Beda Surat Tilang Biru dan Merah? Kamu Wajib Tahu

Tahukah kamu bahwa ada surat tilang biru dan merah? Keduanya berbeda bukan cuma dari sisi warna, tapi juga fungsi.

Sampai sekarang, tidak sedikit pengendara yang belum paham perbedaan dua surat tilang tersebut. Penyebab ketidaktahuan ini antara lain akibat sosialisasi dari kepolisian yang kurang, bisa juga karena keengganan kita mencari informasi.

Padahal dengan mengenal surat tilang biru dan merah, bakal memudahkan kita saat melakukan pelanggaran di jalan. Bicara pelanggaran lalu lintas, bentuknya bermacam-macam. Ambil contoh tidak memakai helm (pengendara motor), menggunakan HP saat berkendara, mengemudi dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi alkohol, menerobos lampu merah, dan lain-lain.

Apabila kamu melanggar salah satu saja, maka polisi bakal memberikan surat tilang. Pilihannya antara slip biru dan merah. Hanya saja sekarang, terutama di Jakarta, surat tilang merah mulai jarang dipakai. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pelanggar dalam membayar denda tilang.

Lalu apa itu surat tilang biru? Apa bedanya dengan yang merah? Untuk jawabannya, simak bahasan berikut ini:

Surat Tilang Biru

Bisa dikatakan, surat tilang biru adalah jalan pintas yang memudahkan pelanggar untuk membayar denda. Dengan memilih slip ini, maka kamu tidak perlu repot-repot datang ke pengadilan. Pembayaran dilakukan dengan sistem e-tilang melalui Bank BRI.

Setelah membayar denda, maka kamu bisa mengambil dokumen yang di sita di Polsek wilayah tempat melakukan pelanggaran. Hanya saja, perlu diingat, jika mengambil slip biru, maka ada kemungkinan denda yang harus kamu bayar adalah denda maksimal dari pelanggaran. 

Surat Tilang Merah

Namun, jika kamu merasa tidak melakukan pelanggaran dan memilih untuk melakukan sidang di pengadilan, maka kamu akan menerima slip merah. Keputusan apakah kamu melanggar atau tidak, bakal ditentukan di sana.

Selain kamu selaku pelanggar, polisi yang bersangkutan juga akan hadir pada persidangan di wilayah kehakiman tersebut. Dalam surat tilang, sudah ada keterangan waktu untuk kamu datang. Biasanya, jarak antara pelanggaran dan sidang adalah 5 hingga 10 hari.

Bagaimana kalau saat sidang kamu tidak datang? Dokumen yang disita akibat pelanggaran bakal dikirim ke Kejaksaan Negeri tempat kamu ditilang. Di sanalah kamu bisa mengambil dokumen tersebut, sekaligus membayar denda yang telah ditentukan.

Hanya saja sarat untuk pengambilan dokumen di Kejaksaan Negeri, waktu sidang sudah terlewati. Percayalah, proses pembayaran denda tilang ini sangat memudahkan pelanggar. 

Baca Juga :

Mana yang Lebih Efektif, Surat Tilang Biru atau Merah?

Sekarang kamu tahu perbedaan surat tilang biru dan merah. Pertanyaan selanjutnya, lebih efektif mengambil slip merah atau biru? Masing – masing slip mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri. 

Surat tilang biru berguna apabila kamu termasuk orang yang sibuk dan tidak sempat meluangkan waktu ke pengadilan untuk menjalani persidangan. Kekurangannya, kemungkinan denda yang kamu terima adalah denda maksimal dari pelanggaran. 

Lain halnya jika kamu merasa bisa menyediakan waktu untuk mengurus surat tilang ke pengadilan, maka surat tilang merah adalah pilihan yang lebih tepat. Kamu bisa terhindar dari denda maksimal. Perlu diperhatikan juga durasi dan prosedur yang kamu tempuh, karena umumnya butuh waktu lama. Terlebih jika pelanggaran di hari itu cukup banyak, antre bisa berjam-jam.

Satu lagi, tempat persidangan disesuaikan dengan wilayah hukum di mana kamu melakukan pelanggaran. Misalnya, kamu berasal dari Bandung, kemudian ketika berada di wilayah Jakarta Selatan, kamu melawan arus dan terkena tilang. Maka persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Repot sekali bukan?

Tips Hindari Tilang

Apapun pilihannya, mau itu surat tilang biru dan merah, tetap akan lebih baik lagi jika kamu tidak terkena tilang. Oleh karena itulah hindari melakukan pelanggaran. Persiapkanlah perjalanan kamu dengan baik, sehingga semuanya terencana.

Supaya kamu tidak kena tilang, inilah tips dari Moladin biar kamu aman dari razia:

  1. Sebelum berangkat, biasakan mengecek dokumen, seperti SIM dan STNK, pastikan masih aktif.
  2. Cek kelengkapan fisik kendaraan bermotor, mulai dari rem, lampu utama, spion, klakson, speedometer, lampu sein, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, tanda darurat, kotak P3K, dan lain – lain.
  3. Modifikasi kendaraan diperbolehkan asalkan tidak melanggar aturan.
  4. Selalu memakai helm saat mengendarai motor.
  5. Hindari mengoperasikan HP sambil berkendara.
  6. Pelat nomor harus tepasang dan tidak boleh dimodifikasi / angka dan huruf tidak jelas.
  7. Selalu patuhi markah jalan, rambu lalu lintas dan traffic light.
  8. Pengendara mobil wajib memakai sabuk pengaman
  9. Nyalakan lampu utama di siang dan malam hari.
  10.  Perhatikan batas kecepatan maksimal dan minimal.

Tips terakhir, khusus untuk pengguna mobil yang melintas di Jakarta. Perhatikanlah peraturan ganjil genap. Banyak pengendara dari luar kota masih belum paham soal hal ini. Alhasil ketika sampai di Jakarta, langsung kena tilang.

Peraturan ganjil genap sesungguhnya tidak membingungkan. Kamu hanya perlu menyesuaikan angka terakhir plat nomor kendaraan dengan tanggal. Misalnya untuk mobil dengan plat D 1234 RI, lantaran berakhiran angka 4, maka cuma bisa melewati jalanan tertentu di Jakarta pada tanggal-tanggal genap. Lalu untuk plat nomor E 3243 SO yang punya akhiran angka 3, hanya dapat digunakan saat tanggal ganjil.

Ingat Sob, sebagai pengendara mobil dan motor yang baik, selalu taati peraturan lalu lintas di mana saja dan kapan saja kamu berkendara, tak peduli ada razia atau tidak. Selain agar aman, kita juga tidak membahayakan keselamatan orang lain. Salam satu aspal!

Baca Juga :

Related posts

Daftar Pemenang Wuling Aftersales Skill Contest 2024

Rekam Ragam Kejadian di Jalan, Blackvue Rilis Dashcam AI, Ini Keistimewaannya!

Chery J6 Edisi Batik, Tampil Kalcer di GJAW 2024 Siap Dilelang