Ini Cara Cek Denda Tilang Via Online, Mudah!

Ilustrasi : Polisi Menggelar Razia Dalam Rangka Operasi Simpatik

Masih banyak pemilik kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor yang belum mengetahui cara cek denda tilang. Padahal pihak Kepolisian RI sudah menyediakan jalur digital untuk mengecek besaran denda dan rincian tilang tersebut.

Aturan kelengkapan berkendara di jalan memang harus dipatuhi oleh siapapun, mulai dari membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga plat nomor kendaraan yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan dari pihak Kepolisian.

Adapun jika pemilik kendaraan bermotor tidak melengkapi aturan berkendara yang sudah ditetapkan maka jelas akan dikenakan tilang dan tentunya harus membayar denda tilang tersebut dengan besaran denda yang berbeda-beda.

Cara cek denda tilang

Informasi yang ditampilkan laman e-tilang Kepolisian.

Cara cek denda tilang ada dua cara, melalui laman e-tilang kejaksaan dan e-tilang kepolisian (3-tilang info). Langkah awal untuk mengetahui besaran denda serta pasal yang dikenakan kpeada pemilik kendaraan bermotor sama, yaitu memasukan nomor register tilang di kolom yang sudah disediakan.

  • e-tilang Kejaksaan

laman e-tilang Kejaksaan yang belum bisa diakses.

Pada laman resmi e-tilang kejaksaan, saat dicoba memasukkan nomor blanko surat tilang, muncul pesan informasi bahwa aplikasi atau laman resmi e-tilang kejaksaan hanya melayani pembayaran denda tilang untuk perkara yang diputus pengadilan di tahun 2021, serta diarahkan untuk membuka laman e-tilang dari pihak kepolisian (e-tilang info).

Padahal, saat kami coba, nomor blanko yang kami input merupakan surat tilang yang tertanggal 18 Agustus 2021. Mungkin ada kesalahan server, hal ini wajar terjadi untuk segala informasi yang bersifat online. Semoga kedepannya bisa diperbaiki.

  • e-tilang info (Kepolisian)

Untuk cek denda tilang di laman resmi e-tilang info adalah dengan memasukkan nomor blanko tilang di kolom yang sudah disediakan.

Kemudian setelah nomor blanko tersebut dimasukan, laman resmi e-tilang info langsung akan menampilkan besaran biaya denda tilang, jenis kesalahan berdasarkan pasal yang dikenakan, serta informasi cara pembayarannya. Oh ya, terdapat juga informasi tanggal untuk sidang perkara tilang tersebut.

Informasi lain yang ditampilkan dalam laman resmi e-tilang info adalah nama pengendara yang ditilang, bukti yang disita pihak kepolisian, nomor KTP serta tanggal pelanggaran lengkap dengan lokasinya.

Selain itu, ada juga informasi jenis kendaraan, nomor kendaraan yang terkena tilang, nomor dan nama serta asal kesatuan petugas yang menindak tilang, serta jenis penindakan.

Informasi yang tak kalah penting yang ditampilan dalam laman e-tilang info adalah informasi tanggal sidang, lokasi pengadilan, lokasi kejaksaan, dan nominal titipan.

Besaran denda tilang

Besaran denda tilang berdasarkan pelanggaran dan pasal.

Setelah mengetahui cara cek denda tilang, ada baiknya juga mengetahui nilai besaran denda tilang yang tentunya berbeda-beda, tergantung dari kesalahan pemilik kendaraan bermotor saat melalui jalan raya yang tentunya sesuai dengan pasal yang berlaku. Berikut beberapa contoh pelanggaran di jalan raya.

  • Tidak memasang plat nomor kendaraan

Jika pemilik kendaraan bermotor tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (plat nomor kendaraan) yang ditetapkan oleh Polri, maka pengendara dianggap melanggar pasal 280 junto 68 ayat 1.

Yaitu besaran denda maksimalnya adalah Rp 500 ribu.

  • Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

Mengemudikan kendaraan bremotor di jalan raya harus sudah memiliki Surat Izin Mengemudi, jika belum dan ketahuan oleh petugas Kepolisian di jalan raya maka akan dikenakan tilang.

Hal tersebut dianggap melanggar pasal 281 junto 77 ayat 1 dengan denda maksimal Rp 1 juta.

  • Tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

STNK merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat mengemudikan kendaraan bermotor selain SIM.

Jika pengemudi terbukti tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan, maka akan dikenakan tilang karena melanggar pasal 288 ayat 1 junto pasal 106 ayat 5 huruf (a).

Untuk besaran denda tilangnya adalah maksimal Rp 500 ribu.

Jenis surat tilang

Jenis surat tilang.

Selain mengetahui cara cek denda tilang, tentunya perlu juga tahu surat tilang yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan atau pengemudi kendaraan bermotor ada dua macam yang dibedakan dengan warna, merah dan biru.

Adapun surat tilang yang berwarna merah adalah diberikan kepada pelaku pelanggaran aturan lalu lintas yang menolak untuk ditilang/dakwaan polisi saat ditilang.

Meskipun tidak dikenakan denda, namun proses sidang tetap akan dijalankan dimana jadwal sidang akan ditentukan oleh pihak Kepolisian.

Kemudian surat tilang warna biru. Surat tilang ini yang paling banyak diberikan petugas Kepolisian ke pelanggar lalu lintas. Adalah surat tilang warna biru ini merupakan keterangan bahwa pengemudi atau pemilik kendaraan bermotor bersedia mengakui kesalahannya, mengikuti proses persidangan dan membayar denda sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Tempat membayar denda tilang

Saat ini pihak Kepolisian sudah bekerjasama dengan Bank dan perusahaan swasta negara untuk membayar denda tilang.

Adapun Bank rekomendasi dari pihak Kepolisian adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Selain itu pelanggar juga bisa membayarkan melalui Kantor Pos. Bahkan sekarang bisa juga membayar melalui bank lain dengan memasukkan kode bank BRI dan jumlah besaran denda tilangnya.

Moladiners, itulah ulasan mengenai cara cek denda tilang beserta contoh besaran denda tilang berdasarkan planggaran yang dilakukan oleh pengemudi atau pemilik kendaraannya.

Untuk informasi otomotif menarik lainnya, patau terus Moladin.com.

Related posts

Ford Terpuruk di Eropa, Kehadirannya di GJAW 2024 Harus Penuh Gebrakan

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Generasi Muda, Jasa Marga Selenggarakan Road Safety Rangers 2024

GJAW 2024 : Fakta Pabrikan Jepang “Sungkan” Lihat Gebrakan Mobil-mobil Baru Asal Cina?