halaman situs tersebut terdapat formulir yang berisikan tiga kolom, yakni kolom “Kode Daerah”, “Nomor Polisi”, dan “Kode Wilayah”.
- Isi ketiga kolom tersebut dengan plat nomor kendaraan yang nantinya akan Anda cek. Contoh: DR 8888 AAA.
- Jika sudah, Anda tekan tombol “INFO PKB” maka secara otomatis tagihan pajak kendaraan Anda akan muncul.
- Jika saat pengecekan situs mengalami gangguan, Anda bisa tekan tombol “RESET” dan lakukan pengecekan ulang.
3. Cek via SMS
Cara terakhir bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan NTB melalui layanan SMS. Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka aplikasi SMS pada ponsel.
- Kemudian ketik pesan dengan format “ESAMSAT” (spasi) “Plat nomor kendaraan” (spasi) “Nomor mesin atau lima digit terakhir nomor rangka kendaraan”. Contoh: DR_8888_AAA_11225.
- Kemudian kirim ke nomor 0812-3393-4000.
- Tunggu hingga Anda mendapatkan balasan pesan mengenai informasi tagihan pajak kendaraan.
Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.