Etika dan Aturan Penggunaan Klakson di Jalan Raya, Asal Pencet Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu Lho

Berikut aturan penggunaan klakson di jalan raya. DImana untuk para pengguna kendaraan bermotor tidak boleh asal pencet dibeberapa wilayah.

Menggunakan klakson secara benar dan bijak merupakan bagian penting dari etika berkendara. Menurut UU LLAJ, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Adapun persyaratan laik jalan antara lain adalah mencakup kebisingan suara dan suara klakson.

Klakson yang terpasang dipastikan berfungsi dengan baik, yakni mampu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Hal itu diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012.

Dalam Pasal 69, disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan. Selain itu, membunyikan klakson sebaiknya seperlunya saja atau bila benar-benar diperlukan.

Sanksi Klakson Tidak Sesuai Aturan

Aturan penggunaan klakson di jalan raya perlu diperhatikan. Dalam hal ini membunyikan klakson tanpa alasan yang jelas hingga menyebabkan kebisingan tentu dapat mengganggu konsentrasi pengemudi jalan lainnya, hal inilah yang dilarang oleh PP 55/2012.

Dilansir dari laman Hukum Online, menurut Bambang S Ervan selaku Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan pada saat itu, sepanjang suara klakson tidak melebihi batas sebagaimana disebut dalam PP 55/2012, maka hal itu bukan termasuk pelanggaran.

Hanya saja, perlu diperhatikan bahwa ada tempat-tempat tertentu dimana penggunaan klakson oleh pengendara bermotor dilarang. Tempat itu misalnya di sekitar sekolah atau rumah ibadah.

Jika penggunaan klakson kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang salah satunya meliputi klakson sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka pengemudi dapat dihukum sebagai berikut:

  1. Pengemudi sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  2. Pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related posts

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?

inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah Liburan ke Bali

Fakta Menarik Marselino Ferdinan, Pernah Dapat Bonus Mobil dari Klub Eropa