Moladin – Beberapa hari ini sedang viral di media sosial perihal Professor Hukum yang menceramahi Polantas saat sedang menilang, ramai diperbincangkan sejak Sabtu (20/7) lalu. Kejadian ini terjadi di putaran balik simpang empat Jemur Andayani, Surabaya, Jawa Timur.
Kabarnya pria berkacamata ini tidak terima lantaran apa yang dilakukannya tersebut benar, rambu lalu lintas tidak melarang kendaraan roda empat putar balik.
“Rambu ini berarti roda empat boleh berputar. Kecuali roda dua, putar kembali ikuti isyarat lampu. Sekarang yang mana kalau roda empat itu tidak boleh berputar? Ayo renungkan,” ucap pria berkacamata tersebut.
Pria berkacamata tersebut ternyata ditilang ketika hendak memutar balik mobilnya, tapi ternyata justru ditilang, padahal tidak ada rambu yang melarang kendaraan roda empat berputar, justru roda dua yang dilarang memutar balik.
Ternyata pria yang menceramahi Polantas yang sedang bertugas di putaran balik simpang empat Jemur Andayani, Surabaya, Jawa Timur adalah seorang Dosen. Namanya Bpk. Sudjijono.
[product product=”Yamaha Xmax 250″ images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_Xmax_250_9907_79511_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-xmax-250-premium-matic-4-stroke-sohc” price=”Rp. 4.500.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
Beliau merupakan dosen Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta), selain itu juga mengajar di Universitas Bhayangkara Surabaya. Bpk. Sudjijono juga kabarnya pernah menjadi Polisi, ia sempat menjadi seorang anggota reserse mobil (resmob) yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Bpk. Sudjijono di Universitas tempatnya mengajar, mengajarkan mata kuliah Hukum Kepolisian dan Hukum Administrasi di Universitas Bhayangkara Surabaya. Selain itu juga, mengajarkan mata kuliah Politik Hukum dan Perkembangan Hukum Administrasi Pasca Sarjana.
So, buat Moladiners tetap patuhi rambu lalu lintas yang berlaku ya. Jangan lupa selalu gunakan Helm saat berkendara. Ingat Motor! Ingat Moladin!
Baca juga;