Biaya Uji Emisi Mobil Daihatsu di Bengkel Resmi

Layanan bengkel resmi Daihatsu

PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menyediakan layanan uji emisi mobil Daihatsu yang tersebar di sejumlah bengkel resmi di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mendukung program udara bersih Pemerintah.

Soal biaya uji emisi di bengkel resmi pabrikan berlogo D, dikenakan tarif Rp 165 ribu. Hal tersebut berlaku untuk semua jenis mobil.

“Daihatsu melayani yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan cukup membayar Rp165.000 (sudah termasuk PPN),” kata Ratno Yunanto, Service Department Head PT AI – DSO.

Jika hanya sekadar uji emisi, waktu yang dibutuhkan 25 menit. Hasilnya berlaku selama satu tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir. Alhasil pemilik kendaraan bisa tenang untuk jangka waktu satu tahun ke depan.

Fasilitas uji emisi mobil Daihtasu di bengkel resmi, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pemerintah mewajibkan setiap kendaraan bermotor dengan usia pakai lebih dari tiga tahun untuk lulus uji emisi gas buang.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Melalui aturan tersebut setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan uji emisi.

Jika melanggar, ada sanksi tegas yang menanti, seperti tertulis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor.

Cara Gratis Uji Emisi Mobil Daihatsu di Bengkel Resmi

Uji emisi Daihatsu gratis asal konsumen perawatan berkala

Guna mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta, ADM juga memberikan layanan uji emisi mobil Daihatsu yang bisa dimanfaatkan secara gratis oleh konsumen. Bagaimana caranya bisa uji emisi tanpa biaya?

“Bagi yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis,” beber Ratno Yunanto

Setiap konsumen yang melakukan uji emisi di bengkel resmi Daihatsu. Nantinya akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan bisa dicek pada aplikasi e-Uji Emisi.

Sebagai catatan penting, uji emisi mobil Daihatsu ini diwajibkan bagi setiap pemilik mobil yang berusia di atas 3 tahun. Contohnya seperti pengguna Daihatsu Xenia, Sigra, Ayla, Terios, Gran Max, hingga Terios produksi 2017 ke bawah, wajib untuk mengikuti uji emisi.

Namun lain halnya jika kalian pengguna Daihatsu Sirion dan Ayla facelift yang meluncur tahun 2020 lalu. Tak perlu untuk melakukan uji emisi gas buang. Dengan kata lain, setiap mobil yang tahun produksinya di atas 2018 tidak diwajibkan untuk memenuhi uji emisi gas buang.

“Untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah, yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan,” ungkap Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), I Wayan Wijaya dalam keterangan resmi kepada Moladin, Rabu (20/1/2021).

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kalian.

Baca juga:

Related posts

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Generasi Muda, Jasa Marga Selenggarakan Road Safety Rangers 2024

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali