Berapa sih batas kecepatan mobil di jalan tol, agar kendaraan bisa melaju dengan aman dan nyaman? Mengetahui hal ini penting, utamanya untuk keselamatan ketika berkendara. Di samping itu, juga bisa membuat kamu terhindar dari tilang.
Umumnya, orang yang berkendara lewat tol pasti ingin melaju cepat. Maklum, aspal yang mulus serta jalanan lengang tentu membuat kaki ingin injak gas terus. Bahkan, sering kali melesat di atas 100 Km/jam. Pertanyaannya bolehkah berkendara secepat itu di jalan tol? Jawabannya tidak.
Pasalnya ada batas kecepatan di jalan tol yang sudah diatur lewat Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 Tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Hal ini diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Di sana disebutkan bahwa batas kecepatan mobil di tol yaitu 60 – 100 km/jam.
Kamu sebenarnya juga bisa lihat dari rambu-rambu yang terpasang di sepanjang ruas tol kalau mau mengetahui batas kecepatan untuk mobil. Nah menariknya bukan cuma batas atas yang diatur, melainkan juga batas bawah. Jadi, kamu tidak boleh berkendara lebih lambat dari 60 Km/jam di jalan tol, kecuali memang sedang macet.
“Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan,” seperti dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol.
Kecepatan Mobil di Tol Dalam Kota dan Luar Kota Berbeda
Hal yang perlu kamu ketahui selanjutnya, ternyata ada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Disebutkan bahwa batas kecepatan maksimal mobil di jalan tol dalam kota dan luar kota berbeda.
Kecepatan maksimal di tol luar kota yaitu 100 km/jam. Batas atasnya adalah 100 km/jam, sementara batas bawahnya 60 km/jam. Beda lagi batas kecepatan mobil di tol dalam kota, kamu harus berkendara lebih lambat dengan batas atas cuma 80 km/jam dan batas bawah 60 km/jam.
Bila kamu bingung soal batas kecepatan mobil di tol, bisa cek rambu-rambu. Umumnya ada peringatan berupa angka supaya kamu tidak lupa.
Dengan mengetahui batas kecepatan mobil yang legal, harusnya membuat kamu lebih waspada ketika berada di tol. Melanggar batas kecepatan, selain ada sanksinya tentu ada resiko kecelakaan yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan.
Mengutip laman resmi Bada Pengawas Jalan Tol – PUPR, setiap orang yang berkendara di Jalan Tol, harus mengikuti aturan berkendara yang telah ditentukan. Tujuannya supaya tiap pengendara fokus dan menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan di tol.
Kenapa Mobil di Tol Harus Kecepatan Tinggi, Tidak Boleh Lambat?
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa kecepatan minimum di jalan tol adalah 60 km/jam. Pertanyaanya kenapa minimum angka kecepatan harus segitu, kenapa tidak dibolehkan misalnya 20 km/jam?
Sejatinya jalan tol itu adalah jalan bebas hambatan, dalam artian tidak ada traffic light ataupun perempatan dan pertigaan. Oleh karena itu Kementrian Perhubungan dan pengelola jalan tol menerapkan batas minimum kecepatan yaitu 60 km/jam, dengan catatan jalanan lancar.
Selain itu, alasan kenapa di jalan tol harus kecepatan tinggi adalah untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan mengurangi kemacetan. Bisa dibayangkan jika tidak ada aturan batas minimum adalah 60 km/jam, maka jalanan di tol akan macet parah.
Sanksi Jika Melanggar Batas Kecepatan di Tol
Menjaga batas kecepatan di jalan tol penting untuk dilakukan. Karena jika dilanggar akan ada sanksi yang menunggu. Apa lagi saat ini penerapan sanksi tilang sudah dilakukan secara elektronik, jadi lebih mudah deh tuh mobil kamu diditeksi kesalahannya melalui kamera ETLE.
Belum lagi saat ini Polisi lalu lintas juga sudah memiliki alat pendeteksi kecepatan yang canggih seperti speed gun. Speed Gun sendiir dinilai canggih untuk mengukur kecepatan kendaraan yang sedang melaju dengan cepat, tepat, dan akurat.
Alat ini telah menggunakan teknologi laser dengan cara mengukur waktu pergi pulang cahaya untuk mencapai suatu objek dan memantulkan kembali. Sehingga menjadikan alat ini tepat dan akurat menangkap kecepatan kendaraan yang melintas. Bagaimana, masih berani melanggar keceptan berkendara ? Hukumannya lumayan berat loh.
Merujuk pada Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disana disebutkan jika kamu melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah maka bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Denda tersebut bukan serta merta bisa kamu diamkan begitu saja, tetapi harus segera dibayar. Sebab kalau tidak dbayar dendanya maka kepolisian akan memblokir STNK. Efeknya STNK kamu tidak bisa diperpanjang, sampai denda tersebut dibayarkan.
Resiko Melanggar Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol
Ada beberapa resiko jika pengemudi melanggar batas kecepatan mobil di tol. Diantaranya adalah:
- Hukuman pidana 2 bulan
Seperti diinformasikan sebelumnya bahwa pengemudi yang berkendara melebihi atau di bawah kecepatan yang sudah diatur di tol, akan diberi sanksi kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Jadi, jangan sampai melanggar ya.
- Kecelakaan Mobil
Kementrian Perhubungan beserta pengelola jalan tol tentunya punya alasan penting kenapa batas kecepatan maksimum di jalan tol adalah 100 km/jam.
Dalam hal ini, Jusri memberikan jawaban bahwa mengendarai mobil di jalan tol dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam bisa sangat fatal jika terjadi kecelakaan. Contohnya sudah banyak jika kita melihat berita mengenai tabrakan beruntun. Hal itu disebabkan karena salah satunya melebihi batas kecepatan maksimum, selain tentuya tidak menjaga jarak yang direkomendasikan.
“Kecepatan di atas 100 kpj itu bisa sangat fatal jika terjadi kecelakaan. Itu sebabnya ada aturan batas kecepatan di jalan tol yakni 60 kpj sampai 100 kpj. Jika mobil kamu ngebut sampai 120 kpj, itu bukan lantas terus menerus di kecepatan segitu. Turunkanlah kecepatan sampai batas yang ditentukan” jelasnya.
Menurutnya, ada kebiasaan yang dianggap sepele dari beberapa pengemudi mobil saat berkendara di jalan tol. Salah satunya adalah bahwa lajur paling kanan itu hanya untuk mendahului, bukan untuk jalur berkendara dengan kecepatan maksimal.
“Jadi seharusnya setelah pengendara mendahului kendaraan lain, dia harus kembali ke jalur dua atau di tengah. Lajur kanan itu harus clear karena memang gunanya untuk mendahului lalu kembali ke tengah. Banyak yang merasa kecepatan saya lebih dari 100 km per jam, saya bisa di sebelah kanan terus. Itu salah dan membahayakan,” jelas Jusri.
5 Cara Berkendara di Tol yang Baik dan Benar
Nah supaya kamu terbebas dari kecelakaan dan denda tilang, sebaikanya lakukan cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar. Ada beberapa tips penting yang menarik untuk disimak dari Jusri Pulubuhu selaku Instruktur Keselamatan Berkendara dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC). Berikut tipsnya:
1. Tertib lalu lintas
Hal pertama yang wajib dilakukan pengemudi saat mengendarai mobil di jalan tol adalah tertib lalu lintas. Misal wajib menyalakan lampu sein ketika berpindah jalur. Jika mobil melaju pelan, gunakan jalur kiri, dan memberi mobil lain jalan jika sudah menghidupkan sein.
2. Konsentrasi saat mengemudi
“Selanjutnya adalah dengan mengantisipasi terhadap segala kemungkinan terburuk atau expect the unexpected,” kata Jusri.
Antisipasi ini penting agar pengemudi selalu berkonsentrasi penuh terhadap kondisi di sekitarnya. Dengan cara memperhatikan sudut pandang yang ada melalui perangkat yang membantu visibilitas seperti spion misalnya, atau bila sudah ada melalui sensor.
3. Jaga jarak aman
“Berikutnya adalah selalu menjaga jarak, untuk menyediakan ruang menghindar atau leave yourself an out. Itu, merupakan strategi yang harus dilatih dan dibiasakan,” tambah Jusri.
Sebagai informasi, rekomendasi jarak yang aman saat di jalan tol adalah 10 sampai 20 meter. Hal ini bertujuan untuk menghindari tabrakan beruntun serta resiko berbahaya lain.
4. Istirahat jika lelah atau ngantuk
Ini juga tak kalah penting, sebab masih ada beberapa pengemudi yang mengabaikan saat mereka lelah atau mengantuk. Padahal hal tersebut bisa mengakibatkan kecelakaan yang fatal.
Jadi, jika dirasa kondisi badan sudah lelah atau ngantuk sebaiknya langsung istirahat di rest area yang sudah disediakan oleh pihak jalan tol.
5. Sesuaikan kecepatan kendaraan
Lalu pengendara jalan tol juga perlu menyesuaikan kecepatan kendaraan. Hal ini mengacu aturan yang berlaku. Meski terkadang ada kesempatan untuk membejek gas dalam-dalam dan merasakan performa mesin, ada baiknya tahan hasrat tersebut.
Jusri mengatakan, jalan raya termasuk jalan tol adalah ruang publik yang penggunaannya juga sesuai kepentingan masyarakat umum. Manakala mau kebut-kebutan, gunakan lintasan balap yang tersedia karena memang peruntukannya untuk memacu kecepatan.
Selain itu, pengendara ada baiknya mengetahui batas kecepatan yang berlaku di jalan tol yang akan dilintasi. Meski tak sedikit melihat pengemudi yang agresif memacu mobilnya berkecepatan tinggi di jalan tol, jadilah generasi pelopor keselamatan berkendara.
“Terkadang, pengendara yang masuk ke tol dalam kota dari tol luar kota masih menggunakan kecepatan sesuai dengan laju maksimum tol di luar kota. Sehingga, pengendara perlu memperhatikan kecepatan karena jika melebihi batas kecepatan dapat dikenakan tilang,” tutup Jusri.
Demikian ulasan terkait batas kecepatan mobil tol. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.
Ditulis ulang oleh: Firdaus Ali