Berikut kami informasikan 4 cara cek pajak online kendaraan Jakarta terbaru 2024. Dimana keempat cara tersebut mudah untuk digunakan.
Artikel ini akan mengulas beberapa metode yang bisa digunakan, mulai dari aplikasi, website, USSD, hingga SMS. Dengan panduan yang mudah diikuti, Kamu dapat mengecek informasi pajak kendaraan dengan mudah dan praktis.
Bagi warga Jakarta, tidak perlu lagi mengantri ke Samsat jika ingin mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Saat ini, cek pajak kendaraan Jakarta dapat dilakukan secara online dengan cepat dan mudah sehingga tidak mengganggu aktivias kerja sehari-hari.
Cek Pajak Kendaraan Secara Online Wilayah Jakarta 2024
Ada 4 cara cek pajak online kendaraan Jakarta terbaru 2024. Yaitu mulai dari aplikasi, website, USSD, hingga SMS. Berikut caranya:
1. Cek Pajak Kendaraan Online via Website
Cara cek pajak online kendaraan Jakarta terbaru 2024 pertama adalah via website. Caranya seperti berikut.
- Buka browser melalui smartphone atau PC, lalu kunjungi website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
- Tunggu sebentar hingga halaman website muncul. Kemudian isi data-data sesuai yang diminta halaman website tersebut seperti plat nomor kendaraan, ataupun nomor identitas pemilik kendaraan (NIK).
- Jika sudah, tekan tombol saya bukan robot, lalu klik tombol cari. Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi lengkap mengenai kendaraan Anda, beserta besaran pajak yang perlu dibayarkan.
Atau, Kamu juga bisa mengecek via website E-Samsat. Adapun caranya sebagai berikut:
- Buka browser, smartphone atau PC, lalu kunjungi website berikut https://e-samsat.id/dki-jakarta/
- Selanjutnya, pilih menu plat nomor kendaraan, lalu masukkan nomor polisi kendaraan serta masukkan nomor rangka kendaraan, serta lima digit terakhir nomor mesin kendaraan.
- Jika sudah, lanjutkan memilih provinsi DKI Jakarta, lalu klik tombol cek. Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi lengkap mengenai identitas kendaraan beserta besaran denda yang harus dibayarkan.
2. Cek Pajak Kendaraan Online via USSD
Cara cek pajak online kendaraan Jakarta terbaru 2024 selanjutnya melalui USSD. Berikut cara lengkapnya.
- Langkah pertama Anda ketik *368*1# di smartphone, lalu lakukan panggilan.
- Langkah kedua, ketik angka 1 (Polda Metro Jaya) kemudian kirim. Tunggu sebentar hingga tampil menu mengenai informasi layanan.
- Langkah kedua, ketik angka 2 (Info Pajak Ranmor). Kemudian masukkan kode plat nomor polisi tanpa spasi seperti berikut B3708GT, lalu tekan tombol kirim. Tunggu beberapa saat hingga mendapatkan balasan mengenai informasi lengkap kendaraan beserta besaran biaya pajak yang perlu dibayarkan.
3. Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi
Slenjutnya, Kamu juga bisa melakukan pengecekan via aplikasi SIGNAL atau JAKI. Sebelum melakukan pengecekan tersebut, Kamu perlu mengunduh aplikasi tersebut. Selanjutnya Kamu install aplikasi, dan isi data sesuai yang diminta aplikasi tersebut hingga muncul informasi mengenai identitas kendaraan dan besaran pajak yang perlu dibayarkan.
4. Cek Pajak Kendaraan via SMS
Kemudian, cek pajak kendaraan bermotor Jakarta juga bisa melalui SMS, cara yang satu ini terbilang cara yang paling mudah untuk dipraktikkan.
- Pertama-tama Kamu harus memastikan saldo pulsa di smartphone cukup.
- Langkah selanjutnya, buka fitur SMS di smartphone. Lalu ketik SMS dengan format: info(spasi)kode plat nomor polisi secara lengkap(spasi)warna kendaraan. Contohnya seperti berikut: Info B/3708/GT Merah
- Jika format di atas sudah diketik, Kamu tinggal mengirimkan pesan SMS tersebut ke nomor 08112119211. Kemudian tunggu beberapa saat hingga mendapatkan balasan SMS berisi informasi lengkap mengenai identitas kendaraan, besaran tagihan pajak yang harus dibayarkan, serta kode billing pembayaran.
- Lakukan pembayaran sesuai besaran tagihan yang dibayarkan. Untuk pembayarannya sendiri bisa melalui ATM, teller, hingga marketplace. Selanjutnya Kamu akan mendapatkan balasan SMS berisi tautan pengunduhan tanda bukti sudah melakukan pembayaran.
Simak terus Moladin.com & channel Google News Moladin untuk informasi otomotif menarik lainnya.