Ini Hukuman Bagi Pengemudi yang Melarikan Diri dari Razia

Kira-kira apa hukuman bagi pengemudi yang melarikan diri dari razia? Beberapa waktu lalu sebuah video menunjukkan seorang petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus tersangkut di kap mobil saat melakukan razia kendaraan, viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Dalam video yang pertama kali diunggah oleh akun Instagram @ramebanget, terlihat mobil merah bernomor polisi K 1048 C melaju dengan ugal-ugalan. Seorang petugas polisi lalu lintas terlihat tersangkut di kap depan mobil tersebut, berusaha menghentikan laju kendaraan.

“Aksi nekat dan berbahaya dilakukan pengemudi Toyota Calya merah yang menerobos dan menabrak anggota Satlantas Polres Kudus saat operasi pemeriksaan kelengkapan kendaraan di Jln. JI R Agil Kusumadya Kec. Jati, Kab. Kudus,” demikian keterangan unggahan sebuah akun di X.

Menurut keterangan, polisi tersebut terbawa di atas kap mobil sejauh 500 meter sebelum akhirnya bisa turun setelah mobil berhasil dihentikan dan diamankan oleh personel Satlantas bersama warga sekitar.

“Sempat terjadi kejar-kejaran oleh personel Satlantas dan warga, sebelum akhirnya mobil Calya merah yang memuat pisang itu dihentikan dan diamankan di Jln. Lingkar Jetak Urut,” lanjut keterangan tersebut.

Warga yang marah langsung menarik pengemudi dan penumpang mobil dari kendaraan. Mereka juga mencoba memukuli kedua orang tersebut. Namun, petugas Satlantas segera mengamankan keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Netizen ramai-ramai mengecam sikap ugal-ugalan dan tidak bertanggung jawab pengemudi mobil itu. Mereka juga memperhatikan plat nomor K yang digunakan mobil tersebut, yang merupakan kode plat nomor kendaraan untuk wilayah Kabupaten Pati, Kudus, Jepara, Rembang, dan Blora.

Hukuman Penjara 4 Bulan

Pengendara yang kabur saat ditilang Polisi akan menerima hukuman berupa pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, dan denda maksimal Rp 9 juta.

Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, kabur dari tilang dianggap sebagai bentuk sikap ketidakpatuhan. Hukuman pidana bagi pengemudi yang melarikan diri dari razia sudah tertulis di dalam Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Namun, ketentuan terkait besar denda ini kemudian direvisi oleh Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2023 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, yang menyatakan:

“Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP, kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 kali.”

Jadi, jika dikalkulasikan, pengendara yang kabur saat ditilang Polisi akan menerima hukuman berupa pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, dan denda maksimal Rp 9 juta. Demikian ulasan Hukuman Bagi Pengemudi yang Melarikan Diri dari Razia.

Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related posts

Kode Plat Nomor W Dari Daerah Mana? Begini Cara Membacanya

PPN 12% dan Opsen Merongrong Tahun Depan, Mobil Komersial Toyota Aman?

Diler BAIC di PIK 2 Resmi Dibuka Dengan Fasilitas 3S