Serba-Serbi Tilang, Ini yang Harus Kamu Lakukan Kalau Ditilang

Halo, sobat Moladin! Jinny mau nanya nih, kalian pernah terima broadcast message yang menginformasikan bahwa Polisi sering melakukan jebakan tilang kah? Di broadcast message itu biasanya kalian dihimbau untuk tidak meminta ‘damai’ saat kena tilang, karena polisi dipercaya menjebak pelanggar dan akan mendapatkan bonus Rp 10 juta kalau bisa membuktikan bahwa pelanggar bermaksud menyuap polisi. Nah, informasi semacam itu jangan dipercaya ya, sob, soalnya itu termasuk hoax.

Informasi yang benar adalah, siapapun yang berusaha damai saat ditilang oleh polisi, baik itu pelanggar dan polisinya sendiri akan mendapatkan sanksi. Nah, bagaimana sih proses tilang itu sendiri dan apa yang harus kita lakukan saat kena tilang? Dalam artikel kali ini, Jinny akan bagikan soal info tilang di sini.

Untuk proses tilangnya sendiri, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:

  • Polisi akan memberhentikan pengemudi yang melanggar lalu lintas.
  • Polisi wajib menunjukkan tanda pengenal kepada pengemudi sesuai dengan UU No.28 tahun 1997, pasal 25.
  • Polisi wajib menjelaskan kesalahan pengemudi.
  • Polisi dapat menyita STNK atau kendaraan pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
  • Pengemudi dapat menerima atau menolak tuduhan. Jika pengemudi menerima tuduhan, maka pelanggar wajib membayar denda sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan oleh aparat, sob!

[product product=”Suzuki Nex II” images=”https://cdn.moladin.com/motor/suzuki/Suzuki_Nex_II_16375_70255_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/suzuki/suzuki-suzuki-nex-ii?utm_source=suzuki_nex_2&utm_medium=blog_info-tilang_buttonbiru&utm_campaign=utm_name%3Dsuzuki_nex_2″ price=”Rp. 550.000,-*” description=”*Dp mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

Apabila Pengemudi Meminta Surat Tilang Warna Biru

Nah, kalau pengemudi setuju dengan dakwaan penyidik artinya pelanggar tersebut akan menerima surat tilang berwarna biru yang berisi data diri pelanggar, data kendaraan, data polisi lalu lintas yang menilang, besarnya denda, dan juga peraturan yang dilanggar. Setelah pelanggar peraturan melakukan pembayaran di Bank, pelanggar bisa membawa bukti pembayaran tersebut ke kesatuan polisi yang menerbitkan surat tilang untuk mengambil STNK ataupun kendaraan yang ditahan.

Kalau kalian terkena tilang dan mengambil alternatif ini, sob, biasanya aparat akan menulis denda tertinggi sesuai UU pada kertas tilang kalian. Untuk pengetahuan kalian saja, pasal mengenai SIM bisa dikenakan denda sampai Rp 1 juta. Belum lagi kalau pasal lalu lintas yang dilanggar banyak, bisa dobel-dobel deh dendanya.

Apabila Pengemudi Meminta Surat Tilang Warna Merah

Namun, apabila pengemudi menerima tuduhan dan bersedia datang ke pengadilan, maka mereka akan diberikan surat tilang berwarna merah untuk pengantar ke pengadilan. Polisi juga akan membuat surat tilang berwarna hijau untuk pengadilan, warna putih untuk diteruskan ke kejaksaan, dan warna kuning untuk POLRI sendiri. Surat tilang yang berwarna merah ini akan memuat informasi jadwal sidang. Proses persidangan memerlukan waktu sampai dua minggu, tergantung situasi dan kondisi. Adapun barang sitaan seperti STNK dan kendaraan akan dikembalikan kepada kepada pengemudi setelah menerima putusan dan adanya penyelesaian perkara, ya sob.

[product product=”Suzuki GSX S 150″ images=”https://cdn.moladin.com/motor/suzuki/Suzuki_GSX_S_150_2102_70719_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/suzuki/suzuki-gsx-s-150-sports-dohc-4-valve-water-cooled-4-stroke-150cc?utm_source=suzuki_gsx_s&utm_medium=blog_info-tilang_buttonbiru&utm_campaign=utm_name%3Dsuzuki_gsx_s” price=”Rp. 900.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG!”]

Biasanya denda pengadilan jatuhnya lebih murah dibanding denda yang harus dibayar langsung saat meminta surat tilang warna biru. Namun memang akan sedikit menyita waktu karena kalian harus datang ke pengadilan. Kalian yang sibuk biasanya banyak yang tidak mengambil alternatif ini.

Apabila Pengemudi Menolak Tuduhan

Info tilang yang terakhir dari Jinny yakni jika kalian ditilang tapi menolak tuduhan dari polisi yang sedang melakukan operasi. Kasus ini biasanya juga banyak terjadi, sob. Apabila kalian menolak tuduhan yang dilayangkan oleh petugas dan tidak mau tanda tangan di lembar tilang, maka penyelesaiannya tetap akan dilakukan di pengadilan, namun kalian akan diberikan dua surat tilang sekaligus yaitu warna merah dan biru. Saat di pengadilan, hakim akan mempertemukan pengemudi dengan aparat polisi yang menilang sehingga didapatkan titik temu.

Ingat ya, Sob, setiap pengemudi yang kena tilang akan mendapatkan kertas bukti tilang dari Polisi. Kalau kalian diminta membayar langsung tanpa dicatat di buku tilang ini artinya kalian sedang berhadapan dengan polisi yang sedang melakukan pungutan liar.

Kalian juga jangan panik saat kena tilang, pastikan kalian mengunci stang motor dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Sebab, apabila kalian terkena tilang saat dilakukan razia, kemungkinan besar suasana akan ramai dan banyak pelanggar yang terjaring. Kalian harus tetap waspada terhadap tangan-tangan jahil yang hendak membawa kabur motor kalian. Jadi amankan motor kalian terlebih dahulu dan tetap tenang, bro dan sis.

Bagaimana, sob, sudah jelas kan bagaimana proses tilang berlangsung dan apa saja yang harus kalian lakukan saat kena tilang? Sekian ya info tilang dari Jinny kali ini, yuk sebarkan info tilang yang baik ini!

Ingat Motor, Ingat Moladin!

[product product=”Yamaha Mio M3″ images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_Mio_M3_2068_66732_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-mio-m3-matic-air-cooled-4-stroke-sohc-125cc?utm_source=yamaha_mio_m3&utm_medium=blog_info-tilang_button_biru&utm_campaign=utm_name%3Dyamaha_mio_m3″ price=”Rp. 400.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

Related posts

Tips Pasang Ban Tubeless di Velg Jari-Jari, Praktis dan Mudah Dilakukan

Kenali Jenis-Jenis Ban Motor dan Fungsinya, Jangan Sampai Salah Pilih!

5 Ciri-ciri Rem Blong, Waspada dan Wajib Diantisipasi!