Cara Blokir STNK Motor Bisa Online, Lakukan di Rumah Saja

Lakukan pemblokiran STNK untuk motor hilang saat kredit belum lunas

Cara blokir STNK motor – Kenapa harus blokir STNK lama? Supaya tidak kena pajak progresif. Terlebih untuk motor yang sudah dijual dan hilang, kamu wajib blokir STNK-nya. 

Pemblokiran STNK juga dapat dilakukan untuk motor kamu yang tidak terpakai. Misal motor sudah rusak, sehingga tidak bisa dipakai berkendara.

Masalah yang timbul bila STNK motor tersebut tidak diblokir, kamu akan dianggap memiliki kendaraan dengan jenis sama lebih dari satu. Maka itu sudah masuk kategori terkena pajak progresif. Pastinya pajak kendaran yang harus dibayar jadi lebih besar.

Ketentuan pajak progresif diatur oleh UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tertulis di sana, wajib pajak progresif kendaraan setidaknya punya dua syarat. Kepemilikan kendaraan dengan jenis dalam alamat (kartu keluarga) yang sama.

Lantas bagaimana cara blokir STNK motor? Tidak sulit, bahkan bisa dilakukan dari rumah. Untuk tahu jawabannya, simak bahasan berikut.

Kenali Besaran Pajak Progresif

Ilustrasi pajak progresif

Sebelum mengetahui lebih jauh soal cara blokir STNK motor, sebaiknya paham dulu mengenai pajak progresif. Pasalanya hal inilah yang mau kamu hindari ketika melakukan blokir STNK.

Besaran tarif  pajak progresif sudah ditentukan dalam Undang-Undang. Khususnya pasal 6 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di sana tertulis kepemilikan kendaraan bermotor pertama akan dikenakan biaya paling sedikit 1 persen dan paling besar 2 persen. Sementara kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

UU sebenarnya cuma mengatur kisaran saja. Kemudian masing-masing daerah yang memastikan besaran pastinya. Sebagai contoh, tarif pajak progresif di wilayah Jakarta naik 0,5 persen setiap menambah kendaraan. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015.

Kamu juga perlu ingat, pajak progresif hanya mengatur jenis kendaraan yang sama. Jadi ketika kamu punya satu motor dan satu mobil, tidak akan kena. Pajak ini baru dibebankan bila kamu punya lebih dari satu motor atau lebih dari satu mobil.

Tanda kendaraan yang terkena pajak progresif, kamu dapat melihat STNK di bagian atas ada kode berupa angka. Jika tertulis angka 002, maka kamu terkena pajak progresif kendaraan ketiga. Kalau yang tertulis 005 berarti pajak progresif kelima dan seterusnya.

Baca juga:

Cara Blokir STNK Motor Via Samsat & Online

Bagaimana Cara Blokir STNK Motor Via Samsat (Konvensional)?

Kamu bisa kunjungi Samsat untuk blokir STNK motor

Jika menginginkan cara pemblokiran STNK motor yang konvensional, kamu bisa lakukan di Samsat tempat sepeda motor terdaftar. Sebelum benar-benar datang ke lokasi, ada baiknya persiapkan dulu syarat yang perlu dibawa.

Hal ini untuk mencegah kemungkinan kamu perlu kembali lagi ke rumah untuk memenuhi persyaratan. Jadi ingat baik-baik ya syaratnya. Berikut beberapa dokumin yang perlu kamu penuhi untuk blokir STNK motor:

  • Data kendaraan yang akan diblokir (Fotokopi STNK), jika tidak ada minimal masih ingat jenis kendaraan & plat nomor kendaraan
  • Kartu Keluarga Asli & fotokopi Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli & fotokopi KTP dari pemilik kendaraan yang sesuai di STNK
  • Bila diwakilkan, kamu harus membawasurat kuasa, Kartu Keluarga dan KTP serta fotokopi dari pemberi kuasa
  • Materai Rp6.000

Kalau semua syarat sudah dipenuhi. pemiliki kendaraan hanya tinggal menuju loket bagian pemblokiran STNK di Samsat. Lalu ikuti langkah-langkah di bawah ini.

Jangan lupa pakai pakaian rapih, seperti kemeja dan sepatu. Setidaknya dengan tampil rapih, kamu menghormati petugas yang ada di Samsat.

1. Isi Form Pemblokiran

Pertama isi form pemblokiran kendaraan, lalu membuat pernyataan yang menyatakan kalau kendaraan tersebut sudah dijual, rusak, atau hilang. Bubuhkan pula materai Rp6.000 di form tersebut.

Jangan lupa, pemohon melampirkan fotokopi STNK kendaraan lama disertai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Buat kamu yang tidak memiliki fotokopi STNK, jangan khawatir. Pemblokiran STNK tetap bisa dilakukan. Caranya kamu perlu hafal nomor polisi dan jenis kendaraan yang ingin di blokir.

2. Menunggu 3-7 Hari Kerja 

Setelah proses itu dilakukan, kamu boleh pulang. Tunggu waktu 3-7 hari kerja untuk memastikan memastikan STNK kendaraan yang sudah kamu jual benar-benar terblokir

Baca juga;

Cara Blokir STNK Motor Via Online

BPRD Jakarta telah menyiapkan sistem peblokiran STNK online

Kini juga ada cara mudah untuk blokir STNK motor, khususnya untuk warga DKI Jakarta. Cukup pakai smartphone dan koneksi internet, maka semua beres.

Terlebih di masa pandemi virus korona seperti sekarang. Di mana kita semua tidak boleh keluar rumah untuk mencegah penyebaran virus. Oleh karena itu, pemblokiran STNK secara online sangat diperlukan.

Mau tahu langkah-langkah detail blokir SNTK motor online? Jawabannya, kamu bisa lihat di bawah ini:

1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

Blokir STNK Online

Cara blokir STNK motor via online yang pertama, kamu wajib masuk ke situs pajakonlike.jakarta.go.id. Buat akun terlebih dulu dengan pilih tombol daftar di sudut kanan atas layar.

Tidak sulit membuat akun di sini. Kamu wajib menyertakan nama, nomor KTP, nomor NPWP, telepon dan ponsel, alamat email, dan password.

Bila semua sudah diisi, kamu wajib cek email untuk verifikasi. Kemudian masuk dengan klik tombol login.

2. Pilih Menu PKB

Punya motor lebih dari satu bakal kena pajak progresif

Selanjutnya, kamu harus pilih menu PKB yang ada di sebelah kiri layar. Kemudian data kendaran bermotor kamu akan tertera otomatis sebagai objek pajak. Hal ini didasarkan NIK atau NPWP wajib pajak yang sudah terdaftar.

Di menu PKB, kamu bisa pilih tombol pelayanan. Lalu sesuaikan jenis pelayanan. Kalau STNK diblokir karena motor dijual, maka pilih: Permohonan Lapor Jual.

3. Unggah Beberapa Dokumen yang Dibutuhkan

Kamu juga perlu mengunggah beberapa dokumen

Lalu, kamu harus tentukan kendaraan yang akan diblokir dengan memilih menu: Ajukan Lapor Jual. Ada beberapa dokumen yang perlu diunggah dapat tahap ini.

  • KTP pemilik kendaraan (fotokopi)
  • Surat/Akta penyerahan/Bukti Bayar (fotokopi)
  • STNK/BPKB (fotokopi)
  • Kartu Keluarga (fotokopi)
  • Surat pernyataan yang bisa kamu akses di bprd.jakarta.go.id

4. Tunggu 2×24 Jam Merupakan Cara Blokir STNK Motor via Online yang Terkahir

Pemblokiran STNK bisa juga dilakukan melalui aplikasi Samolnas

Setelah semua proses dilakukan, kamu harus menunggu 2×24 jam. Bila pemblokiran STNK sudah selesai, laporan verifikasi bakal diinformasikan ke kamu.

Hanya saja, kalau terjadi kendala bisa pula hubungi call center 0804-1222-773. Jangan ragu untuk bertanya soal apa saja, terkait cara pembolokiran STNK motor online.

Kamu juga bisa memblokir STNK motor lewat aplikasi Samolnas. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play di smartphone Android.

Related posts

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Tips Pasang Ban Tubeless di Velg Jari-Jari, Praktis dan Mudah Dilakukan

November Ceria Geber Promo Spesial Jaket Eksklusif New Honda Scoopy