Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB Mobil, Mudah!

Cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB mobil

Contoh surat kuasa pengambilan BPKB mobil biasanya kita gunakan untuk mengajukan seorang perwakilan untuk mengambil BPKB mobil dikarenakan adanya halangan oleh pihak yang bersangkutan. Biasanya hal ini terjadi disaat kita melakukan refinancing

Nah, sebelum melangkah dengan benar bagaimana contoh surat kuasa pengambilan BPKB mobil, cara pembuatannya hingga syarat dokumen hingga apa saja yang perlu disiapkan untuk tahapan pembuatannya. Ada beberapa hal yang patut kita pahami mengenai surat kuasa yaitu pengertian, jenis, fungsi hingga cara menulisnya. Surat ini termasuk penting dan cara membuat surat kuasa ini tidak boleh sembarangan. 

Surat kuasa pengambilan BPKB juga merupakan salah satu surat dengan penulisan yang mewajibkan Anda untuk memperhatikan konteks kalimat dengan baik. Nah, untuk membuat surat kuasa secara umum ataupun saat mengambil BPKB inilah hal-hal penting yang Anda perlu simak.

Perhatikan penjelasan dari apa itu surat kuasa, jenis-jenisnya hingga tujuan dan struktur dari surat kuasa yang hendak Anda buat. Jadi, pastikan surat kuasa Anda benar-benar jelas dan tegas, ya!

Apa Itu Surat Kuasa?

Seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya, surat ini merupakan sebuah dokumen yang memberikan wewenang kepada pihak lain seperti orang tua, saudara, atau anak untuk mewakili pembuat wewenang tersebut.

Dengan adanya surat ini, perwakilan Anda dapat melakukan atau membuat keputusan sesuai dengan arahan dari Anda. Sebagai contoh, Anda sedang sakit keras dan tidak dapat mendapat izin dari rumah sakit untuk berkunjung ke Bank untuk mencairkan deposito Anda. Karena kondisi Anda yang cukup kritis, maka bisa membuat surat ini kepada orang yang Anda percaya untuk mencairkan deposito Anda.

Ada juga pengalaman lain misalnya saat Anda berhalangan untuk  mengambil BPKB mobil. Untuk itu dalam membuat surat kuasa ini Anda tidak boleh sembarangan. Anda harus menyatakan bahwa pemberi kuasa berhalangan untuk melakukan kegiatan tersebut karena dalam kondisi tertentu.

Jadi, dalam surat tersebut Anda harus mencantumkan alasan berhalangan, kondisi, informasi, dan fakta sebenarnya. Tambahan, surat kuasa ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu formal dan informal. Surat formal umumnya digunakan untuk keperluan resmi, sedangkan informal digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak resmi.

Jenis-Jenis Surat Kuasa

Ada beberapa jenis surat kuasa yang sering digunakan di Indonesia. Setiap jenis surat ini dibuat berdasarkan siapa pemberi wewenang, kebutuhan, dan tujuan. Untuk lebih jelasnya, mari simak jenis-jenisnya berikut ini.

1. Surat Kuasa Pribadi

Jenis surat yang satu ini bersifat non-formal untuk keperluan pribadi atau personal. Umumnya, penggunaan kuasa ini terjadi apabila pemberi kuasa berhalangan untuk hadir dalam kegiatan tertentu. Contoh, mengambil barang, gaji, BPKB kendaraan dan lain-lain.

2. Surat Kuasa Resmi (Kedinasan)

Jenis surat yang satu ini bersifat formal dan biasanya diterbitkan atau dibuat oleh lembaga, perusahaan, atau instansi pemerintahan.

Umumnya, surat ini berisi amanat kepada karyawan untuk kepentingan perusahaan atau instansi pemerintah.

Karena surat ini bersifat formal, maka format penulisan surat ini menggunakan kop dan nomor surat, dan bahasa yang formal.

Contoh penggunaan surat kuasa resmi ini seperti surat dinas luar kota, acara konferensi, dan lain-lain.

3. Surat Kuasa Istimewa

Jenis surat yang satu ini bersifat limitatif atau terbatas untuk tindakan tertentu dan hanya bisa dilakukan oleh yang ditunjuk dalam surat wewenang secara pribadi.

Supaya surat ini terasa istimewa dan sah di mata hukum, orang-orang yang terlibat dalam penulisan surat dan yang menjadi perwakilan harus mengambil sumpah. Contoh penggunaan surat ini adalah saat pemberi wewenang terjerat masalah hukum.

4. Surat Kuasa Insidentil

Jenis yang satu ini hampir mirip dengan kuasa istimewa. Namun hal yang membedakan terletak pada kata “insidentil” yang berarti bahwa pembuatan surat tersebut berdasarkan insiden atau peristiwa.

5. Surat Kuasa Khusus

Jenis surang yang satu ini adalah sebuah surat yang memberikan wewenang atau hak secara khusus kepada perwakilan. Biasanya, jenis kuasa yang satu ini memberikan kuasa kepada perwakilan untuk bertindak mewakili kepentingan sebagai pihak principal.

6. Surat Kuasa Perantara

Jenis yang terakhir adalah surat kuasa perantara atau agen. Dalam surat ini, pemberi wewenang bertindak sebagai principal atau yang memberikan instruksi atau perintah.

Pihak perwakilan atau pihak kedua bertindak sebagai agen untuk melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga.

Struktur Membuat Surat Kuasa Dengan Benar

Setelah mengetahui jenis-jenis surat kuasa, sekarang mari kita simak cara membuat surat kuasa dengan baik dan benar. Pastikan Anda membuat surat kuasa ini dengan alasan yang objektif dan jelas. 

1. Kop Surat

Dalam membuat surat kuasa yang resmi atau formal, kop surat menjadi hal yang wajib ada jika surat tersebut dibuat oleh perusahaan, organisasi, lembaga, atau instansi pemerintah.

Di dalam kop surat wajib mencantumkan beberapa informasi, seperti:

  • Nama perusahaan, lembaga, atau instansi.
  • Alamat lengkap.
  • Nomor Kotak Pos
  • Kode Pos
  • Alamat email
  • Fax
  • Logo Perusahaan

2. Nomor Surat

Surat formal yang dibuat oleh suatu perusahaan, organisasi, lembaga, atau instansi, wajib mencantumkan nomor surat. Nomor surat ini biasanya sudah di buat oleh pembuat surat tersebut.

3. Pemberi Kuasa

Bagian ini, wajib menjelaskan siapa pemberi kuasa, hak, dan kewajiban pemberi kuasa tersebut.

Ini berarti, Anda harus menjelaskan secara detail bahwa pemberi kuasa memberi kuasa kepada perwakilan.

4. Identitas Pemberi Kuasa

Setelah menjelaskan secara rinci dan detail tugas, hak, dan kewajiban pemberi kuasa, maka hal yang harus tercantum selanjutnya adalah identitas pemberi kuasa.

Identitas pemberi wewenang yang dicantumkan dalam surat ini harus sebenar-benarnya dan sesuai dengan data asli. Umumnya, identitas tersebut mencantumkan nama lengkap, nomor KTP, pekerjaan, alamat, dan nomor telepon pemberi kuasa.

5. Penerima Kuasa

Pada bagian ini, Anda harus menjelaskan kepada siapa Anda memberikan kuasa dan menerangkan hak dan kewajiban penerima atau perwakilan kuasa.

Dalam bagian ini juga akan tertulis bahwa penerima kuasa bersedia untuk menerima kuasa atau wewenang untuk melakukan sesuatu yang sudah mereka sepakati sebelumnya.

6. Identitas Penerima Kuasa

Setelah menerangkan tugas, hak, dan kewajiban perwakilan, maka bagian selanjutnya yang wajib tercantum adalah identitas penerima kuasa.

Dalam hal ini, Anda wajib mencantumkan identitas perwakilan sebenar-benarnya. Selain itu, perwakilan kuasa juga wajib membawa dokumen identitas dan dokumen pendukung lainnya.

7. Isi Kuasa

Ini adalah bagian inti dari surat kuasa yang menjelaskan hak atau wewenang apa yang harus di jalani oleh penerima. Sebagai contoh,

“Pemberi kuasa memberikan wewenang kepada perwakilan kuasa untuk bertugas ke luar negeri selama 14 hari.”

Kalimat tersebut bisa Anda susun atau sesuaikan dengan keperluan Anda. 

8. Waktu Pemberian Kuasa

Setelah menjelaskan tugas dan hak apa saja yang akan diberikan pemberi kuasa kepada penerima kuasa, maka bagian selanjutnya yang wajib dicantumkan adalah waktu.

Bagian ini sangat wajib dicantumkan untuk menjelaskan waktu pemberian wewenang, seperti kapan surat itu dibuat dan masa berlaku wewenang tersebut.

9. Tanda Tangan

Bagian ini wajib ada untuk memastikan bahwa pemberian kuasa tersebut tidak memiliki unsur pemaksaan.

Untuk lebih sah di mata hukum, pemberi wewenang dan penerima wewenang harus menandatangani surat tersebut di atas materai. Apabila terjadi hal-hal tidak terduga, pemberi kuasa atau penerima kuasa dapat mengajukan tuntutan di jalur hukum.

10. Penutup

Bagian terakhir adalah penutup yang berisi closing statement. Jangan lupa menambahkan penutupan yang singkat dan jelas. Pastikan kalimat penutup mempertegas syarat-syarat yang ditetapkan oleh masing-masing pihak. Tetapkan lokasi, tanggal dan tanda tangan, ya!

Masih banyak pemilik mobil yang belum mengetahui cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB mobil. Padahal, mudah dalam membuatnya.

Surat kuasa pengambilan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) umumnya dibutuhkan saat pemilik mobil sudah lunas memenuhi kewajiban membayar kredit dengan pihak Lembaga pembiayaan atau Bank. Namun pemilik mobil berhalangan hadir untuk mengambilnya langsung.

Meski hanya selembar kertas, ada beberapa syarat mutlak di dalam cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB mobil tersebut. seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi pemberi dan penerima surat kuasa, informasi kendaraan, dan beberapa informasi penting lainnya.

“Kalau dulu surat kuasa harus ditulis tangan, namun saat ini boleh menggunakan alat ketik seperti komputer. Karena obyek dari surat kuasa tersebut bernilai tinggi (mobil) maka harus ada materai pada kolom kedua belah pihak (pemberi dan penerima surat kuasa),” terang Rudiansyah, salah satu Marketing Kredit Mobil Clipan Finance (2/7/2022.

Informasi Wajib di Surat Kuasa

Di dalam cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB mobil, ada beberapa informasi wajib yang harus disampaikan dalam rangka membuat surat kuasa pengambilan BPKB mobil. berikut informasi wajib yang harus disampaikan.

1. Informasi pemberi kuasa

Karena merupakan surat kuasa, maka sudah pasti surat tersebut harus mengandung informasi pemberi kuasa. Dalam hal ini, Ia adalah orang yang memiliki hak atas dokumen BPKB namun tidak bisa mengambil dokumen tersebut karena beberapa hal. Informasi pemberi kuasa umumnya mencakup nama, NIK, nomor plat mobil, dan alamat domisili yang bersangkutan.

2. Informasi penerima kuasa

Penerima kuasa adalah orang yang akan membantu pemilik kendaraan bermotor mengambil BPKB. Informasi ini tidak kalah penting karena harus ditulis dengan jelas siapa yang akan mengambil BPKB dengan membawa surat yang dibuat sebagai bukti bahwa ia ditunjuk langsung oleh pemilik kendaraan.

Adapun penerima surat kuasa juga harus melampirkan nama, NIK dan alamat rumah alias domisili lengkap.

3. Informasi kendaraan

Surat kuasa pengambilan BPKB adalah dokumen pengantar yang akan dibawa saat mengambil BPKB pemilik kendaraan yang tidak bisa hadir secara langsung. Oleh karena itu, ia mengutus atau memberikan kuasa kepada orang yang ditunjuk. Selain pemberi dan penerima kuasa, surat ini juga berisi informasi kendaraan.

Jadi, saat membuat surat kuasa pengambilan BPKB mobil, informasi kendaraan yang harus ada di dalam surat kuasa pengambilan BPKB antara lain jenis atau tipe mobil, plat nomor, dan warna mobil. Selain itu, nomor mesin kendaraan juga harus ada di dalam surat kuasa tersebut agar surat dianggap sah dan tidak cacat.

Nah, jika sudah mengetahui informasi yang wajib ada di dalam surat kuasa pengambilan BPKB mobil. Selanjutnya adalah akan membahas draft cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB mobil. Berikut informasinya.

  • Menulis judul
  • Menuliskan keterangan waktu dan lokasi dimana surat tersebut dibuat
  • Menulis kalimat pembuka
  • Menyertakan informasi pemberi kuasa dan penerima kuasa, seperti nama jelas sesuai NIK, nomor NIK serta alamat sesuai NIK.
  • Menuliskan dengan jelas hal yang dikuasakan. Dalam hal ini adalah dokumen kepemilikan kendaraan, BPKB mobil.
  • Menuliskan penutup surat kuasa
  • Tanda tangan kedua belah pihak (pemberi dan penerima surat kuasa) di atas materai.
  • Lampiran fotocopy KTP penerima dan pemberi surat kuasa.
  • Lampiran fotocopy STNK.
  • Nah, jika sudah mengetahui informasi  dan draft yang ada di dalam surat kuasa pengambilan BPKB mobil. Selanjutnya kami berikan contoh surat kuasa tersebut.

Contoh surat kuasa pengambilan BPKB mobil

Surat Kuasa

Jakarta, 31 Januari 2025

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: xxx

NIK: xxx

Alamat: xxx

Memberikan kuasa penuh kepada:

Nama: xxx

NIK: xxx

Alamat: xxx

Untuk mengambil dokumen BPKB atas nama xxx dengan rincian kendaraan:

Jenis kendaraan: xxx

Nomor plat kendaraan: xxx

Warna mobil: xxx

Nomor mesin: xxx

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari siapapun.

Terima kasih,

Jakarta, 31 Januari 2025

Pemberi kuasa                                                                        Penerima kuasa

Tanda tangan di atas materai                                                 tanda tangan di atas materai

(nama sesuai NIK)                                                                   (nama sesuai NIK)

Moladiners, itulah ulasan mengenai cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB mobil. dalam hal ini disarankan agar tidak sembarangan memberikan kuasa tersebut. Alangkah baiknya memberikan kuasa kepada keluarga terdekat.

Selain itu, diusahakan mengenal salah satu karyawan dari pihak leasing atua bank yang menyimpan BPKB. Sehingga saat penerima kuasa sudah ada di kantor leasing atau bank terkait, karyawan tersebut bisa melakukan video call untuk memastikan bahwa benar pengambilan BPKB mobil tersebut dikuasakan oleh orang lain.

“Memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengambil BPKB mobil dnegan surat kuasa memNg sah-sah saja. Namun saran saya jika berhalangn hadir karena sedang ada pekerjaan di luar kota, ya sabar saja, nanti jika sudah selesai pekerjaan bisa diambil sendiri. Toh BPKB yang ada di kantor leasing juga aman disimpan, diinformasikan saja kapan kira-kira mau mengambilnya,” tutup Rudiansyah.

Moladin Serba Bisa Untuk Urusan Otomotif Anda! 

Beli mobil bekas terpercaya dan nyaman tentu saja bisa Anda dapatkan di Moladin. Konsultasikan kebutuhan Anda, Moladin memiliki lebih dari 1000+ agen tersebar di seluruh Indonesia.

Moladin Car Certified adalah mobil khusus Moladin yang lulus melalui proses inspeksi hingga 100 titik pada mesin mobil. Anda bisa langsung melakukan booking test-drive Moladin Car Center melalui website Moladin atau langsung mengunjungi terdekat di wilayah Anda! 

Tidak perlu ragu untuk berkonsultasi, segera ajukan kebutuhan kendaraan Anda! Dapatkan berbagai info seputar review mobil  hingga berbagai tips dan trik perawatan mobil hanya di Moladin! 

Related posts

Volkswagen Tiguan Allspace Business Edition Meluncur di GJAW 2024, Harga Rp 780 Juta

Harga Mitsubishi Xforce Ultimate Diamond Sense 2024, Rilis di GJAW 2024

BYD Rayakan 30 Tahun Inovasi dan Perkuat Kolaborasi di GJAW 2024