Aturan Baru Pajak Progresif di Jakarta, Yakin Mau Beli Mobil Lagi?

Berikut aturan baru pajak progresif di Jakarta. Ini penting untuk diketahui supaya masyarakat Jakarta bisa lebih tepat untuk memiliki jumlah mobil yang dikehendaki.

Pemerintah Provinsi Jakarta baru-baru ini merilis Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 yang memuat perubahan tarif pajak progresif kendaraan bermotor di wilayah ibu kota. Kebijakan ini berpengaruh langsung pada tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta, terutama bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit.

Rincian Tarif Pajak Progresif Kendaraan Terbaru di Jakarta

Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024, berikut ini adalah beberapa perubahan tarif pajak progresif kendaraan bermotor:

1. Kendaraan Pertama: Tarif pajak kendaraan pertama akan tetap pada 2%.

2. Kendaraan Kedua: Tarif pajak naik menjadi 2,5%.

3. Kendaraan Ketiga dan Keempat: Tarif pajak untuk kendaraan ketiga naik menjadi 3%, sementara kendaraan keempat dikenakan tarif 3,5%.

4. Kendaraan Kelima dan Selanjutnya: Untuk kendaraan kelima dan seterusnya, tarif akan mencapai 5%.

Sebagai contoh, jika memiliki tiga mobil, pajak kendaraan pertama tetap 2%, kendaraan kedua dikenakan tarif 2,5%, dan kendaraan ketiga dikenakan tarif 3%.

Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor?

Pajak progresif kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Misalnya pada kendaraan bermotor yang didasarkan atas nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.

Sebagai gambaran, apabila memiliki dua motor yang keduanya atas nama yang sama, maka motor keduanya dipungut tarif pajak progresif motor. Atau, bila di keluarga Anda memiliki 3-4 unit motor, meski nama kepemilikan berbeda, namun masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) atau alamat, maka motor kedua-keempat akan dikenakan tarif progresif motor dan mobil.

Akan tetapi, bila Anda memiliki 1 motor dan 1 mobil, meski dengan nama dan alamat yang sama, selama kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama, maka perlakuannya sebagai kepemilikan pertama dan tidak dikenakan tarif progresif.

Sementara itu, untuk TNI/Polri, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat dan daerah, dan lembaga sosial dan keagamaan tidak diberlakukan tarif pajak tersebut. 

Moladiners, itulah ulasan aturan baru pajak progresif di Jakarta. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related posts

Isuzu D-Max dan Mu-X Segera Memasok Mesin Turbodiesel 2.200cc Baru

Geely Akan Menggabungkan Lynk & Co. Dengan Zeekr Geber Mobil Listrik

Ini 5 Titik Lokasi Shuttle Bus GJAW 2024, Cari Yang Paling Dekat!