Aturan PPnBM Berdasarkan Gas Emisi Berlaku, Harga Mobil Turun?

Pemerintah sudah menerbitkan aturan baru PPnBM berdasarkan gas emisi, aturan ini berlaku sejak 16 Oktober 2021.

Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 mengenai Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

PP No.73 Tahun 2019 dan PP No.74 Tahun 2021 sukses membuat PPnBM beberapa mobil jadi lebih murah. Pasalnya aturan tersebut mengubah dasar penggenaan PPnBM, yang kini lebih fokus berdasar gas emisi. Dengan kata lain, semakin ramah lingkungan maka PPnBM produk tersebut bakal lebih murah.

Ambil contoh mobil listrik murni dan FCEV dikenai PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0 persen dari harga jual. Kemudian mobil sedan, dikenakan PPnBM minimal 15 persen.

Jadi semakin kecil emisi gas buangnya, maka semakin kecil pula PPnBM yang dikenakan. Sebagai contoh, mobil sedan dengan emisi gas buang di bawah 150 gram/km bisa kena pajak cuma 15 persen. Padahal dulu mobil sedan kena 30 persen.

Hanya saja tidak semua pajaknya lebih murah. Sebut saja mobil-mobil dengan jenis MPV dan SUV yang dulu menikmati PPnBM cuma 10 persen. Kini minimal bisa kena 15 persen lewat peraturan PPnBM berdasarkan gas emisi.

Walau begitu relaksasi pajak PPnBM 0 persen untuk beberapa mobil masih berlaku hingga akhir 2021. Jadi mungkin perbedaan harganya belum akan terasa untuk produk-produk tertentu.

Mobil Hybrid Mulai Turun Harga

Altis hyrbid sudah mulai turun harga

Revisi aturan baru perihal PPnBM berdasarkan gas emisi tentunya membawa angin segar di segmen sedan dan hybrid, serta berpotensi bisa tumbuh. Salah satu yang sudah turun harga adalah mobil hybrid Toyota.

Ambil contoh Camry Hybrid dari tadinya Rp 849,5 juta menjadi cuma Rp 720,8 juta. Dengan demikian, ada penurunan sekitar Rp 128,7 juta.

Kemudian Altis Hybrid yang sebelumnya dijual Rp 595,65 juta, kini cuma Rp 506,3 juta atau turun Rp 89,35 juta. Begitu pula dengan Corolla Cross Hybrid yang dijual Rp 521,48 juta menjadi Rp 506,1 juta alias turun Rp 15,38 juta. Menarik bukan?

Dengan demikian, PPnBM berdasarkan gas emisi ini memang memberikan efek harga jual yang lebih murah untuk konsumen Tanah Air. Hanya saja tidak semua pabrikan langsung menurunkan harga.

Sebut saja Nissan yang punya produk elektrifikasi Kicks e-Power. Mereka mengaku masih mengodok harga jual baru untuk keduanya setelah PPnBM berdasarkan gas emisi berlaku.

“Kami masih menghitung (harga jualnya),” kata Head Of Marketing PT. Nissan Motor Distributor Indonesia, Julian Olmon saat dihubungi via pesan singkat pada Selasa (19/10/2021).

Moladiners, itulah ulasan mengenai PPnBm berdasarkan gas emisi yang akan diberlakukan di Indonesia. Untuk informasi seputar otomotif menarik lainnya, pantau terus Moladin.com.

Related posts

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Generasi Muda, Jasa Marga Selenggarakan Road Safety Rangers 2024

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali