Cara Membuat SIM A Terbaru dengan Syarat, Biaya, dan Tipsnya

Format baru SIM Indonesia telah dikenali di luar negeri

Bagi pengendara mobil, SIM A adalah salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki ketika berkendara. Tidak jarang masih banyak orang yang masih belum tau bagaimana cara membuat SIM A dan berapa biaya yang perlu dibayarkan. Jika kamu adalah salah satunya, kamu perlu membaca artikel kali ini hingga akhir. Karena pada artikel kali ini, Moladin akan menjelaskan apa itu SIM A, syarat yang dibutuhkan, proses dan langkah-langkah membuat SIM A, hingga biaya yang harus dikeluarkan saat membuat SIM A. Yuk langsung saja simak penjelasan berikut ini!

Apa itu SIM A?

SIM A wajib dipunya untuk pengemudi mobil

Seperti yang kita ketahui bahwa ada beberapa jenis SIM yang berlaku di Indonesia, dan salah satunya adalah SIM A. SIM A adalah Surat Izin Mengemudi yang ditujukan untuk pengendara mobil pribadi. Surat izin ini merupakan bukti registrasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat pendaftaran, sehat jasmani dan rohani, dan mampu mengendarai kendaraan bermotor dengan baik dan sudah lulus serangkaian tes yang diujikan. Dengan begitu, kamu sudah boleh mengendarai mobil di jalan raya.

Kewajiban untuk memiliki SIM A bagi pengendara mobil bahkan sudah diatur dalam hukum dan peraturan di Indonesia. Tepatnya di dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 7 ayat 1. Undang-undang tersebut berbunyi, bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM bisa dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan dan denda paling banyak Rp 1.000.000.

Dimana tempat mengurus SIM A?

Untuk bisa mengurus SIM A, kamu bisa mengumpulkan berbagai persyaratan dan berkas yang dibutuhkan serta melalui berbagai proses membuat SIM A di kantor SATPAS atau Satuan Penyelenggara Administrasi terdekat di kota kamu.
Cara Mengurus SIM A secara Langsung di SATPAS

Bagaimana cara membuat SIM A? Apa saja syarat membuat SIM A? Sebelum mengetahuinya, kamu harus paham bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor sudah sepatutnya memiliki SIM. Peraturan mengenai kewajiban ini tertuang dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 7 ayat 1.

Cara Mengurus SIM A Secara Langsung di SATPAS

Buat SIM A bisa langsung di Satpas, bisa juga online

Syarat Membuat SIM A di SATPAS

Seperti yang telah dijelaskan bahwa SIM A diberikan ketika kamu sudah memenuhi dan lolos tes selama pembuatan. Sebelum menghadapi tes, kamu bisa mempersiapkan syarat membuat SIM A lengkap berikut.

  1. Usia pemohon haruslah sudah 17 tahun dan memiliki KTP alias Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
  2. Mengumpulkan berkas berikut : 
    1. KTP asli
    2. Fotokopi KTP (4 lembar)
    3. Surat kesehatan jasmani da rohani berupa surat kesehatan dari dokter yang disediakan oleh pihak SAMSAT atau dari puskesmas terdekat.
    4. Pas Foto
  3. Mengisi formulir permohonan Surat Izin Mengemudi sesuai kendaraan yang dioperasikan.
  4. Pemohon harap berpenampilan rapi saat mendaftar, mengenakan baju rapi dan bersepatu (dilarang mengenakan sandal).
  5. Lulus ujian teori dan ujian praktik
  6. Membayar biaya pembuatan SIM sesuai dengan SIM yang dibuat

Cara Membuat SIM A

  1. Siapkan semua dokumen syarat mengurus SIM A dan masukkan ke dalam map
  2. Ambil formulir pendaftaran dan isi formulir tersebut
  3. Lakukan pembayaran untuk biaya administrasi
  4. Serahkan formulir pendaftaran di loket dan tunggu hingga nama kamu dipanggil
  5. Kamu akan dirahkan untuk melanjutkan proses di ujian teori atau ujian tertulis sebagai ujian pertama. Jika dalam ujian ini pemohon gagal, maka akan diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang setelah tenggang waktu 7, 14, dan 30 hari. 
  6. Jika lolos, kamu akan melanjutkan ke ujian praktik dimana kamu akan menjalani serangkaian tes seperti mengemudi di jalan sempit, keluar mundur jalan sempit, parkir paralel, parkir mundur, berkendara zig-zag, melewati tanjakan,dan lain sebagainya. 

Pengemudi wajib lulus 100% baru bisa mendapatkan surat izin mengemudi. Jika salah satu ujian tidak lulus, maka pemohon akan gagal dan wajib mengikuti ujian ulang satu minggu sesudahnya. Jika masih terus gagal harus mengulang sampai benar-benar lulus.

Setelah semua ujian lulus, pemohon akan memasuki tahap identifikasi. Di sini pemohon akan diambil sidik jari dan tanda tangan serta foto wajah. Kalau proses ini selesai, pemohon tinggal menunggu SIM A jadi dan dipanggil namanya di loket pengambilan.

Itulah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk mengurus SIM A pribadi di SATPAS secara langsung. Bagi kamu yang ingin mengurus SIM A umum, akan ada satu tahap tambahan yaitu uji simulator. 

Biaya Mengurus SIM A

Ada proses yang membutuhkan identifikasi sidik jari kamu, ini masuk dalam bagian cara membuat SIM A

Tak sebatas kamu harus tahu cara membuat SIM, kamu juga wajib menyiapkan biaya dalam proses pengurusan dan cara membuat SIM A, Ya!

Sesuai dengan peraturan Pemerintah no 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan SIM A baru adalah sebesar Rp 120.000,-. Ada biaya tambahan seperti uji simulator sebesar Rp50.000,- bagi yang membutuhkan ujian ini dan juga biaya asuransi sebesar Rp30.000,- namun ini tidak bersifat wajib.

Banyak pemohon yang gagal lantas putus asa dan malas melakukan tes. Akhirnya mengambil jalan pintas dengan membuat SIM lewat calo dengan harga yang berkali-kali lipat lebih mahal.

Salah satu tips dan cara buat SIM A yang bisa diikuti adalah sebaiknya saat tes, gunakan mobil sendiri apalagi jika kamu mengemudikan mobil matic. Karena mobil yang disediakan oleh kepolisian bisanya bertansmisi manual.

Menggunakan mobil sendiri pun akan lebih nyaman karena sudah hafal letak-letak dan cirinya. Ini akan memudahkan kamu saat ujian praktik nantinya.

Sekarang sudah tahukan informasi mengenai cara bikin SIM A beserta dengan biaya dan syarat yang harus dipenuhi? Nah, setelah ini Moladin juga akan membagikan tips singkat agar lulus ujian teori dan praktik bikin SIM A.

Cara Mengurus SIM A Online

Aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi bisa digunakan untuk pembuatan SIM A

Kini pembuatan SIM A juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR. Aplikasi ini sudah tersedia di App Store dan Play Store sehingga siapapun bisa menggunakannya. Penasaran bagaimana caranya? Yuk simak penjelasannya berikut ini! 

Syarat Membuat SIM A Online

  1. Foto fisik e-KTP
  2. Foto fisik SIM
  3. Foto tanda tangan di atas kertas putih
  4. Pas foto
  5. Telah mengikuti e-Rikkes dan e-PPsi yang tersedia di dalam aplikasi 

Untuk foto fisik berkas kelengkapan diri dan tanda tangan, pastikan bahwa tulisan dan informasi di dalamnya terlihat jelas dan tidak blur. Selain itu, siapkan foto berkas tersebut terlebih dahulu dan simpan di handphone sebelum mengurus pendaftaran SIM di aplikasi. 

Sedangkan untuk pas foto, gunakan ukuran foto 480×640 pixel dengan background biru tanpa menggunakan kacamata serta bukan foto selfie.

Cara Membuat SIM A Online

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  2. Masukkan nomor handphone, kemudian kamu akan diarahkan ke halaman SMS untuk melanjutkan verifikasi. Untuk proses ini, ada baiknya untuk menyiapkan pulsa untuk berjaga-jaga agar SMS dapat terkirim. 
  3. Akan muncul notifikasi terverifikasi, lalu klik Buat PIN
  4. Lakukan verifikasi data dan masukkan identitas kamu dengan benar
  5. Pilih menu SIM dan lakukan pendaftaran SIM 
  6. Lanjutkan pembayaran untuk pendaftaran SIM 
  7. Lakukan uji teori secara online
  8. Jika kamu lulus, selanjutnya kamu bisa memilih tanggal untuk melakukan ujian praktik secara langsung di SATPAS yang bisa kamu pilih melalui aplikasi tersebut
  9. Setelah lolos ujian praktik, kamu bisa mengambil SIM A 

Cara membuat SIM A online ini sangatlah mudah. Ikuti tiap langkahnya hingga akhir. Di aplikasi tersebut juga sudah dijelaskan dan diberikan arahan apa yang harus kamu lakukan selanjutnya. Jika ada kendala, kamu bisa menghubungi akun Digital Korlantas secara online juga. 

Tips Lulus Ujian Teori dan Praktik Bikin SIM A

Syarat dan cara membuat SIM A sepatutnya kamu ketahui, agar proses pembuatan SIM lebih mudah

Selain kamu wajib mengetahui cara membuat SIM A beserta syarat-syarat yang diperlukan. Kamu juga wajib lulus dalam ujian yang diberikan oleh pihak SATPAS, lho!

Pasalnya masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ketika proses ujian. Alhasil, pemohon SIM harus melakukan tes berkali-kali untuk mendapatkan dokumen yang hanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian itu.

Rata-rata pemohon yang gagal membuat SIM dikarenakan tidak mempersiapkan diri terlebih dahulu, sebeum menjalani serangkaian uji SIM.

Mengingat proses uji SIM sepatutnya para peserta uji sebaiknya belajar dan berlatih dahulu sebelum mengajukan diri. Sejatinya materi uji teori dapat dipelajari di website Korlantas Polri.

Sementara untuk materi ujian praktik, dapat dipelajari di dalam buku Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019. Kedua materi tersebut dapat diperoleh dan diakses secara online.

Sekadar informasi tambahan, dalam pembuatan SIM peserta harus melewati dua tahap ujian meliputi tes tulis dan praktik. Kedua ujian itu saling berhubungan, yakni memastikan orang tersebut telah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor di berbagai situasi dan kondisi.

Kalau pemohon gagal pada salah satu dari kedua tes tersebut, pemohon diperbolehkan mengulang setelah tenggang tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari. Apabila pemohon tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang dibayarkan akan dikembalikan.

Gunakan Mobil Sendiri Bisa Memudahkan untuk Lulus Ujian SIM A

Catatan penting yang perlu kamu ingat dalam proses dan syarat membuat SIM A adalah sepatutnya belajar dan berlatih lebih dulu sebelum memutuskan untuk membuat SIM. Karena proses berlatih dan belajar tersebut bisa dilakukan sendiri atau melalui bimbingan.

Bisa juga melalui sekolah mengemudi yang kompeten. Karena sebenarnya pembuatan SIM sangat mudah dan cepat. Jika proses dan prosedurnya kamu sudah ketahui.

Selain itu, salah satu tips dan cara buat SIM A yang bisa diikuti adalah sebaiknya gunakan mobil sendiri saat tes, apalagi jika kamu mengemudikan mobil matic. Karena mobil yang disediakan oleh kepolisian bisanya bertansmisi manual.

Menggunakan mobil sendiri pun akan lebih nyaman karena sudah hafal letak-letak dan cirinya. Ini akan memudahkan kamu saat ujian praktik nantinya.

Sebagai gambaran untuk kamu, SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki dan selalu dibawa, guna menunjukkan legalitas seseorang dalam mengemudi kendaraan di jalan raya.

Gimana sekarang sudah tahukan mengenai cara membuat SIM A yang benar beserta dengan prosedur yang dibutuhkan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat buat kamu, khususnya yang ingin melakukan proses pembuatan SIM.

Jangan lupa untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, dan patuhi selalu rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. Karena keselamatan nomor satu!

Itulah informasi yang bisa kamu gunakan untuk mengurus SIM A online maupun di SATPAS. Jika kamu tertarik untuk membaca artikel terkait otomotif lainnya, cek kumpulan informasi terbaru yang ada di Blog Moladin. Tidak hanya sebagai platform jual beli mobil bekas terpercaya di Indonesia, Moladin juga memiliki mobil berkualitas premium dengan garansi lengkap. Karena #MoApapunMoladin aja!

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa