Format Baru SIM Indonesia Sudah Dikenali Negara Lain, Lengkap Dengan Data dan Bahasa Inggris!

Format baru SIM Indonesia telah dikenali di luar negeri

Format baru SIM Indonesia sudah dikenali negara lain. Tentu ini merupakan kabar yang menyenangkan bagi Anda yang sudah touring lintas negara.

Informasi penting ini patut Anda simak khususnya bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Kini, format SIM telah diperbarui dengan tampilan lebih lengkap dan modern, yang memudahkan penggunanya saat berada di luar negeri.

Perubahan ini menandai langkah maju Indonesia dalam mengintegrasikan SIM-nya agar diakui secara internasional, terkhusus di kawasan Asia Tenggara.

Format Baru SIM Indonesia

Meskipun perubahan pada SIM ini tidak terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang membuatnya lebih informatif. Salah satu yang paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.

Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar sepeda motor yang menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang diizinkan oleh SIM tersebut.

Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan dan alamat, semua dilengkapi dengan keterangan dalam bahasa Inggris. Hal ini memastikan bahwa SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian di luar negeri.

Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pengakuan internasional terhadap SIM Indonesia.

“Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas, baik polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM,” ungkap, Senin 12 Agustus 2024.

SIM Indonesia Sudah Berlaku Dibeberapa Negara ASEAN

Dilansir dari laman Humas Polri, Format baru SIM Indonesia ini sudah mulai berlaku dan merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerjasama ASEAN.

Diketahui, SIM Indonesia telah diakui di beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Negara-negara yang menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Singapura. Namun, di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, dan setelah itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.

Sementara itu, di Malaysia, pengendara juga harus memiliki SIM Internasional yang masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia, atau dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia.

Dengan format baru ini, diharapkan SIM Indonesia tidak hanya lebih mudah diidentifikasi tetapi juga lebih diakui dan dihargai di tingkat internasional. Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan kenyamanan lebih bagi Warga Negara Indonesia yang berkendara di luar negeri, khususnya di kawasan ASEAN.

Simak terus Moladin.com & channel Google News Moladin untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related posts

Bea Balik Nama Kendaraan Gratis di Jakarta, Mobil Bekas Makin Moncer?

Spesifikasi AUDI E Produk Baru Bareng SAIC Tanpa Logo Empat Cincin, Apa Istimewanya?

AION Handover 300 Unit, Artis Ini Jadi Salah Satu Pengguna HYPTEC HT