Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib Antigen Dicabut!

Ilustrasi pemeriksaan dokumen vaksin

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut aturan perjalanan darat 250 Km atau jarak yang ditempuh sampai 4 jam. Awalnya hal ini berlaku untuk di wilayah pulau Jawa dan Bali, di mana masyarakat yang akan melakukannya diwajibkan tes Antigen/PCR.

Dicabutnya aturan tersebut disebabkan banyaknya keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha transportasi. Pasalnya autaran aturan tersebut dianggap memberatkan mereka.

Adapun aturan perjalanan darat sebelumnya yang dicabut memiliki ketetapan hukum lewat SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021. Setelah dicabut, penggantinya adalah SE baru.

Kemenhub merilis aturan anyar melalui empat SE baru merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Berikut Surat Edaran baru dari Kementrian Perhubungan yang terbit pada Selasa, 2 November 2021.

  1. SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
  2. SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 .
  3. SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 .
  4. SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Iya benar sudah dicabut dan digantikan dengan SE yang baru,” ungkap Sigit Firmansyah selaku Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat saat kami hubungi via telefon. (3/11/2021).

Aturan baru perjalanan darat

Ilustrasi pengambilan sampel Antigen.

Aturan perjalanan darat yang baru sesungguhnya lebih longgar. Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Meski demikian, orang yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukan dokumen.

Dokumen wajib yang harus ditunjukkan tersebut adalah surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan serta kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Moladiners, itulah ulasan mengenai dicabutnya aturan perjalanan darat 250 km atau jarak yang ditempuh selama 4  jam wajib antigen. Meski aturan tersebut direvisi, kamu tetap harus jaga protokol kesehatan ya supaya pandemi Covid-19 benar-benar sirna dari Indonesia. Oh ya, kamu sudah Vaksin belum?

Untuk informasi otomotif menarik lainnya, pantau terus Moladin.com.

Related posts

Ford Terpuruk di Eropa, Kehadirannya di GJAW 2024 Harus Penuh Gebrakan

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Generasi Muda, Jasa Marga Selenggarakan Road Safety Rangers 2024

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?