Berikut Cara Klaim Asuransi Mobil Yang Terendam Banjir, Ternyata Mudah!

Perluasan asuransi mobil untuk kejadian banjir penting

Cara klaim asuransi mobil yang terendam banjir tidak sulit, cukup lengkapi administrasi dan ikuti langkah-langkah yang diwajibkan dari perusahaan asuransi terkait.

Sebelum membahas lebih detail cara klaim asuransi mobil yang terendam banjir, patut diketahui terlebih dahulu bahwa memiliki asuransi TLO dan Comprehensive tidak bisa mengklaim asuransi banjir untuk mobil. Hal ini dikarenakan, asuransi tersebut masuk dalam kategori perluasan alias harus dibayarkan dengan perjanjian khusus atau lebih lanjut.

Dengan kata lain, pemilik mobil harus terlebih dahulu melakukan perluasan asuransi mobilnya. Tidak cukup hanya dengan memiliki asuransi mobil TLO dan Comprehensive.

Biaya Perluasan Asuransi Banjir

Perbaikan mobil yang terendam banjir mahal

Banyak pemilik mobil yang belum tahu mengenai berapa besaran biaya perluasan asuransi banjir untuk mobil. Lalu kira-kira berapa biaya asuransi banjir untuk mobil? Apakah mahal untuk mobil kamu bisa dikover oleh asuransi tersebut?

“Prosentasenya 0,3% dari harga pertanggungan. Contoh untuk mobil Daihatsu Ayla 2021 yang harganya Rp 155,5 juta. Maka biaya perluasan asuransi banjir untuk mobil dan kejadian bencana alam lain yang paket comprehensive Rp 4,6 jutaan yang berlaku selama 1 tahun. Untuk usia mobil maksimal 9 tahun dari saat mendaftar,” jelas Marketing Communication & Public Relation Head PT Asuransi Astra Buana, Laurentius Iwan Pranoto beberapa waktu lalu.

Adapun untuk cakupan perbaikan dari asuransi tersebut tentunya akan diganti atau diperbaiki kerusakan yang terjadi. Baik pada bagian body atau mesin mobil. Dengan demikian, kamu bisa merasa nyaman saat musim hujan seperti ini. Setidaknya kalau mobil kebanjiran, asuransi akan mengkover biaya perbaikannya.

Hanya saja sekali lagi, asuransi banjir untuk mobil ini tidak akan mengkover bila kamu lalai dalam berkendara. Misalnya saja, kamu menerobos genangan air dengan sengaja sehingga mengakibatkan mobil mogok. Tentu hal tersebut tidak dikover oleh asuransi.

Cara Klaim Asuransi Mobil Yang Terkena Banjir

Cara klaim asuransi mobil yang terendam banjir mudah

Jika kamu sudah mengetahui besaran biaya perluasan asuransi banjir untuk mobil. Selanjutnya akan kami jelaskan tahapan cara klaim asuransi mobil yang terkena banjir.

  • Lapor melalui telepon, aplikasi atau mendatangi kantor asuransi

Hubungi perusahaan asuransi mobil yang digunakan, atau saat ini sudah banyak asuransi yang sudah menggunakan aplikasi, jadi bisa mengunduh aplikasi tersebut. submit laporan kerugian melalui aplikasi tersebut. Jangka waktu melaporkan adalah 5 hari (kalender) setelah kejadian.

  • Survey dari pihak team asuransi

Selanjutnya, surveyor dari perusahaan asuransi akan memeriksa kerusakan kendaraan dan menentukan rencana perbaikan di lokasi pilihan pelanggan. Setelah dilakukan pengecekan, konsumen akan diminta membayar claim asuransi per kejadian, umumnya dikisaran Rp 300 ribuan.

  • SPK dan Mobil Diperbaiki

Hasil survei diproses dan pemilik mobil akan mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk bengkel yang mengerjakan perbaikan. Dan selanjutnya, mobil juga akan dijemput oleh perwakilan pihak asuransi untuk dibawa ke bengkel. Kalau masuk ke dalam klaim asuransi, maka biaya perbaikan mobil kebanjiran adalah gratis. Hanya saja, umumnya kamu tetap harus membayar biaya klaimnya.

  • Mobil Diantar Kembali Ke Konsumen

Mobil yang selesai diperbaiki akan dijemput dari bengkel ke tempat pelanggan. Dalam hal ini, pemilik mobil sebaiknya memeriksa hasil perbaikan dan mencoba mobilnya. Apakah sudah benar semua atau masih ada keluhan.

Oh ya, untuk mengajukan klaim asuransi tersebut, pemilik mobil harus menyiapkan dokumen. Seperti SIM pengemudi saat kejadian, STNK asli, KTP pemegang polis asuransi, dan tak lupa foto mobil saat terendam banjir.

Moladiners, itulah bahasan mengenai cara klaim asuransi mobil yang terendam banjir. Bagi pemilik mobil yang tinggal di wilayah rawan banjir, maka membeli atau memperluas asuransi mobil untuk banjir dan bencana alam lain tentu diperlukan.

Sebab, jika mobil sudah terendam banjir, biaya perbaikannya bisa bikin kantong bolong. Namun jika menggunakan asuransi, kamu cukup bayar klaim saja dan semua kerusakan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi mobil.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa