DP 0 Persen Mobil dan Motor Kredit, Disahkan!

DP nol persen menyebabkan hutang cicilan jadi sangat besar

Buat kamu yang ingin beli kendaraan, mungkin ini saatnya. Pemerintah memberi banyak keringanan, salah satunya DP 0 Persen mobil dan motor kredit.

Hal tersebut diungkapkan lewat siaran pers Bank Indonesia (BI) No.23/42/DKom. Di sana dijelaskan bawah ada pelonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) atau relaksasi kredit khusus kendaraan baru.

Sebelumnya DP minimal untuk mobil dan motor adalah 15 persen. Kini boleh nol persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2021.

“Melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru,” beber press rilis resmi yang diterbitkan BI pada Kamis (18/2/2021).

Tujuan pertaturan DP 0 Persen mobil dan motor kredit ini tidak lain untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional akibat Pandemi Covid-19. Oleh karenanya, ada jangka waktu yang diberikan yaitu cuma 10 bulan sampai 31 Desember 2021.

Kebijakan DP 0 Persen Mobil dan Motor Kredit Tunjang PPnBM 0 Persen

Pemerintah juga memberi keringanan lain berupa PPnBM nol persen untuk mobil baru

Hadirnya peraturan BI melalui DP 0 persen mobil dan motor, sesungguhnya seiring dengan siaran pers yang diumumkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pihak Kementerian menyatakan lebih dulu siap memberi insentif pajak penjualan atas barang bewah (PPnBM) untuk mobil baru. Kriterianya adalah berkapasitas mesin 1.500 cc ke bawah dan memiliki kandungan lokal di atas 70 persen.

Hanya saja keringanan PPnBM ini cuma berlaku di mobil, tidak pada motor. Produk yang bakal kena efek antara lain Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, dan lain-lain.

Menurut Kementerian, autaran tersebut siap bakal berlaku pada 1 Maret 2021. Diskon yang dikasih berupa nol persen selama tiga bulan pertama.

Lalu PPnBM naik jadi cuma 25 persen pada tiga bulan berikutnya. Terakhir hanya diberikan 50 persen.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Perkonomian, Airlangga Hartarto lewat rilis resmi.

Harga Mobil Turun dan Kredit Lebih Mudah

Mobil dengan mesin 1.500 cc ke bawah dan memiliki kandungan lokal bakal dapat relaksasi pajak

Jika peraturan relaksasi pajak ini berlaku, maka harga mobil kemungkinan bakal turun. Kisarannya sekitar 10 persen untuk minibus dan 30 persen khusus mobil sedan. Hanya saja penguranan tersebut bukan dari harga on the road (OTR), melainkan dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Bila disimulasikan, Toyota Avanza varian 1.3 E AT saat ini punya harga Rp 213,9 juta (OTR Jakarta). Maka setelah kena PPnBM nol persen berlaku, kemungkinan ada potongan sebanyak Rp 16,695 juta. Alhasil harganya menjadi Rp 197,205 juta (OTR Jakarta). Menarik bukan?

Sekali lagi untuk harga setelah relaksasi pajak ini, masih sekadar prediksi. Pasalnya masih banyak faktor penentu harga lain yang bisa diberikan oleh pemegang merek, seperti keuntungan, biaya distribusi, dan lain-lain.

Berapapun harganya nanti, satu yang jelas adalah diskon PPnBM untuk mobil dan DP 0 persen mobil dan motor kredit sepanjang Maret hingga Desember 2021 tentunya memudahkan masyarakat untuk beli kendaraan. Untuk ini, kita perlu mengapresiasi pemerintah dalam mendorong perekonomian negara.

Pantau terus Moladin, jika ingin mengetahui informasi terbaru seputar dunia otomotif.

Related posts

Spesifikasi Lexus LM 500h Beri Standar Baru Kemewahan dan Kenyamanan

Isuzu Rayakan 50 Tahun di Indonesia Dengan Meriah, Konvoi 50 Kendaraan Berbagai Model Karoseri!

8 Unit Model Unggulan Mercedes-Benz Mejeng di GJAW 2024, Ada New GLB 200 AMG Line!