Benarkah Mudik Dilarang Pada 2021? Ini Aturannya

Mudik lebaran 2024 pakai mobil pribadi diprediksi tembus 35,42 juta

Setelah simpang siur soal mudik dilarang pada 2021, akhirnya pemerintah menerbitkan kebijakan resmi. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah melarang masyarakat untuk pulang kampung dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi, mulai dari
darat, laut, udara, dan perkeretaapian yang mengangkut orang. Mobil dan motor pribadi juga termasuk. Sementara untuk kendaraan logistik atau barang, tetap berjalan seperti biasa.

Ada pengecualian untuk orang dengan kriteria khusus seperti sedang melakukan perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak layaknya melahirkan, sakit, serta meninggal dunia. Khusus perjalanan dinas, kamu juga perlu menyertakan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Untuk pengecualian pada jenis kendaraan adalah pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional atau berplat dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, mobil jenazah, serta mobil barang tanpa penumpang. 

Lalu kendaraan yang membawa ibu hamil dan akan melakukan persalinan, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar Indonesia yang berada di luar negeri, serta kendaraan yang memulangkan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah tetap diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan larangan mudik ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona di Indonesia selama masa Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

“Mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” kata Adita dalam konferensi pers yang berlangsung Kamis (8/4).

Ingin tahu lebih detail soal aturan mudik dilarang oleh pemerintah?
Berikut bahasan detailnya:

Ini Titik Penyekatan untuk Mengoptimalkan Larangan Mudik

Ada 333 titik penyekatan yang bakal dibuat untuk membatasi pergerakan orang selama ramadan dan lebaran tahun 2021

Dalam rangka menjamin aturan mudik dilarang berjalan dengan baik, maka akan ada pengawasan dari gabungan instansi. Mulai dari Polri, TNI, Kemenhub, Dinas Perhubungan di daerah, dan Satgas Covid-19 akan berjaga di banyak titik penyekatan.

Titik penyekatan akan dibangun di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali. Lokasi khususnya adalah untuk menjaga perbatasan provinsi, kabupaten atau kota untuk mengantisipasi jika terjadi pelanggaran kebijakan larangan mudik. 

Salah satunya terdapat 333 titik penyekatan pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. Kemudian dibuka pula posko pengendalian di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15. Bandara dan stasiun kereta api juga ada posko khusus.

Bila kamu tidak mengindahkan peraturan larangan mudik tersebut, maka akan ada sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jadi setelah ada aturan mudik dilarang, apakah kamu masih mau pulang ke kampung halaman pada lebaran kali ini? Sebaiknya jangan ya!

Ikutilah aturan pemerintah agar penyebaran virus korona bisa ditekan. Kemudian benar-benar tercipta Indonesia yang bebas korona di kemudian hari.

Untuk informasi terbaru dan terlengkap seputar dunia otomotif, pantau terus Moladin!

Related posts

Spesifikasi Lexus LM 500h Beri Standar Baru Kemewahan dan Kenyamanan

Isuzu Rayakan 50 Tahun di Indonesia Dengan Meriah, Konvoi 50 Kendaraan Berbagai Model Karoseri!

8 Unit Model Unggulan Mercedes-Benz Mejeng di GJAW 2024, Ada New GLB 200 AMG Line!