Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Via Online, Bisa Bayar Juga!

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor – Sebagai warga negara yang taat, moladiners perlu memperhatikan agar tidak lupa membayar pajak kendaraan bermotor. Pembayaran pajak kendaraan bermotor harus dilakukan secara rutin setiap tahun. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam memberi kemudahan proses pembayaran. Salah satunya adalah terkait cara cek pajak kendaraan bermotor yang bisa dilakukan dengan berbagai metode, termasuk online.

Pengecekan nominal pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayarkan, dapat dilakukan tanpa harus datang terlebih dahulu ke Kantor Samsat atau Dinas Perpajakan terdekat. Kamu bisa pula memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor.

Misalnya cek pajak kendaraan Jateng (Jawa Tengah), bisa mengunjungi http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/. Kemudian kalau cek pajak kendaraan Bandung dan Jawa Barat dapat dilakukan ke https://sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2/.

Istimewanya lagi sekarang, bukan cuma bisa cek pajak kendaraan secara online. Bayar pajak mobil dan motor pun dapat dilakukan secara online atau dari rumah. Hal tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi smartphone Samsat Digital Nasional atau Signal.

Nah, mau tahu lebih detail cara cek pajak kendaraan online, Sekaligus informasi soal cara bayar pajak kendaraan secara online? Berikut bahasan lengkapnya:

Cara Cek Pajak Tahunan Motor via SMS

Cara pengecekan pajak kendaraan bermotor via SMS hanya berlaku untuk beberapa daerah di Indonesia, salah satunya adalah Jakarta. Bagi para pemilik kendaraan yang ber-KTP DKI Jakarta, memilih untuk mengetahui nominal pajak melalui layanan USSD atau SMS biasa.

Untuk pemakaian layanan cek pajak lewat SMS, dapat dilakukan dengan mengetik pesan dengan format: info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa disertai spasi. Selanjutnya, pesan tersebut bisa kamu kirim ke nomor 8893. Tak berapa lama, kamu akan memperoleh balasan SMS dari nomor itu.

Balasan pesan berisi berbagai informasi, termasuk di antaranya adalah model sepeda motor, tahun produksi, warna motor, nominal pajak, ataupun masa berlaku STNK. Hanya saja, pemakaian layanan pengecekan pajak kendaraan bermotor via SMS ini tidak gratis. Kamu perlu membayar pulsa Rp 400 per pengiriman.

Selanjutnya, kamu dapat memanfaatkan layanan USSD dengan mengetik *368*1# dari handphone. Selanjutnya, kamu akan menjumpai 5 fitur yang ada di dalamnya. Fitur tersebut adalah Info Ranmor, Info Pajak Ranmor, Pajak Reminder, Info Smiling, serta Info Samling.

Selain Jakarta, ada pula beberapa wilayah lainnya di Indonesia yang memiliki layanan pengecekan pajak kendaraan bermotor via SMS. Wilayah-wilayah tersebut di antaranya adalah Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan lain-lain. Hanya saja, format penulisan SMS di masing-masing tempat bisa berbeda satu sama lain.

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Memakai Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

Aplikasi Signal

 

Cara cek pajak kendaraan via online juga bisa dilakukan menggunakan aplikasi Signal yang bisa diunduh melalui App Store atau Google Play di smartphone. Adapun setelah mengunduh, Anda diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu. Berikut tahapan detailnya:

  1. Unduh aplikasi Signal di ponsel
  2. Buka aplikasi Signal
  3. Klik ikon foto produk untuk mulai daftar
  4. Masukan beberapa data identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif
  5. Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal, untuk kemudian masukkan lagi untuk mengonfirmasi
  6. Setelah itu, pemilik akun akan diminta untuk verifikasi KTP dan wajah
  7. Masukkan foto KTP
  8. Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometric. Kemudian, aplikasi Signal akan mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel. Lalu Masukkan kode OTP tersebut.
  9. Verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail Setelah memiliki akun Signal, Anda perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki.
  10. Apabila sudah selesai, barulah pemilik bisa menikmati layanan cek pajak kendaraan secara online.
  11. Di sini, kamu juga bisa membayar pajak motor atau mobil tahunan, tapi dibutuhkan pengesahan STNK lebih dahulu. Oleh karena itu, pemilik kendaraan bisa mengakses pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi. Setelah itu, masukkan NRKB yang telah Anda daftarkan tadi. Kemudian, bakal muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan.
  12. Pemilik kendaraan juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal.
  13. Kemudian, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi, seperti bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan beberapa bank milik pemerintah daerah antara lain, seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.

Cara Cek Pajak Kendaraan Menggunakan Website

Cara cek pajak kendaraan bermotor, baik sepeda motor atau mobil juga dapat kamu lakukan dengan website. Informasi mengenai nominal pajak ini dapat kamu ketahui dengan mengakses situs resmi dinas pendapatan atau samsat pemerintah daerah masing-masing.

Pengecekan nominal pajak kendaraan bermotor dengan metode ini lebih ringkas kalau dibandingkan dengan memakai aplikasi Samsat Online. Alasannya, karena layanan ini dapat digunakan tanpa harus melakukan registrasi. Halaman pengecekan nominal pajak bisa diakses siapapun.

Untuk menggunakan layanan ini juga sangat mudah. Kamu tinggal memasukkan data-data terkait kendaraan bermotor yang dimiliki. Sebagai contoh, untuk pengecekan di Jawa Timur, kamu perlu memasukkan nama kota, lokasi kantor samsat, dan nomor polisi kendaraan.

Hanya saja, seperti yang telah disebutkan, metode pengecekan pajak kendaraan dengan memanfaatkan situs resmi pemerintah daerah ini memiliki kekurangan karena tidak terpusat pada satu lembaga. Kamu perlu mengetahui situs resmi masing-masing dinas pendapatan daerah untuk bisa menggunakannya.

Berikut ini adalah beberapa situs resmi dispenda atau samsat beberapa pemerintah daerah di Indonesia:

  • Cek pajak kendaraan wilayah DKI Jakarta : http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB
  • Cek pajak kendaran wilayah Jawa Barat : https://sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2/
  • Cek pajak kendaraan wilayah Jawa Tengah : http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
  • Cek pajak kendaraan wilayah DIY Yogyakarta : http://infonjkbdiy.com/
  • Cek pajak kendaraan wilayah Jawa Timur : https://esamsat.jatimprov.go.id/
  • Cek pajak kendaraan wilayah Riau : https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  • Cek pajak kendaraan wilayah Kepulauan Riau : http://rtmcpoldakepri.com/informasi-pajak-kendaraan-bermotor/
  • Cek pajak kendaraan wilayah Sulawesi Tengah : http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php
  • Cek pajak kendaraan wilayah Aceh : http://esamsat.acehprov.go.id/
  • Cek pajak kendaraan wilayah Bali : http://bapenda.baliprov.go.id/
  • Cek pajak kendaraan wilayah Lampung : http://bapenda.lampungprov.go.id/
  • Cek pajak kendaraan wilayah Sumatera Selatan : http://bapenda.semselprov.go.id/
  • Cek pajak kendaraan wilayah Sumatera Barat : http://bapenda.sumbarprov.go.id/
  • Cek pajak kendaraan wilayah Sumatera Utara : http://bpprd.sumutprov.go.id/

Dengan kemudahan seperti itu, tidak ada alasan untuk telat atau bahkan tak membayar pajak kendaraan bermotor, kan? Apalagi, saat ini lokasi pembayaran pajak juga mudah dijangkau.

Selain itu, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor juga dapat dilakukan dengan berbagai cara. Kamu bisa memilih untuk membayarnya dengan transfer bank, ATM, melalu gerai Indomaret, Traveloka, Bukalapak, ataupun gerai Alfamart.

Aturan Pajak Kendaraan

Pajak kendaraan harus dibayarkan setiap tahun

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Pemeriintah terus menggenjot untuk merealisasikan mengenai aturan pajak kendaraan yang tertuang dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dimana jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak (telat) 2 tahun maka data kendaraan akan diblokir. Dalam artian, jika pemilik kendaraan menunggak bayar pajak 2 tahun setelah pajak 5 tahun atau ganti plat nomor.

“Aturan baru masih dalam proses karena butuh sinergi antar stakeholder seperti pihak Kepolisian, Jasa Raharja, dan Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri. Nantinya jika pemilik kendaraan tidak bayar pajak 5 tahun plus 2 tahun setelahnya, data akan diblokir dan kendaraan akan jadi bodong. Kita ingin secepatnya bisa direalisasikan karena sudah termaktub sejak 2009 di Undang-undang,” ungkap Irjen Firman Santyabudhi selaku Kakorlantas Polri beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergi bersama untuk dapat menyelaraskan data sehingga bisa memaksimalkan aturan terkait.

“Kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ungkap Agus Fatoni.

Moladiners, kamu sudah menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun ini? Kalau belum, segera lunasi, ya! Jangan sampai menunggak dan terkena denda atau diblokir.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Telah ditulis ulang oleh: Firdaus Ali

Related posts

Daftar Pemenang Wuling Aftersales Skill Contest 2024

Rekam Ragam Kejadian di Jalan, Blackvue Rilis Dashcam AI, Ini Keistimewaannya!

Chery J6 Edisi Batik, Tampil Kalcer di GJAW 2024 Siap Dilelang