Selain SIM dan STNK, Ada 7 Barang Wajib di Mobil Biar Tidak Kena Tilang

Barang wajib di mobil biar aman

Ada 7 barang wajib di mobil biar tidak kena tilang oleh petugas Kepolisian di jalan. Adapun ketujuh barang tersebut memang memiliki peran penting fungsi untuk menunjang keselamatan pemilik mobil.

Mobil merupakan sarana transportasi yang saat ini sangat umum digunakan oleh banyak orang, baik untuk melakukan aktivitas sehari-hari atau bepergian bersama keluarga. Namun, perjalanan tidak selalu mulus dan tanpa masalah. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk selalu siap menghadapi segala situasi darurat yang bisa saja terjadi selama perjalanan.

Adapun 7 barang wajib di mobil biar tidak kena tilang sudah tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 Ayat 1 dan 3. Dimana 7 barang wajib di mobil tersebut antara lain:

1. Dongkrak

7 barang wajib di mobil biar aman dan tidak kena tilang yang pertama adalah dongkrak. Alat ini berfungsi untuk menopang mobil saat ingnmengganti ban mobil yang bocor.

2. Ban Cadangan

Barang wajib di mobil biar aman dan tidak kena tilang selanjutnya adalah ban cadangan alias ban serep. Apes memang tidak mengenal jam atau hari, kejadian ban bocor terkena paku atau hal lain bisa terjadi kapan saja. Karena itu, ban cadangan sangat diperlukan untuk mengganti ban yang bocor.

3. Kunci Pembuka Roda

Selain dongkrak dan bancadangan, dibutuhkan juga kunci pembuka roda untuk mengganti ban yang mengalami bocor. Umumnya setiap mobil baru sudah dilengkapi dengan alat ini.

Umumnya model kunci roda terbagi 3 yaitu kunci roda silang, kunci roda model Y dan kunci roda model L. Untuk model pertama yakni silang, jenis satu ini mungkin paling sering kita temui, bentuk dari kunci ini sendiri seperti namanya menyilang dengan 4 bagian

Lalu kunci roda modele Y memiliki 3 bagian. Pada bagian matanya biasanya terdapat ukuran berbeda yang dapat disesuaikan dengan ukuran baut roda. Secara penggunaan relatif lebih sulit dibanding tipe silang.

Untuk jenis kunci roda berbentuk huruf L, dan penggunaanya terbilang hampir sama dengan model sebelumnya. Ukurannya yang lebih simpel.

4. Segitiga Pengaman

7 barang wajib di mobil biar aman dan tidak kena tilang berikutnya adalah segitiga pengaman. Pastikan alat ini selalu ada di dalam mobil Kamu. Fungsi dari alat ini untuk menjaga jarak dan berhati-hati bagi setiap kendaraan yang melintas ketika kendaraan Kamu terjadi masalah seperti mogok, ban pecah dan sebagainya. Hal ini dibutuhkan demi keamanan dan keselamatan bersama.

5. Perlengkapan P3K

Selanjutnya, barang wajib di mobil biar aman dan tidak kena tilang adalah perlengkapan P3K. Adapun perlengkapan yang harus ada di dalam P3K seperti kapas, pinset, peniti, kasa steril, kasa gulung, plester rolls, cairan antiseptik, tissu antiseptik, gunting, paracetamol, selimut ringkas, kompres instan, sarung tangan dan senter.

Jika khawatir perlengkapan P3K tertindih dan rusak, kamu bisa meletakan di bawah bangku penumpang depan atau di bagasi. Pastikan perlengkapan ini tidak terganggu dengan barang-barang lain.

6. Sabuk Keselamatan

Sabuk keselamatan alias seatbelt juga merupakan komponen wajib yang ada disetiap mobil. Sebab komponen ini punya fungsi untuk mencegah benturan badan ke dashboard apabila terjadi pengereman mendadak atau benturan.

7. Helm dan Rompi Pemantul Cahaya

Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pengemudi wajib menggunakan helm saat membawa kendaraan dalam kondisi tertentu. Hal ini tercantum dalam pasal 57 ayat tiga (3) huruf (f).

Aturan ini berlaku hanya untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan tanpa body dan kaca depan. Seperti contohnya pengemudi yang mengemudikan truk yang hanya dilengkapi mesin, sasis, roda, lampu depan dan belakang, lampu sein, spion dan jok pengemudi saja.

Lalu bagaimana dengan mobil roadster yang tidak punya atap? Untuk kendaraan terbuka yang didesain oleh pabrik sebagai kendaraan yang tidak menggunakan atap, tetapi sudah ada kaca dan depan mobil, maka tidak perlu menggunakan helm dan rompi seperti yang dimaksudkan pasal dan ayat tersebut

Moladiners, itulah ulasan 7 barang wajib di mobil biar aman dan tidak kena tilang sesuai yang tercantum di UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 Ayat 1 dan 3.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa