Aturan Ganjil Genap Setelah Libur Lebaran 2023, Kapan Berlaku?

Aturan ganjil genap wajib dipatuhi oleh pengendara mobil

Aturan ganjil genap setelah libur Lebaran, kira-kira kapan ya mulai berlaku lagi ? Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman terkait kebijakan ganjil genap di dalam kota ditiadakan hingga Selasa, 25 April 2023. 

Dengan demikian, sistem ganjil genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta kemungkinan besar akan kembali diterapkan pada Rabu, 26 April 2023. Jadi siap-siap untuk selalu mengikuti aturan lagi ya! Di mana mobil dengan pelat nomor genap cuma bisa lewat pada tanggal genap. Sementara mobil berpleat nomor ganjil, hanya dapat melewati jalanan Jakarta saat tanggal ganjil.

Hanya saja hal tersebut tidak berlaku di seluruh ruas jalan, cuma di jalan tertentu. Berikut ke-26 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2023

kawasan ganjil genap Fatmawati, Jakarta Selatan

Sebelumnya Polri memprediksi puncak arus balik mudik terjadi pada hari ke-4 atau ke-5 setelah lebaran. Pada saat itu, para pemudik mulai kembali ke kota asal mereka dan berpotensi menyebabkan kemacetan yang cukup parah di jalur mudik. Maka dari itu dilakukanlah sistem ganjil genap untuk arus balik Lebaran 2023, khususnya di Tol mengarah ke Jakarta.

Terkait penerapan ganjil genap, Korlantas Polri mengimbau kepada para pemudik yang akan melakukan perjalanan saat arus balik dari kampung halamannya untuk menyesuaikan nomor pelat mobil dengan tanggal harinya.

Sebagai informasi, pada periode pertama, ganjil genap arus balik berlaku dari Km 414 GT Kalikangkung sampai Km 47 Karawang Barat. Untuk Senin (24/4/2023), mulai pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB. Sedangkan Selasa (25/4/2023), ganjil genap akan berlaku mulai pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB. Dilanjutkan pada Rabu (26/4/2023) pukul 00.00 WIB sampai 08.00 WIB.

Selanjutnya untuk periode kedua, ganjil genap mulai Sabtu (29/4/2023) pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB. Kemudian Minggu (30/4/2023) mulai pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB. Adapun pada Senin (1/5/2023) pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB dan Selasa (2/5/2023) pukul 00.00 WIB sampai 08.00 WIB.

“Kami akan sosialisasikan penerapan ini dan mengimbau kepada masyarakat agar melakukan perjalanan pada puncak arus mudik tanggal 24-25 April untuk jalan sesuai dengan pelat kendaraannya,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, dikutip NTMC Polri.

Misal, pada penerapan kebijakan ganjil genap hari ini, yaitu pada 25 April 2023, maka kendaraan yang boleh melintas adalah pelat ganjil. Begitu juga pada 26 April 2023, berarti cuma bisa dilewati oleh mobil berpelat nomor genap.

Demikian ulasan terkait aturan ganjil genap setelah libur Lebaran. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related posts

Ford Terpuruk di Eropa, Kehadirannya di GJAW 2024 Harus Penuh Gebrakan

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Generasi Muda, Jasa Marga Selenggarakan Road Safety Rangers 2024

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?