Daftar Tarif Tol Jakarta-Cirebon Terbaru 2024 Semua Golongan Kendaraan, Termurah Rp 12.500

Tarif Tol Jakarta-Cirebon terbaru 2024

Berikut kami informasikan daftar tarif Tol Jakarta-Cirebon terbaru 2024 semua golongan kendaraan. Adapun tarif termurahnya cuma Rp 12.500.

Tol Jakarta ke Cirebon menjadi salah satu rute utama yang digunakan oleh para pelancong maupun pengendara kendaraan niaga. Tol ini merupakan bagian dari jaringan tol Trans Jawa yang menghubungkan berbagai kota besar di Pulau Jawa. Dengan adanya jaringan tol ini, waktu tempuh perjalanan menjadi jauh lebih cepat dibandingkan menggunakan jalur non-tol.

Tarif tol Jakarta-Cirebon bervariasi tergantung pada jenis kendaraan yang gunakan. Ruas tol yang dilalui akan mencakup beberapa seksi seperti Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cipali, dan Tol Palimanan-Kanci.

Tarif setiap ruas tol ini tentunya berbeda, dan berdasarkan pembaruan tahun 2024, tarif tol mengalami penyesuaian yang dapat memengaruhi biaya keseluruhan perjalanan.

Langsung saja, mari kita simak daftar tarif Tol Jakarta-Cirebon terbaru 2024 untuk semua golongan kendaraan. Ini tarifnya:

Ruas Tol Jakarta-Cikampek

  • Golongan I: Rp 20.000
  • Golongan II: Rp 30.000
  • Golongan III: Rp 30.000
  • Golongan IV: Rp 40.000 
  • Golongan V: Rp 40.000

Ruas Tol Cikopo-Palimanan

  • Golongan I: Rp 119.000
  • Golongan II: Rp 196.000
  • Golongan III: Rp 196.000
  • Golongan IV: Rp 246.000
  • Golongan V: Rp 246.000

Ruas Tol Palimanan-Kanci

  • Golongan I: Rp12.500
  • Golongan II: Rp18.000
  • Golongan III: Rp18.000
  • Golongan IV: Rp30.000
  • Golongan V: Rp30.000

Sebagai tambahan informasi, jika Kamu melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi, penting untuk memastikan bahwa saldo kartu e-Toll cukup sebelum memulai perjalanan. Selain itu, perhatikan bahwa penyesuaian tarif ini bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kebijakan pengelola tol.

Golongan Kendaraan Tol Jakarta Cirebon

Dalam menentukan tarif tol, setiap kendaraan dikelompokkan dalam beberapa golongan. Berikut adalah rincian golongan kendaraan yang berlaku di ruas tol Jakarta-Cirebon:

  • Golongan I: Mobil pribadi, sedan, jip, pick-up, dan bus kecil. Kendaraan ini biasanya dikenakan tarif tol yang paling rendah.
  • Golongan II: Truk dengan dua gandar. Kendaraan ini termasuk truk kecil dan beberapa tipe kendaraan komersial.
  • Golongan III: Truk dengan tiga gandar. Kendaraan berat seperti truk besar masuk dalam golongan ini.
  • Golongan IV: Truk dengan empat gandar.
  • Golongan V: Truk dengan lima gandar atau lebih. Ini biasanya truk yang mengangkut barang dalam jumlah besar atau kontainer.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related posts

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bandung 2024, Simak Syaratnya!

Chery Omoda 5 Facelift Terungkap Ekspos Bumper dan Gril Baru

Wajib Tahu Begini Cara Mudah Deteksi Kerusakan Kopling Mobil