Cara Buka Blokir STNK Karena ETLE, Mudah dan Gratis!

Berikut cara buka blokir STNK karena ETLE yang mudah untuk dilakukan sendiri. Selain itu, pemohon juga tidak dikenakan biaya alias gratis.

Di kota-kota besar seperti Jakarta, umumnya sudah terpasang kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk menilang para pengendara mobil atau motor yang tidak mentaati peraturan lalu lintas.

Bila terkena tilang ETLE, pemilik kendaraan mesti melakukan konfirmasi agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya tidak diblokir. Program ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera CCTV. Image ini akan digunakan sebagai bukti pelanggaran.

Proses Tilang ETLE

  • Mobil akan ter-capture oleh CCTV, kemudian divalidasi untuk menerbitkan surat konfirmasi. 
  • Surat konfirmasi tersebut akan dikirimkan ke alamat pemilik STNK melalui kurir. 
  • Bila sudah terkirim dan selama 7 hari sejak surat diterima pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK baru akan diblokir.

“STNK diblokir karena kendaraan kena tilang ETLE akan dilakukan apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran lalu lintas sesuai jangka waktu jatuh tempo, yakni 7 hari sejak surat konfirmasi diterima,” papar 
AKP Endang Tri Handayani, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Kanit Gakkum Satlantas Polresta) Surakarta, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Cara Membuka Blokir STNK Karena ETLE

Cara buka blokir STNK karena ETLE mudah dan praktis. Berikut tahapannya:

  • Apabila pelanggar terlambat melakukan konfirmasi dan STNK telanjur diblokir, pemilik kendaraan (pelanggar) berkesempatan membuka pemblokiran.
  • Pemblokiran STNK akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah membayar denda ETLE. Pembukaan blokir ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum untuk konfirmasi dan membayar denda tilang ETLE. 
  • Selanjutnya ada konfirmasi, pemilik kendaraan akan menerima BRI Virtual Account (BRIVA) dan melakukan pembayaran plus verifikasi pelanggar lalu lintas. 
  • Jika pembayaran denda tilang sudah diselesaikan, petugas akan membuka pemblokiran STNK. 
  • Pengajuan pembukaan blokir STNK karena tilang ETLE gratis dan tidak dikenai denda meski terlambat. Tidak ada denda. Dendanya hanya denda pelanggaran.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related posts

Berikut Rincian Tarif Tol Padang-Pekanbaru Terbaru 2024

Mobil Hybrid Dapat Insentif 3% Tapi Tetap Tidak Bebas dari Ganjil Genap

MG City Store SCBD Resmi Beroperasi, Bisa Test Drive dan Kasih Program Menarik