Buku Panduan Ujian SIM Siap Terbit, Lebih Mudah Lulus!

Salah satu tahapan tes saat ujian SIM

Korlantas Polri telah menyiapkan penerbitan buku panduan ujian SIM (Surat Ijin Mengemudi) untuk mobil dan motor. Adapun tujuan penerbitan buku panduan ujian SIM tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam membuat Surat Ijin Mengemudi.

Penerbitan buku panduan ujian SIM tersebut sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM. Dalam hal ini Korlantas Polri kini membuat elektronik ebook (E-AVIS), buku-buku ujian teori, atau QR Code yang nantinya akan disebar ke beberapa tempat umum, platfrom digital, agar masyarakat dapat mempelajarinya.

Terkait hal tersebut, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan terkait kemajuan teknologi yang diterapkan petugas Kepolisian untuk mempermudah dalam pembuatan SIM untuk mobil dan motor.

“Kami taruh di tempat umum seperti kereta, pesawat, kemudian perpustakaan-perpustakaan dalam bentuk buku, serta platfrom-platfrom media sosial yang ada. Sekarang ujian teorinya seperti itu ada 520 soal yang sudah disiapkan dalam bentuk animasi, ada yang menyangkut masalah pengetahuan, menyangkut masalah yang bisa berakibat fatal kecelakaan, jadi banyak jenis-jenis yang disediakan,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus (6/3/2022).

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, berdasarkan hasil penelitian terdapat pelatihan zigzag dan angka delapan yang dilakukan saat ujian pratek SIM digunakan untuk melatih kepekaan reflek pengendara jika menghadapi kecelakaan di jalan, sehingga pengendara dapat mengambil gerakan reflek langsung.

“Namanya etika berkendaraan yang kita harapkan kepada masyarakat itu kita mengajarkan dia ber-reflek, refleknya harus ada dan tahu kenapa harus ada ujian angka delapan ialah untuk membuat pengendara terbiasa jika nantinya mengalami kaget karena masalah di jalan raya” imbuh Yusri Yunus.

Sebagai informasi, saat ini petugas Kepolisian juga telah memperketat dalam persyaratan pembuatan SIM, diantaranya terdapat Satpas Prototype yang mengharuskan untuk melakukan face recognition untuk membaca wajah pemohon SIM, dilanjutkan dengan menekan sidik jari, sehingga mengurangi adanya penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, saat ini terdapat kebijakan kepada pemohon SIM yang gagal dapat langsung mengulang ujian, dengan syarat dua kali kesempatan di hari yang sama.

“Salah satu contoh yang ada di Satpas Daan Mogot setiap hari Sabtu menyediakan pelatihan bagi pemohon SIM, dimana disediakan arena latihan langsung dan tidak di pungut biaya” pungkas Yusri Yunus.

Biaya Pembuatan SIM A

SIM A

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. SIM A memiliki biaya penerbitan baku dan berlaku di seluruh Indonesia.

Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000. Namun, ada biaya lainnya yang perlu dikeluarkan ketika membuat SIM di Satpas. Semisal untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga total biaya yang harus dibayar Rp 175.000.

Moladiners, itulah ulasan mengenai buku panduan ujian SIM yang siap diterbitkan oleh Korlantas Polri. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa