Bingung Hitung Denda Pajak Motor Atau Mobil? Simak Lengkapnya Disini!

Moladin – Di Indonesia ada beberapa tingkatan untuk denda pajak motor atau mobil yang dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan. Selain itu untuk kendaraan bermotor, besaran pajak juga digolongkan ke progresif di mana tarif pembayaran berdasarkan jumlah objek. Misalnya untuk pajak bermotor item pertama dikenakan sebesar 1,5% dan terjadi kenaikan 0,5% sampai kepemilikan keempat.  

Selain mengetahui besaran tersebut, perhatikan nominal dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berdasarkan ketetapan Dinas Pendapatan Daerah. Setelah dilakukan kalkulasi perkalian sederhana, tarif pembayaran pun akan di dapatkan.

Jika pemilik kendaraan bermotor tidak membayar sesuai ketetapan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka ia akan dikenakan denda. Besaran ini pun berbeda-beda, sehingga mitos terlambat dua hari sama seperti satu tahun tidaklah benar. Simak nih Moladiners untuk berita selengkapnya!

Mengenal Istilah-Istilah Pajak Kendaraan Bermotor

Istilah-istilah yang ada di dalam STNK

Ada banyak faktor kenapa seseorang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. Entah lantaran ia mempunyai banyak aktivitas atau merasa salah satu kewajiban ini bukanlah hal mendesak. Untuk meningkatkan pemahaman Anda ketika terkena denda, yuk mengenal istilah-istilah ini.

1. BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Untuk mengurus segala administrasi pada kendaraan bermotor haruslah menggunakan identitas pemilik asli. Oleh karena itu, balik nama adalah solusi terbaik agar urusan menjadi lebih mudah. Nah, berapa budget yang perlu dipersiapkan?

Pertama-tama, cari tahu berapa jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun lalu. Kemudian, kalikan 2/3. Setelah itu, ditambah biaya SWDKLLJ (35 ribu), administrasi STNK (100 ribu), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB (60 ribu).

Jika jumlah PKB sebesar 450.000, maka ketika dikalkulasikan dengan item lain menjadi 885.000. Nominal tersebut belum termasuk denda keterlambatan. Sementara itu, ada pula biaya di luar pajak meliputi tip untuk petugas cek fisik (sukarela), pengesahan hasil (30 ribu), balik nama STNK (30 ribu), dan pendaftaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB (80 ribu).

Secara ringkas, biaya balik nama untuk kendaraan baru sebesar 10% dari harga beli, sementara dengan kondisi lama turun menjadi 2%.

2. Pajak Kendaraan Bermotor

PKB ditetapkan sebesar 1,5% dari harga beli kendaraan bermotor, sehingga cenderung mengalami penurunan dari waktu ke waktu.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Nominal SWDKLLJ ditetapkan langsung oleh pihak Jasa Raharja sebagai antisipasi berbagai kemungkinan buruk di jalan.

Sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, untuk besar SWDKLLJ motor di atas 50cc hingga 250cc sebesar Rp32 ribu dan sepeda motor di atas 250cc sebesar Rp83 ribu.

4. Biaya Administrasi (Adm)

Anda tidak dikenai biaya adm untuk kendaraan baru, melainkan penggantian plat nomor atau balik nama.

5. Denda Pajak Motor & Mobil

Denda pajak motor ataupun mobil dihitung sebesar 25% dari harga beli ditambah SWDKLLJ (32 ribu untuk motor dan 100 ribu untuk mobil).

Penghitungan Denda Pajak Motor Telat 2 Hari Sampai 1 Bulan

Anda diberikan toleransi untuk keterlambatan membayar pajak. Jadi, penghitungan dimulai di hari kedua. Mulai saat itu sampai sebulan ke depan, persentase yang dibebankan pada Anda sebesar 25%.

Penghitungan Denda Pajak Motor Telat 2 Bulan

Untuk denda pajak motor ataupun mobil dengan telat 2 bulan maka hitungannya seperti ini:

Denda = PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ

Penghitungan Denda Pajak Motor Telat 6 Bulan

Untuk denda pajak motor ataupun mobil dengan telat 6 bulan maka hitungannya seperti ini:

Denda = PKB x 25% x 6/12 + SWDKLLJ

Jadi dalam 1 tahun itu dibagi dengan berapa bulan kamu telat bayar.

Penghitungan Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun & Lebih

Jika telat membayar pajak selama 1 tahun maka rumus untuk menghitung denda pajak motor & mobil sebagai berikut:

Denda = PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ

Sedangkan untuk pajak motor yang telat selama 2 tahun atau lebih maka rumus penghitungannya adalah sebagai berikut:

Denda = 2 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ

Jadi denda yang Anda bayarkan dalam 1 tahun di kalikan 2 atau pun 3 tergantung Anda telat membayar pajak berapa lama.

Misalnya, jika telat membayar pajak selama dua tahun, maka cara penghitungan 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. Koefisien pertama akan terus bertambah setelah 12 bulan. Total yang besar bukan kalau terus menumpuk denda pajak? Yuk, mulai dari sekarang menaruh perhatian pada salah satu kewajiban warga negara ini!

Cara Mengecek Pajak Secara Online

Untuk memudahkan Anda mengecek jumlah pajak yang harus dibayar, unduhlah aplikasi e-Samsat di ponsel pintar. Setelah melewati tahapan ini, siapkanlah dokumen berupa STNK asli dan fotokopi, KTP asli, dan uang pajak.

Proses pengecekan jumlah pajak melalui e-Samsat hanya bisa dilakukan untuk jenis tahunan. Jika Anda harus membayar pajak berjenis lima tahunan, datanglah langsung ke kantor samsat dengan membawa tambahan dokumen berupa BPKB asli serta fotokopi dan formulir sebagai cek kondisi kendaraan oleh petugas.

Selain dari Aplikasi E-Samsat, Anda juga bisa cek pajak dengan SMS, dan juga website samsat di masing – masing wilayah yang berbeda.

Pembayaran Pajak Secara Online

Jika waktu Anda benar-benar terbatas atau tidak ada yang ingin ditanyakan di kantor samsat, lakukanlah pembayaran secara online melalui aplikasi e-Samsat atau ATM terdekat dengan cara berikut:

  1. Kunjungilah ATM 
  2. Pilih menu bayar, lalu lainnya
  3. Pilih menu pajak atau penerimaan negara
  4. Pilih menu e-Samsat
  5. Masukkan nomor polisi
  6. Lakukan pembayaran
  7. Simpan struk pembayaran

 

Kelebihan e-Samsat

Samsat online juga bisa membantu mempermudah

Lantaran penggunaan e-Samsat berbasis online, maka kelebihan yang Anda dapatkan adalah mudah dan cepat. Meski belum bisa beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, keamanan pengguna sangat terjamin berdasarkan kepastian hukum. 

Meski pembayaran pajak bermotor bukanlah hal mendesak, lebih baik jangan menyepelekan agar jumlahnya tidak menumpuk dan memberatkan. Untuk mempermudah Anda, pemerintah pun menghadirkan aplikasi online e-Samsat sebagai sarana pembayaran yang mudah, cepat, dan aman.

Simak terus Youtube channel Moladin & channel Google News Moladin untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Artikel ini diperbarui pada tanggal 15 Juli 2020

Baca juga;

Related posts

Tips Pasang Ban Tubeless di Velg Jari-Jari, Praktis dan Mudah Dilakukan

Kenali Jenis-Jenis Ban Motor dan Fungsinya, Jangan Sampai Salah Pilih!

5 Ciri-ciri Rem Blong, Waspada dan Wajib Diantisipasi!