Pengendara Wajib Tahu, Besaran Denda Resmi Tilang

Moladin – Berkendara di jalan raya dengan motor untuk aktivitas harian, terkadang ada saja pelanggarannya, mulai dari lupa membawa SIM hingga lalai menaati rambu-rambu yang ada, pelanggaran ini tentu punya denda tilang yang berbeda-beda.

Selepas polisi menjelaskan alasan mengapa kamu sampai kena tilang, menunjukkan di mana letak kesalahan yang telah kamu langgar, biasanya kamu akan diminta memilih. Mau slip biru atau slip merah.

Slip biru, artinya kamu setuju bahwa telah melanggar peraturan dan bersedia untuk langsung membayar denda melalui BRI setempat. Slip merah, artinya kamu kurang yakin telah melanggar aturan lalu lintas dan meminta persidangan untuk mendapat keadilan.

Nah, selain dua slip itu, biasanya ada nih, polisi-polisi nakal atau justru kamu yang merayu untuk main suap saja. Tidak mau repot, berdalih tidak punya waktu untuk ikut sidang yang memang biasa diselenggarakan di hari-hari kerja. Padahal, menyuap polisi bisa mengakibatkan kamu maupun polisi tersebut masuk penjara, lho!

Daripada menebus kesalahan dengan melakukan dosa lagi, mending kamu simak dulu deh, denda resmi tilang yang mesti kamu tanggung berdasarkan jenis pelanggarannya sebagai bahan pertimbangan. Berikut Moladin kasih tahu ke kamu.

 

[product product=”Yamaha Aerox 155″ images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_Aerox_155_2061_69082_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-aerox-155-premium-matic-liquid-cooled-4-stroke-sohc-155cc” price=”Rp. 900.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

1. Tidak Mempunyai SIM

Kebanyakan orang terkena tilang karena tidak memiliki atau membawa SIM

Jika kamu terkena tilang saat terjaring razia karena tidak memiliki SIM, denda yang kamu bayar adalah 1 juta rupiah atau pidana kurungan paling lama 4 bulan. Hal ini diatur dalam pasal 281 tentang undang-undang peraturan lalu lintas.

Selain itu, jika kamu memiliki SIM dan itu bisa dibuktikan, namun, kamu tidak dapat menunjukkan saat razia, kamu dapat dikenakan pasal 288 ayat 2 yang berbunyi, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda 250 ribu rupiah.

 

2. Tidak Memasang Plat Nomor Kendaraan

Tidak memasang plat nomor kendaraan

Biasanya terjadi pada motor-motor baru yang platnya belum turun, nih. Nekat jalan tanpa plat nomor dan akhirnya ditilang. Jika kedapatan polisi dan ditilang, pengendara yang membawa motor tanpa plat nomor ini akan dikenakan denda paling banyak 500 ribu rupiah atau pidana kurungan paling lama dua bulan sesuai peraturan yang tertera di pasal 280.

 

3. Motor Tidak Lengkap Dan Tidak Laik Jalan

Motor tanpa spion, lampu utama, lampu rem, klakson, knalpot hingga pengukur kecepatan, dianggap tidak lengkap dan tidak layak jalan. Jika polisi menemukan pengendara dengan motor seperti ini, mereka akan melayangkan pasal 285 ayat 1. Dendanya paling banyak 250 ribu rupiah atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

 

4. Melanggar Rambu Lalu Lintas

Orang-orang seringkali melanggar rambu lalu lintas

Rambu-rambu lalu lintas adalah peraturan yang tidak boleh disepelekan. Dilarang sembarangan memutar atau dilarang parkir, semua itu adalah untuk keselamatan pengendara motor sendiri.

Jika melanggar rambu lalu lintas, maka itu berarti kamu melanggar pasal 287 ayat 1 dan bisa dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu atau pidana paling lama dua bulan.

 

5. Melanggar Batas Kecepatan

Untuk kamu yang suka kebut-kebutan, hati-hati kena tilang. Sanksi kurungannya paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu rupiah sesuai pasal 287 ayat 5. Pasal  dan sanksi ini pun berlaku bagi kamu yang mengendarai motor dengan kecepatan di bawah batas paling rendah.

 

6. Tidak Mempunyai STNK

Tidak menunjukkan STNK bisa terkenda denda Rp 500 ribu 

Pengendara motor yang tidak dapat menunjukkan STNK maupun Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor kepada polisi akan ditilang dengan pasal 288 ayat 1. Dendanya paling banyak Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

 

7. Tidak Menggunakan Helm

Pelanggaran ini yang paling sering dilakukan oleh pengendara motor. Berkendara tanpa helm berstandar SNI akan membuat kamu ditilang polisi. Sanksi yang berlaku adalah pasal 291 ayat 1 dengan denda Rp 250 ribu rupiah atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

 

[product product=”Honda PCX 150 All New” images=”https://cdn.moladin.com/motor/honda/Honda_PCX_150_All_New_14950_89270_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/honda/honda-pcx-150-facelift” price=”Rp. 1.214.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

8. Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan

Lampu kendaraan berfungsi sebagai penerangan jarak pandang pada malam maupun siang hari, terutama di dalam terowongan atau cuaca berkabut.  Jika tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, kamu akan dikenakan pasal 107 ayat 2 dengan denda sebesar Rp 100 ribu rupiah atau pidana kurungan paling lama 15 hari.

Sedangkan jika kamu tidak menyalakan lampu pada malam hari atau kondisi tertentu, kamu akan dijerat pasal 107 ayat 1 dengan denda Rp 250 ribu atau pidana paling lama 1 bulan.

 

9. Belok Atau Balik Arah Tanpa Isyarat

Pasal yang akan menjerat kamu jika berbelok atau balik arah tanpa menyalakan lampu sein sebagai isyarat kepada pengemudi lain adalah pasal 294, dengan denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Itu dia denda resmi tilang berdasarkan pelanggarannya, yang mesti kamu tahu. Daripada dipidana, disuruh bayar denda, apalagi menyuap, lebih baik mulai sekarang kamu berhati-hati. Periksa kelengkapan sebelum berkendara dna berkonsentrasilah di jalan. Semua demi keselamatan kamu juga!

Baca juga;

Related posts

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Generasi Muda, Jasa Marga Selenggarakan Road Safety Rangers 2024

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali