5 Cara Bayar E-Tilang Agar Tidak Bingung

Ilustrasi E-Tilang Yang Sudah Diberlakukan Di Beberapa Wilayah

Cara Bayar E-Tilang – Tilang elektronik atau E-tTilang telah diberlakukan di Indonesia, meski belum secara menyeluruh. Sistem tilang online ini memudahkan polisi untuk menentukan terjadinya pelanggaran kendaraan di jalur lalu lintas.

Setelah menerima E-Tilang, pelanggar pun wajib melakukan pembayaran denda. Ada beberapa cara bayar E-Tilang yang bisa Anda lakukan melalui BRI. Mau tahu detailnya? Simak uraiannya berikut ini:

1. Bayar E-Tilang melalui teller BRI

E-tilang kini sudah berlaku, pembayaran lebih mudah!

Cara pertama yang bisa Anda lakukan untuk membayar E-Tilang melalui BRI adalah melalui Teller BRI. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Ambil nomor antrean transaksi teller, kemudian isi slip setoran
  • Pada kolom “Nomor Rekening” isilah dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Lalu, isi besar nominal denda yang harus dibayarkan.
  • Serahkan slip setoran tersebut kepada Teller BRI.
  • Teller akan melakukan validasi transaksi
  • Slip setoran hasil validasi tersebut wajib disimpan karena akan digunakan sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Slip setoran ini nantinya harus diserahkan kepada penindak dan ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar E-Tilang dengan metode ini adalah yang paling konvensional. Anda pun wajib datang ke bank terdekat untuk melakukan setoran pembayaran.

2. Bayar E-Tilang melalui ATM BRI

Ada banyak kamera untuk merekam pelanggaran pengguna mobil dan motor di jalan

Jika ingin membayar melalui ATM BRI, Anda tentu harus memiliki kartu ATM BRI. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.

  • Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM, lalu masukkan informasi PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain, lalu Pembayaran, lalu Lainnya, dan BRIVA.
  • Pada bagian ini, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, akan muncul detail oembayaran. Periksa kembali apakah sudah sesuai, seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi pembayaran.
  • Ambil struk ATM karena nanti akan berguna sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Struk ATM yang asli wajib diserahkan kepada penindak saat Anda akan mengambil barang bukti yang sebelumnya disita.

Membayar E-Tilang dengan cara ini cukup praktis karena Anda hanya perlu mencari ATM terdekat. Sebaiknya, berhati-hatilah saat memasukkan angka nominal dan tujuan transfer.

3. Bayar E-Tilang melalui Mobile Banking BRI

E-Tilang diharap sudah berlaku di berbagai jalan Jakarta

Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan adalah membayar melalui mobile banking BRI. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Login pada aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI, lalu Pembayaran, dan BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada bagian ini.
  • Selanjutnya, masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah yang harus dibayarkan. Jika transaksi tidak sesuai dengan denda titipan, transaksi akan gagal.
  • Masukkan PIN Anda
  • Setela selesai, Anda akan menerima SMS. Simpan SMS tersebut sebagai bukti pembayaran.
  • SMS tersebut harus ditunjukkan kepada penindak pada saat menukarkan barang bukti yang disita.

Cara bayar E-Tilang dengan metode ini sangat praktis karena Anda bisa melakukannya langsung dari ponsel.

4. Bayar E-Tilang melalui Internet Banking BRI

Tilang elektronik atau e-tilang ditujukan agar pengendara lebih patuh berlalu-lintas

Anda juga bisa melakukan pembayaran E-Tilang melalui internet banking BRI. Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan:

  • Login pada alamat internet banking BRI.
  • Pilihlah menu Pembayaran Tagihan, lalu Pembayaran, lalu BRIVA.
  • Pada kolom kode bayar, Anda perlu memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Pada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai. Ada sejumlah informasi yang tercantum di sini, yaitu Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
  • Masukkan password dan mToken
  • Cetak dan simpan struk pembayaran karena akan berfungsi sebagai bukti pembayaran.

5. Bayar E-Tilang melalui mesin EDC BRI

Pelanggaran lalu lintas paling sering dilakukan oleh motor

Bukan hanya melalui ATM atau ponsel, Anda juga bisa membayar E-Tilang melalui EDC BRI. Caranya sebagai berikut:

  • Pilih menu Mini ATM, lalu Pembayaran, lalu BRIVA.
  • Swipe kartu debit BRI Anda.
  • Masukkan 15 Nomor Pembayaran Tilang dan PIN
  • Pada halaman konfirmasi akan tampak detail pembayaran.
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Inilah 5 cara bayar E-Tilang melalui BRI yang bisa Anda coba. Selain BRI, Anda juga bisa melakukan pembayaran dari ATM lain dengan metode transfer ke BRI. Masukkan kode 002 pada saat akan melakukan transfer. Semoga informasi ini bermanfaat.

Related posts

Tips Pasang Ban Tubeless di Velg Jari-Jari, Praktis dan Mudah Dilakukan

Kenali Jenis-Jenis Ban Motor dan Fungsinya, Jangan Sampai Salah Pilih!

5 Ciri-ciri Rem Blong, Waspada dan Wajib Diantisipasi!