Umumnya perusahaan asuransi menerima klaim kerusakan mobil yang disebabkan kecelakaan di jalan raya atau mobil menyerempet objek tertentu. Lalu bagaimana dengan kerusakan mobil, karena tertimpa reruntuhan bangunan? Apakah bisa diklaim?
Secara disadari atau tidak, kepemilikan asuransi mobil bisa memberikan rasa aman dan nyaman yang lebih pada pemilik kendaraan. Hal ini disebabkan, adanya perlindungan yang ditawarkan terhadap risiko yang mungkin terjadi.
Beberapa risiko mungkin bisa dihindari dengan melakukan tindakan preventif seperti menaati aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan berfungsi normal. Namun bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali kita sendiri, seperti terkena runtuhan bangunan? Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian risiko tersebut?
“Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” kata Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto seperti dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (25/8/2021).
Iwan juga menambahkan bahwa jenis pertanggungan asuransi mobil dapat memengaruhi klaim ditanggung atau tidak. Apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah comprehensive atau all risk akan ditanggung oleh asuransi. Hanya saja apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah TLO (Total Loss Only), perlu melihat terlebih dahulu biaya perbaikannya yang harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya.
Oleh karena itu para pemegang polis diharapkan memeriksa kembali polis yang dimiliki, serta memastikan jenis perlindungannya. Jika perlu, ajukan perluasan jaminan asuransi mobil sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan.
Kejadian yang tidak bisa diklaim asuransi
Perlu diperhatikan kembali mengenai klausul asuransi mobil, bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.
Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan serta dalam ayat 4.5 jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Meski demikian, dalam laman resmi asuransi Astra, anak perusahaan dari Astra International ini menawarkan perluasan jaminan perlindungan untuk jenis asuransi all risk. Jaminan perluasan tersebut adalah kerusuhan dan huru-hara, bencana alam seperti angin topan, banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, serta letusan gunung berapi serta tanggungjawab hukum pihak ketiga.
“Prinsipnya kan proximity cause, penyebab utamanya apa? Kalau tertimpa pohon karena angin topan, karena ada huru-hara artinya harus punya perluasan jaminan. Namun jika kasusnya mall yang ambruk plafonnya, ambruk karena dibom bisa klaim (dengan syarat pakai jenis all risk),” imbuh Iwan Pranoto.
Moladiners, itulah ulasan mengenai cakupan asuransi mobil yang dimana jika mobil tertimpa reruntuhan bangunan bisa diklaim ke pihak perusahaan asuransi.
Untuk informasi seputar otomotif menarik lainnya, simak terus Moladin.com.