Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, mendorong pemerintah untuk menekan emisi gas buang kendaraan bermotor. Hal tersebut diklaim langkah paling ampuh untuk menekan polusi udara yang semakin memprihatinkan di Bumi Pertiwi. Sebagai langkah utama, pemerintah mendorong pabrikan otomotif untuk dapat meningkatkan standar emisi gas buang kendaraan bermotor menuju standar Euro 4.
Aturan mengenai standar emisi itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Di mana setiap kendaraan roda empat berbahan bakar bensin harus memiliki standar emisi Euro4 yang terhitung berlaku sejak bulan Oktober 2019 lalu.
Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang standar Euro 4.
Sementara untuk kendaraan berbahan bakar diesel atau yang biasa digunakan untuk kendaraan niaga, pun diwajibkan untuk memenuhi standar Euro4 yang bakal diterapkan tahun 2021 mendatang. Saat ini kendaraan bermesin diesel baru yang dipasarkan, masih mengadopsi standar emisi Euro 2.
Putu Juli Ardika, selaku Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan menjelaskan, standar emisi yang lebih ramah lingkungan itu akan segera diberlakukan untuk seluruh kendaraan di Indonesia, termasuk bermesin diesel, tepatnya pada 7 April 2021 mendatang.
“Adanya perubahan standar bahan bakar akan diikuti seluruh produsen otomotif. Tujuan di negara ekspor sudah memasuki Euro 4, Euro 5 dan Euro 6, ini menjadikan peluang yang baik bagi industri dalam meningkatkan daya saing,” ujar Putu ketika berbincang dengan Moladin di sela-sela acara Diskusi Pintar Bersama Isuzu dan Kementerian Perindustrian di GIICOMVEC pada Jumat (6/3/2020) di JCC, Jakarta.
Putu juga menambahkan, pabrikan otomotif sudah harus mempersiapkan untuk masuk Euro 4, mobil diesel. Implementasinya itu 48 bulan sejak diundangkan.
Untuk mendukung regulasi Euro 4, pemerintah telah mempersiapkan bahan bakar yang bersih dan ramah lingkungan, bahan bakar itu adalah Biofuel 30 (B30). Bahan bakar untuk mesin diesel tersebut menggunakan bahan baku minyak nabati (fatty acid methyl ester/FAME). B30 sendiri diklaim bersih dari timbal, karena minyak nabati tidak mengandung sulfur dan logam.
“Saat ini, penerapan B100 yang sudah berjalan di luar negeri, sudah setara dengan bahan bakar standar Euro 6. Hal itu mendorong pemerintah memanfaatkan minyak nabati, sebagai campuran solar membuat Biosolar yang beredar di masyarakat jadi lebih ramah lingkungan, dan juga meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar kendaraan bermesin diesel,” papar Putu.
Lalu bagaimana nasib Panther dan produk Isuzu di Indonesia?
Attias Asril, General Manager Marketing PT Isuzu Astra Motor Indonesia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan jajaran produk mereka untuk menghadapi regulasi Euro 4 yang akan berlaku pada April 2021 mendatang.
“Semua produk Isuzu harus di upgrade. Kita punya semua mesin berstandar Euro 4, ada yang hari ini sudah common rail seperti GIGA. Ya, paling tinggal penyesuaian sedikit. ELF juga nanti akan berubah jadi common rail, jadi tinggal dirubah saja. Timming-nya ya nanti di April 2021,” ujar pria yang akrab di sapa Aat itu.
Ketika disinggung mengenai medium MPV andalannya, Isuzu Panther yang saat ini memiliki standar emisi Euro 2. Ia pun menegaskan bahwa kemungkinan Isuzu Panther untuk tetap dijual masih sangat besar di Indonesia.
“Kita bakal lihat dulu hitung-hitungannya bagaimana (untuk Panther) masuk atau tidak. Yang jelas, seluruh produk yang kita jual engine-nya harus memenuhi standar emisi Euro 4. Masih ada waktu dan kita belum tahu regulasinya nanti bakal seperti apa,” ujarnya.
Lebih jauh Ia pun menerangkan, “Untuk Panther lihat sajalah nanti, karena melihat juga market medium MPV saat ini kecil. Apa akan masuk ke sini (Panther baru), Ya wait and see.”
Baca juga: