Moladin – Naik kendaraan pribadi ke mana-mana memang enak, tapi jangan lupakan bahwa Anda juga harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap tahunnya, ya. Tak perlu khawatir, bayar PKB ternyata tak sesulit yang Anda bayangkan kok, apalagi bila Anda mengikuti langkah-langkah membayar pajak berikut ini.
Siapkan Dokumen yang Diperlukan Saat Membayar PKB
Ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi sebelum melakukan pembayaran PKB. Jangan sampai ketika bayar, Anda malah lupa membawa dokumen yang diperlukan. Lantas, apa saja sih dokumen penting yang dibutuhkan buat bayar pajak kendaraan bermotor?
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Fotokopi BKPB
- Bagi kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit, Anda perlu melampirkan surat keterangan dari pihak leasing atau finance.
Panduan Membayar PKB
Melakukan pembayaran PKB bisa dilakukan dengan cara mendatangi kantor Samsat secara langsung atau bayar secara online. Supaya lebih jelas, simak langkah-langkah bayar PKB berikut ini:
1. Datang langsung ke Samsat
Datanglah ke kantor Samsat di daerah Anda. Silakan menuju loket pembayaran pajak untuk mengambil formulir yang disediakan. Isi formulir, setelah itu serahkan kepada petugas dengan lampirkan dokumen. Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk melakukan pembayaran, periksa bukti pembayaran yang Anda terima.
Selain cara di atas, sejumlah Samsat di Indonesia memiliki layanan drive thru bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran PKB secara praktis. Layaknya, memesan makanan cepat saji melalui drive thru, Anda bisa membayar pajak tanpa harus turun dari kendaraan yang digunakan.
Adapun waktu yang diperlukan untuk membayar pajak melalui drive thru terbilang relatif. Apabila antreannya panjang, sudah pasti waktu yang dibutuhkan pun lebih lama.
[product product=”Yamaha X Ride 125 All New” images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_X_Ride_125_All_New_8907_79518_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-x-ride-125-all-new-matic-4-langkah-2-valve-sohc-berpendingin-angin-bluecore-125cc” price=”Rp. 500.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
2. Bayar PKB secara online
Kemajuan teknologi seolah mampu memberikan kemudahan dalam hidup. Salah satunya yaitu mempermudah pemilik kendaraan dalam melakukan pembayaran pajak.
Di beberapa daerah seperti Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Riau, dan Sulawesi Tengah, pemilik kendaraan bermotor bisa melakukan pembayaran pajak secara online melalui e-samsat.
Kalau Moladiners merupaka orang yang berdomisili di DKI Jakarta, bisa menggunakan layanan SMS 1717 untuk mencari tahu informasi seputar pajak kendaraan bermotor miliknya, sejak 21 Juni 2017 lalu, wajib pajak telah dimudahkan dengan kehadiran e-samsat yang bisa di akses di samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Caranya gak ribet kok, pertama akses samsat-pkb2.jakarta.go.id, masukan nopol juga NIK, kemudian klik proses. Sistem akan menampilkan total pajak kendaraan yang harus Anda bayar. Setelah mengetahui tarif pajak yang harus dibayar, Anda bisa melakukan pembayaran di ATM atau ke gerai Bank DKI.
Jawa Timur juga termasuk yang hadirkan layanan e-samsa nih, Adapun petunjuk penggunaannya adalah sebagai berikut. Pilih kota dan Samsat tempat Anda mendaftarkan kendaraan bermotor. Masukkan nomor polisi (Nopol) dari kendaraan bermotor milik Anda.
Jangan lupa ketik kode unik yang ada di bawah kolom Nopol. Tekan tombol Cari, kemudian sistem akan menampilkan besar Pajak Kendaraan Bermotor Anda. Bila ingin melakukan pembayaran, silakan klik tombol Ya di bagian bawah.
Masukkan Nomor Mesin kendaraan bermotor. Pilih jenis bank beserta layanannya. Ketika semua kolom telah terisi, Anda tinggal klik Pengajuan Kode Bayar.
Bila informasi yang dimasukkan benar, sistem akan menampilkan kode bayar yang bisa Anda gunakan untuk membayar PKB di layanan bank yang telah dipilih. Setelah melakukan pembayaran, simpan bukti pembayarannya karena dibutuhkan untuk mengambil nota pembayaran dan STNK baru di Samsat.
Moladiners juga bisa manfaatkan aplikasi Sakpole untuk e-samsat Jawa Tengah. Caranya mudah nih, unduh aplikasi Sakpole di Play Store, setelah aplikasi terpasang, buka dan pilih menu Pembayaran.
Selanjutnya Isi data yang diperlukan, ikuti petunjuk yang tercantum sampai Anda mendapatkan kode bayar, dan selesaikan pembayaran PKB melalui ATM, mobile banking, atau e-banking.
Buat yang tinggal di Jawa Barat jangan pusing, bisa dengan mengunduh aplikasi Sambara untuk mengecek tarif PKB yang harus Anda bayar. Berikut petunjuk penggunaannya.
Unduh aplikasinya di Google Play, buka aplikasi Sambara dan pilih menu Info PKB. Masukkan Nopol, sistem akan menampilkan detail informasi kendaraan dan informasi pajak kendaraan beserta PNBP.
[product product=”Honda Beat Street” images=”https://cdn.moladin.com/motor/honda/Honda_Beat_Street_2082_89273_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/honda/honda-beat-street-matic-4-langkah-sohc-110cc” price=”Rp. 743.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
Telat Bayar Pajak Kendaraan, Bebas dari Tilang Polisi?
Banyak orang beranggapan bahwa polisi tidak bisa menilang pengemudi yang telat membayar PKB. Padahal, hal tersebut tidaklah benar. Polisi berhak menilang kendaraan yang tidak taat pajak. Ketika pengemudi membayar pajak, artinya ia telah berkontribusi dalam pembangunan jalan, perbaikan jalan, hingga sumbangan korban kecelakaan.
Sebaliknya, bagi mereka yang tidak membayar pajak hal tersebut sudah dianggap sebagai suatu pelanggaran. Apalagi, kendaraan tersebut berkontribusi dalam terjadinya kemacetan, kerusakan jalan, dan potensi kecelakaan.
Nah, sekarang sudah tahu kan, bagaimana tata cara membayar Pajak Kendaraan Bermotor? Bagi Anda yang belum melunasi kewajiban tersebut, yuk bayar PKB Anda sekarang juga!
Baca juga;