Berikut akan kami ulas mengenai aturan pajak motor listrik, dimana artikel ini akan membahas besaran biaya, denda dan cara bayarnya. Ini penting untuk disimak karena motor listrik makin diminati masyarakat Indonesia.
Pertumbuhan motor listrik di Indonesia tergolong meningkat signifikan, sebab beberapa merek menjual unitnya dengan harga lebih murah dibanding motor bensin. Sebagai contoh, motor listrik merek ZPT dijual dengan benderol Rp 3 juta, Uinfly Rp 7 sampai Rp 12 jutaan, Selis di harga Rp 10 jutaan dan merek lain yang harganya di bawah Rp 15 juta.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira.id), tercatat, penjualan motor listrik dari Januari sampai Juni 2024 sudah tembus 15 ribu lebih dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 juta untuk setiap motor listrik.
Kemudian, memasuki Juni 2024, daftar sepeda motor listrik penerima subsidi pemerintah sebesar Rp 7 juta tercatat ada 57 model. Ini menandakan populasi motor listrik semakin tumbuh.
Selain harga yang ramah di kantong, pajak motor listrik juga lebih murah. Hal itu pula yang membuat masyarakat Indonesia mulai beralih dari motor bensin ke motor listrik. Yuk simak lebih jauh mengenai pajak motor listrik berikut ini.
Pajak Motor Listrik Nol Persen, Tapi Tetap Bayar SWDKLLJ, Administrasi dan TNKB
Kabar gembira bagi pengguna motor listrik, karena tidak lagi akan dikenakan pajak alias 0 persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk tahun 2023.
Peraturan ini merupakan langkah konkret untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dengan diterbitkannya Permendagri No. 6 tahun 2023, maka aturan sebelumnya dalam Permendagri No. 82 tahun 2022 tentang pajak kendaraan motor listrik dikenakan pajak dan bea balik nama sebesar 10% sudah tidak berlaku lagi alias 0 persen.
Eits, tunggu dulu, meski pajak nol persen, pembeli motor listrik tetap dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp35.000, biaya administrasi Rp100.000, dan biaya TNKB Rp60.000. Meski begitu, jika dijumlahkan totalnya tetap murah.
Contoh Penghitungan Pajak Tahunan Motor Listrik
Berikut contoh penghitungan pajak motor listrik. Kami mengambil contoh motor listrik merek Selis Neo Scootic.
Masyarakat perlu melakukan pembayaran pajak motor listrik di kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sebenarnya, jumlah yang perlu dibayarkan oleh pemilik motor listrik ke tertulis di dalam STNK. Akan tetapi, berikut cara penghitungan untuk estimasinya.
Pertama, Kamu harus mengetahui 2% dari harga motor listrik yang kamu beli. Misalnya, kamu membeli Selis Neo Scootic dengan harga Rp10.499.000. Dengan demikian, 2% dari harga Neo Scootic ini kira-kira sebesar Rp210.000, setelah dibulatkan.
Kedua, Kamu harus mengetahui 10% dari hasil perhitungan pertama. Masih dengan contoh yang sama, yaitu Neo Scootic, Kamu perlu mengetahui nilai 10%-nya, yaitu Rp21.000. Harga kedua ini lah yang menjadi estimasi untuk kamu mengetahui harga PKB yang perlu Kamu bayarkan setiap tahunnya.
Ketiga, Kamu juga harus membayar SWDKLLJ yang berbeda-beda setiap unitnya. Range tarif SWDKLLJ jika kamu menggunakan unit motor listrik dari Selis adalah Rp35.000 sampai dengan Rp51.000.
Jadi estimasi yang akan kamu bayarkan jika menggunakan unit Neo Scootic adalah Rp21.000 ditambah dengan Rp35.000 yang jumlahnya Rp56.000. Sebagai catatan, contoh di atas adalah pajak tahunan alias bukan saat pertama kali membeli, sehingga tidak ada biaya administrasi.
Harga pajak tahunan motor listrik memang lebih murah dari motor konvensional. Akan tetapi, harga ini merupakan harga estimasi. Harga akurat yang akan kamu bayarkan ada di STNK, yaitu pada bagian PKB dan SWDKLLJ.
Ada pun biaya total untuk mengurus STNK dan juga plat nomor motor listrik berada di antara Rp2.000.000 sampai dengan Rp4.000.000. Konsumen hanya perlu melampirkan KTP ke tempat membeli motor listrik.
Aturan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Lebih Mudah
Aturan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta dipermudah oleh pemerintah. Adapun aturan yang direvisi yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Dalam aturan baru tersebut, satu KTP bisa membeli motor listrik dengan subsidi Rp7 juta. Dengan kata lain, pemerintah menghapus syarat penerima subsidi yang sebelumnya diberlakukan. Dengan begitu, semua masyarakat umum bisa mendapatkan manfaat subsidi motor listrik dari pemerintah.
Berikut syarat mutlak untuk mendapatkan subsidi motor listrik:
- Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun
- Memiliki e-KTP (KTP Elektronik)
- Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik saja.
Moladiners, itulah ulasan mengenai aturan pajak motor listrik beserta aturan dan simulasi menghitung besaran pajaknya. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.