Cara Menghitung Pajak Mobil, Jangan Terkecoh!

Pajak kendaraan bermotor harus dibayarkan setiap tahun

Pemilik kendaraan kerap masih bertanya-tanya terkait cara menghitung pajak mobil. Padahal rumus dalam perhitungan pajak kendaraan sangatlah mudah.

Asalkan pemilik kendaraan mengetahui secara rinci cara menghitung pajak mobil, tentu tidak sulit melakukannya. Ingat, pajak bisa berubah-ubah seiring dengan usia kendaraan. Semakin tua usia mobil, maka semakin murah pajaknya.

Kemudian pajak juga bisa semakin mahal, kalau kamu terlambat bayar. Hal ini memungkinkan penambahan bayar lewat denda. Kepemilikan mobil lebih dari satu juga membuat pajak lebih mahal, disebut juga sebagai pajak progresif.

Daripada kalian bingung, berikut ini Moladin akan memberikan tips cara menghitung pajak mobil dengan mudah. Penasaran seperti apa? Simak ulasan lengkapnya berikut ini:

Begini Cara Menghitung Pajak Mobil Baru

Cara menghitung pajak mobil dari baru hingga lima tahunan

Ketika memutuskan membeli sebuah mobil baru, secara otomatis pemilik kendaraan akan langsung membayarkan pajak kendaraan. Biasanya tarif pajak kendaraan untuk pertama kali ini cenderung lebih tinggi, dibandingkan dengan biaya pajak di tahun-tahun berikutnya.

Pasalnya memang ada komponen yang hanya terdapat di pembayaran pertama pajak. Cara menghitung pajak mobil baru pun cukup mudah.

Adapun komponen yang tidak dikenakan saat pembayaran pajak di tahun berikutnya adalah biaya balik nama, pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor, dan biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan.

Cara menghitung pajak mobil baru, kalian bisa menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), lalu biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebagai gambaran, untuk biaya pajak mobil baru. BBN-KB + PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK. Adapun penghitungannya sebagai berikut:

  • BBN KB : 10% harga jual mobil
  • PKB : 2% nilai jual mobil
  • SWDKLLJ : Rp143.000
  • Biaya administrasi TNKB : Rp100.000
  • Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000

Perhitungan Biaya Pajak Di Tahun Berikutnya

Pemilik kendaraan wajib mengetahui cara menghitung pajak mobil

Berbeda dengan pajak untuk mobil baru, cara menghitung pajak mobil di tahun berikut cenderung lebih murah dan simpel. Karena pemilik kendaraan tak lagi dikenakan BBN KB, STNK, dan TNKB.

Untuk diketahui, cara menghitung pajak mobil di tahun berikutnya meliputi:

  • Pajak berikutnya: SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi
  • SWDKLLJ : Rp143.000
  • PKB : 2% nilai jual mobil
  • Biaya administrasi: Rp 50.000

Catatan penting untuk pemilik kendaraan, biasanya harga jual mobil mengalami depresiasi setiap tahunnya. Hal ini juga berdampak kepada nilai pajak PKB yang idealnya jadi cenderung lebih murah, seiring usia kendaraan.

PKB untuk mobil yang berusia muda, seperti dua tahun dengan yang sudah memiliki usia lebih dari lima tahun akan berbeda. Meskipun secara persentasenya sama-sama dikenakan 2 persen.

Jadi kesimpulannya, semakin tua usia mobil kalian. Maka akan semakin ringan juga biaya pajak yang harus dibayarkan.

Segini Besaran Biaya Pajak 5 Tahunan

Pajak lima tahun akan ada tambahan biaya

​​​Setelah mengetahui cara menghitung pajak mobil baru dan pajak tahunan. Pemilik kendaraan rasanya perlu mengetahui tarif perpanjang STNK setiap lima tahun sekali yang tentunya wajib untuk dibayarkan.

Sejalan dengan pembayaran pajak tahunan yang telah memasuki tahun kelima. Contoh simpelnya, saat baru membeli mobil, pemilik kendaraan akan membayar pajak pertama dengan biaya balik nama dan penerbitan serta pengesahan STNK.

Memasuki tahun kedua sampai dengan tahun keempat, pajak yang dibayarkan meliputi PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi. Saat di tahun kelima, pemilik kendaraan tetap membayar pajak tahunan seperti tahun kedua hingga keempat, bedanya ada tambahan biaya perpanjangan STNK.

Mengingat STNK juga memiliki masa berlaku dengan jangka waktu lima tahun. Cara menghitung pajak mobil untuk tahun kelima antara lain SWDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB atau plat nomor mobil.

  1. SWDKLLJ : Rp143.000
  2. PKB : 2% nilai jual mobil
  3. Biaya administrasi : Rp50.000
  4. Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
  5. Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
  6. Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

Seperti itulah cara menghitung pajak mobil mulai baru, memasuki tahun kedua hingga keempat dan juga 5 tahunan yang setidaknya perlu diketahui pemilik mobil. Jadi jangan heran, jika saat memasuki tahun kelima, kalian akan mendapat biaya tambahan untuk STNK dan TNKB baru.

Nah, yang tak kalah penting untuk selalu diingat setiap pemilik kendaraan. Jangan sampai telat membayar pajak, karena berpotensi dikenakan denda sebesar 25 persen per tahun.

Semoga informasi mengenai cara menghitung pajak mobil ini dapat bermanfaat untuk kalian. Jangan lupa untuk selalu tertib dan aman ketika berkendara.

Baca juga:

Related posts

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Generasi Muda, Jasa Marga Selenggarakan Road Safety Rangers 2024

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali