BPKB Hilang? Ini Dia Tips dan Cara Mudah Mengurusnya

Moladin – BPKB merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik motor dan Mobil. BPKB sendiri merupakan dokumen yang menentukan secara sah kepemilikan terhadap suatu kendaraan.

Di sisi lain, BPKB kerap menjadi jaminan bagi mereka yang membutuhkan dana cepat. Inilah mengapa BPKB termasuk dokumen penting yang harus dijaga dengan baik.

Lalu, bagaimana BPKB terlanjur hilang? Berikut sejumlah hal yang perlu Anda lakukan untuk mengurusnya.

 

3 Hal Pertama yang Harus Dilakukan Saat BPKB Hilang

Segera membuat laporan kehilangan BPKB

Saat terjadi hal seperti ini, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum mengurus BPKB baru ke Samsat. Apa saja?

1. Membuat laporan kehilangan

Pertama-tama, Anda harus membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Nantinya, Anda akan dimintai identitas diri seperti KTP atau SIM sekaligus keterangan terkait bagaimana kronologinya. Setelah itu, pihak polisi akan mengeluarkan Barita Acara Pemeriksaan (BAP).

2. Jangan lupa iklankan berita hilangnya BPKB Anda

Pulang dari membuat laporan kehilangan, jangan lupa untuk mengiklankan hilangnya BPKB Anda. Mengapa demikian? Tujuan utamanya ialah untuk meminimalisasi agar BPKB tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Cara mengiklankannya pun beragam, Anda bisa menyiarkan melalui radio atau  memanfaatkan iklan baris yang harganya lebih murah. Oh iya, pastikan Anda menyimpan bukti penyiaran di media karena nanti akan dilampirkan sebagai syarat mengurus BPKB hilang.

3. Minta surat keterangan dari bank

Terakhir, mintalah surat keterangan dari bank sebagai bukti bahwa BPKB milik Anda tidak berstatus sebagai jaminan bank. Anda juga harus membubuhkan materai Rp6.000 di surat keterangan tersebut.

 

Syarat Membuat BPKB Baru

Membuat BPKB baru harus penuhi syarat administrasinya

Sudah tahu kira-kira apa saja dokumen yang dibutuhkan ketika mengurus BPKB hilang di Samsat? Kalau belum, coba simak ulasan berikut agar Anda tidak berulang kali ke Samsat lantaran salah atau lupa membawa dokumen.

  1. Melampirkan identitas diri berupa KTP/SIM
  2. STNK asli dan fotokopi berserta catatan pajak yang berlaku
  3. Fotokopi BPKP atau catatan nomor BPKB yang hilang
  4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian
  5. Bukti pemasangan iklan BPKB hilang di media massa
  6. Surat pernyataan BPKB hilang disertai materai Rp6.000 dan tanda tangan pemilik
  7. Surat keterangan dari bank

 

Cara Mengurus BPKB Hilang di Samsat

Datanglah ke Samsat terdekat

Setelah semua syarat di atas lengkap, barulah Anda bisa datang ke Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang BPKB-nya hilang. Pihak Samsat akan melakukan cek fisik pada kendaraan tersebut dan hasilnya akan dilampirkan bersama formulir permohonan BPKB.

Selanjutnya, Anda bisa pergi ke loket BPKB dengan membawa seluruh persyaratan termasuk formulir permohonan BPKB. Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan lengkap serta valid oleh pihak Samsat, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran.

Permohonan pembuatan BKPB baru akan diproses setelah Anda menyerahkan bukti pembayaran ke pihak loket Samsat. Proses pembuatan BKP baru berlangsung  paling cepat 1 minggu hingga 1 bulan.

 

Bisakah Mengurus BPKB Hilang Atas Nama Orang Lain?

BPKB hilang dan di urus dengan nama orang lain bisa

Bagi mereka dengan mobilitas tinggi biasanya waktu menjadi halangan saat mengurus BKPB hilang secara mandiri. Oleh karena itu, tak jarang mereka meminta bantuan pada pihak lain untuk mengurusnya. Pertanyaannya, bisakah mengurus BPKB yang hilang atas nama orang lain?

Jawabannya adalah bisa. Anda tinggal membuat surat kuasa disertai dengan materai Rp6.000 dan memberikannya kepada orang yang mewakili Anda untuk mengurus BPKB baru di Samsat.

Bagaimana bila Anda diminta untuk mengurus BKPB hilang milik instansi pemerintahan? Anda harus menyiapkan surat keterangan kepemilikan BPKB oleh instansi pemerintahan yang dilengkapi dengan cap instansi serta tanda tangan pimpinan instansi pemerintahan terkait.

 

Berapa Biaya Mengurus BPKB Hilang?

Biaya yang dikenakan untuk urus BPKB baru Rp 225.000 (motor)

Sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dana yang harus Anda keluarkan untuk mengurus BPKB baru ialah Rp 225.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 serta Rp 375.000 untuk kendaraan roda 4. Biaya tersebut berlaku untuk pembuatan BKPB baru dan ganti kepemilikan BPKB.

 

Tips Menyimpan BPKB Supaya Aman

Hendaknya BPKB di simpan baik-baik

BPKB merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik agar aman dari sasaran pencuri. Bagi pemilik yang tidak cermat, BKPB yang tidak disimpan dengan aman sering kali hilang atau rusak akibat perawatan yang kurang tepat. Apalagi, BPKB terbuat dari kertas, sehingga harus dirawat dengan hati-hati agar tidak sobek atau dimakan rayap.

Untuk mencegah hal tersebut terjadi, begini tips menyimpan BPKB agar tidak hilang atau rusak.

1. Lakukan scan atau fotokopi BPKB

Apabila memerlukan BPKB, Anda tinggal menggunakan dokumen salinan tanpa mengeluarkan yang asli untuk mengurangi risiko hilang. Lebih dari itu, jika BPKB terlanjur hilang, pengurusan BPKB baru jadi lebih mudah berkat fotokopi BPKB lama.

2. Simpan di lemari penyimpanan atau brankas

Menyimpan BPKB di dalam brankas bisa meminimalisasi risiko pencurian dan rusak akibat kebakaran. 

3. Manfaatkan safe deposit box

Terakhir, Anda bisa memanfaatkan safe deposit box yang disediakan bank atau kantor pos untuk menyimpan BPKB supaya aman. Untuk memanfaatkannya, biasanya Anda akan dikenakan biaya atau persyaratan tertentu.

Itulah ulasan tentang tips mudah mengurus BPKB baru hingga cara merawat BPKB agar tidak mudah rusak dan hilang. Semoga bermanfaat!

 

[product product=”Kawasaki KSR PRO” images=”https://cdn.moladin.com/motor/kawasaki/Kawasaki_KSR_PRO_9543_67402_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/kawasaki/kawasaki-ksr-110-sports-pendingin-udara-4-tak-single-110cc” price=”Rp. 1.283.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

Baca juga;

Related posts

Tips Pasang Ban Tubeless di Velg Jari-Jari, Praktis dan Mudah Dilakukan

Kenali Jenis-Jenis Ban Motor dan Fungsinya, Jangan Sampai Salah Pilih!

5 Ciri-ciri Rem Blong, Waspada dan Wajib Diantisipasi!